Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59693/PP/M.XVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59693/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.82.013.935,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.82.013.935,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.82.013.935,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Pendapat Majelis bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.82.013.935,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; – bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; – bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; – bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN; – bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini: – bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri; – bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik; – bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak; – bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK; – bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; – bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain: – PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak; – PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. YYY; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.82.013.935,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.82.013.935,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59691/PP/M.XVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59691/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.269.767.958,00,; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.269.767.958,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.269.767.958,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; – bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; – bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; – bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN; – bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini: – bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri; – bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik; – bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak; – bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK; – bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; – bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain: – PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak; – PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. YYY; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.269.767.958,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.269.767.958,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59688/PP/M.XVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59688/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp.20.844.665,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.20.844.665,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.20.844.665,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; – bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; – bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; – bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN; – bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini: – bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri; – bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik; – bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak; – bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK; – bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; – bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain: – PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak; – PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. YYY; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.20.844.665,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.844.665,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59687/PP/M.XVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59687/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.45.741.772,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.45.741.772,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.45.741.772,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; – bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; – bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; – bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN; – bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini: – bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri; – bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik; – bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak; – bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK; – bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; – bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain: – PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak; – PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. YYY; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.45.741.772,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.45.741.772,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59684/PP/M.XVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59684/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp37.497.883,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.37.497.883,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.37.497.883,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; – bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; – bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; – bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN; – bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini: – bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri; – bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik; – bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak; – bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK; – bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; – bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain: – PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak; – PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. YYY; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.37.497.883,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.497.883,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak

Putusan Nomor : Put.72487/PP/M.XIIIA/04/2016

Putusan Nomor : Put.72487/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : PKB Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp10.724.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 467/XI/AB/07- E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp10.724.000,00; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8130 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2450/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0766 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding; bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 333/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 113/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MH- Ms/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain: bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014; bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut: Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”. Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang- undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”. Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN- KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986; bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan- perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu