Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50806/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50806/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas barang Lucarotin 30, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,750.00;             Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses pengajuan keberatan Pemohon melampirkan data pendukung berupa: PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, asuransi dan bukti korespondensi. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon dan keberatan telah diproses berdasarkan data pendukung tersebut;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding harga innpor dari importir lainnya tidak bisa dibandingkan dengan harga impor Pemohon Banding. Karena semua tergantung pada kualitas, hasil negosiasi, darimana dan kapan barang tersebut dipesan. Untuk informasi, harga bahan baku komoditas selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali. Terlebih lagi perusahaan yang dijadikan pembanding Pemohon Banding, PT. QWE adalah end user/pemakai dari jenis barang tersebut. Tidak mungkin harga yang diberikan supplier sama atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang diberikan ke Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor bahan baku. Kalau supplier memberikan harga yang sama atau lebih rendah dari Pemohon Banding sebagai distributor, darimana Pemohon Banding bisa memperoleh keuntungan dan bagaimana perusahaan Pemohon Banding bisa bertahan;       Pendapat Majelis : bahwa terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 32,750.00. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 Juli 2012 dengan menggunakan Metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Mei 2012 a.n. PT. RTY, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti/data pendukung berupa PIB pembanding dimaksud. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.     P.2.     P.3.    P.4.     P.5.    P.6.    P.7.     P.8.     P.9.P.10.     P.11.     P.12.     P.13.     P.14.     P.15.P.16.     P.17.Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012,Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012,Certificate of insurance,PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,Bukti Penerimaan Negara,SPPB atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,Payment Voucher,SPT Masa PPN Bulan Juli 2012,SPTNP Nomor: SPTNP-015907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Agustus 2012,Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5643/KPU.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012,SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-015907/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Agustus 2012,Purchase Order Nomor: 2012000776 tanggal 28 Juni 2012,Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer),Rekening Koran ASD periode 31 Juli 2012 s.d. 31 Agustus 2012,Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011,Akta Notaris Nomor: 05 tanggal 7 November 2007.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2012000776 tanggal 28 Juni 2012 yang ditujukan kepada Supplier FGH PTE LTD, Singapore, dengan perincian sebagai berikut: Description QuantityUnit (USD)Vit E Acetate 50%DCLucarotin 30 SunVit A Palmitate Dry 250 Food GradeVitD3 100 GFPVit A Palmitate 1.7mlo600 kg250 kg100 kg100 kg500 kg46.50100.0047.0042.0076.27         bahwa Supplier FGH PTE LTD, Singapore, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: Description QuantityUnit Price (USD)Lucarotin 30 Sun250.00 kg100.00Total CIFbahwa Supplier FGH PTE LTD, Singapore selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsignee   Port of LoadingPort of Delivery  DescriptionGross Weight  ::::::FGH PTE LTD, SingaporePemohonSingaporeJakartaLucarotin 30 Sun308.350 kgs  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 adalah Lucarotin 30 dengan harga sebesar CIF USD 25,000.00. bahwa barang impor Lucarotin 30 dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,000.00. bahwa nilai pabean atas impor Lucarotin 30 dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,750.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 adalah Lucarotin 30 dengan harga CIF USD 25,000.00 sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50483/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50483/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah cold heading Wire Rod in coil dengan pos tarif 7213, yang diidentifikasi produknya sebagai berikut (lampiran 1):Terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang tidak diproses lanjutBentuk permukaan kasar dan berkarat, hasil dicanai panasBentuknya dalam gulungan/coil yang tidak beraturanOleh Terbanding barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 7217, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari barang impor tersebut;Barang dengan pos tarif 7217 diidentifikasi sebagai berikut (lampiran 1):Terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang diproses lanjut melalui proses pickling & coating, drawing, annealing kemudian pickling & coating;Bentuk permukaan halus dan mengkilap, hasil proses tarikan (drawing) melalui dies;Bentuknya tetap dalam gulungan/coil yang tidak beraturan;Dalam buku Explanatory Notes Volume 3 Sections XII-XVI (World Customs Organization, 1996) pada hal. 1090 disebutkan HS 7217: wire of iron or non-alloy steel. Wire is mostly produced from hot-rolled bars and rods of heading 72.13 by drawing them trough a die… (lampiran 3). Pos tarif 7217 (wire) merupakan hasil dari pembentukan pos tarif 7213, yaitu wire rod (lampiran 2).   Dari penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyanggah bahwa cold heading wire rod in coil yang diimpor tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 7217 karena barang impor tersebut merupakan produk wire rod (7213) bila diproses lanjut barulah menjadi wire (7217);       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2013, dan berdasarkan bukti pengiriman melalui Kantor Pos tercantum tanggal stempel pos pengiriman 18 Maret 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Mei 2013 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.733.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 7.366.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 9.822.000,00 tanggal 01 April 2013 dan sebesar Rp 4.911.000,00 tanggal 02 April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 22 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat oleh QWE, S.H., Notaris di Tangerang, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50422/PP/M.XB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50422/PP/M.XB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.130.921.650,00,;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi DPP PPN Masukan sebesar Rp. 11.309.216.500,00 yaitu koreksi pajak masukan atas pembelian pupuk sebesar Rp. 1.130.921.650,00 dikarenakan pajak masukan tersebut terkait dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh terbanding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pembelian pupuk yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN No. 18 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No. 31 tanggal 1 Mei 2007 jo Pasal 1 angka 1 huruf c, angka 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 adalah tidak tepat/tidak tegas atau dapat dikatakan bias dan terkesan dipaksakan;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat 3 Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahan nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskab dari pengenaan Pajak Pertamhan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan terintegrated yang kegiatan usahanya mengolah lahan perkebunan kelapa sawit dan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa sawit Iangsung dioleh menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (PK); bahwa menurut Pemohon Banding untuk perkebunan sawit yang terintegrated tidak ada pemisahan kegiatan antara perkebunan dengan pengolahan unit pabrik; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan Kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah sendiri oleh Pemohon Banding menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (PK); bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, fakta hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pembelian Pupuk dan Obat-obatan kimia, yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp. 1.130.921.650,00 sedangkan Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan tersebut dikarenakan menurut Terbanding Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 16B ayat 3 Undang Undang No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 1994 dan Undang Undang No 18 Tahun 200 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, bahwa pada penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan Yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tersebut tidak dapat dikreditkan. Secara substasnsi berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak dasn/atau Jaka Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000- tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Penyerahan yang Tidak Terutang, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut pasal 1A Undang Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Ulndang Nomor 11 tahun1994 dan Undang Undang Nomor 18 tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah , yang termasuik dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasingPenyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang perantara atau melalui juru lelangPemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma Cuma Barang Kena PajakPersediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuik diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubarab perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktivs tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusart ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Antar CabangPenyerahan Barag Kena Pajak secara konsinyasi;bahwa sesuai dengan Ketentuan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berasal dari Perkebunan untuk diproses lebih lanjut di Unit Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrated tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak menurut pasal 1A Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimna yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1004 dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa terkait dengan pemakaian sendiri sebagaimana diatur pada pasal 1A Undang Undang tersebut diatas; Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut digunakan untuk tujuan pruduktif atau diolah Iebih lanjut oleh Pemohon Banding maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 87/PJ/2002 tanggal 18 pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian sendiri dan Pemberian Cuma Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atau inti sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jawa Timur I atas PIB nomor : 0XXXXX tanggal 31 Maret 2011, berupa importasi Galvanized Iron Wire, Negara asal : China yang ditetapkan kembali tarif dan/ atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan perincian sebagai berikut : UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)1. Bea Masuk2.537.697.000,00 2. Cukai- 3. PPN253.770.000,00 4. PPnBM- 5. PPh Pasal 2263.443.000,00 6. 123,885,007.54–Jumlah tagihan2.854.910.000,00-       Menurut Penggugat : bahwa pembatalan atas Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret Tahun 2013;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, sebelum memeriksa pemenuhan ketentuan formal, Majelis akan memeriksa mengenai kewenangan memeriksa dan memutus sengketa : I.Kewenangan Memeriksa dan Memutus Sengketa    bahwa wewenang Pengadilan Pajak menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yaitu “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 17 “(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud padaa ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”;    bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang diadili adalah “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;” bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan Undang-Undang yang lex specialis; bahwa pada surat gugatannya Penggugat menyatakan :       “bahwa akibat dari munculnya Keputusan Tergugat tersebut Penggugat tidak lagi bisa mengajukan keberatan dan tertutup kemungkinan Penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa alasan diajukannya gugatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;” bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;” bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak ada ketentuan gugatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2); bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Majelis berpendapat bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima….dst”; bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah “sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;       Menyatakan : permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. ABC        DEF, S.Sos.      Drs. GHI        JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri Tergugat dan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50362/PP/M.VIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50362/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1131/WPJ.06/2012 tanggal 31 Agustus 2012;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM, kas/bank, buku penjualan dan pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, buku piutang dan utang, uang muka pada pos neraca, buku penghasilan lain-lain, dan ekualisasi antara penyerahan PPN dan peredaran usaha di PPh Badan;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp1.885.597.534,00 karena koreksi tersebut merupakan hasil rekonsiliasi antara General Ledger Penjualan dengan SPM yang diakibatkan oleh perbedaan waktu pencatatan dan nota retur;       Menurut Majelis : DPP PPN cfm TerbandingDPP PPN cfm Pemohon BandingSelisihRp    237.447.745.341,00Rp    235.562.147.806,00Rp        1.885.597.535,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 adalah hasil equalisasi antara omzet di Pajak Penghasilan Badan dengan omzet di SPM PPN dengan perhitungan sebagai berikut: Omzet PPh Badan Januari s.d Juni 2008     Penjualan barang bekas Januari s.d Juni 2008     DPP PPN menurut Pemeriksa     DPP PPN menurut SPM Januari s.d Juni 2008     Selisih equalisasi         Diterima Pemohon Banding     Selisih masih sengketaRp   237.424.956.341,00Rp            22.789.000,00Rp   237.447.745.341,00Rp   235.539.358.806,00Rp       1.908.386.535,00Rp            22.789.000,00Rp       1.885.597.535,00   bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan selisih equalisasi tersebut berasal dari perbedaan waktu dan adanya Nota Retur yang belum diperhitungkan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN yang diakibatkan oleh equalisasi PPh Badan dan PPN, merupakan sengketa yang berkaitan dengan pembuktian dokumen semata , oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan perhitungan dan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa selisih tersebut terjadi karena perbedaan waktu dan adanya nota retur; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan equalisasi dengan disertai bukti berupa:SPT Masa PPNInvoiceDelivery OrderKonfirmasi PenjualanFaktur Pajak StandarNota Retur   Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikatbahwa perhitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omset PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: KeteranganPPNJumlah(dalam rupiah)TanggalNo FakturPeredaran Usaha cfm SPT PPh Badan  237.424.956.341Ditambah +/+   DPP dilaporkan di SPM PPN Januari sd Junitetapi dibukukan di SPT Badan sebelum/setelah Januari.sd Juni 2008   bkr/12/iks/08 do 12, penjualan 2007 FP 200806/03/2008070.000-08.0000002870.800bkr/06/mks/08 do.08, um penjualan12/02/2008010.000-08.0000001528.296.360bkr/08/mks/08 do.07, um penjln19/02/2008010.000-08.0000001916.037.840adei/07/iks/08.09, um penjln18/03/2008010.000-08.00000030627.000Ibpktr26/mks/08 do 26, um penjln13/06/2008010.000-08.00000058852.461.400 17/06/2008010.000.08.00000062 Ibp/12/mks/08 do 13,um penjln  3.303.340Selisih penjualan Juni 2008  215.940Ibpktr23/mks/08 do.2313/06/2008010.000.08.0000005745468710 19/06/2008010.000.08.00000065 ibpktr29/mks/08 do 2904/07/2008070.000.08.0000007425.508.650ibpktr13/mks/08 do 1428/05/2008070.000.08.0000003411.104.100ibpktr15/mks/08 do 1528/05/2008070.000.08.0000003616.224.470ibpktr18/mks/08 do 1817/06/2008070.000.08.000000428.681.500ibpktr68/mks/08 do 6922/01/2008070.000.08.0000000713.357.800Adeiktr11/mks/08 do.14, lebih angkut30/06/2008010.000.08.0000007133.937.540ibpktr25/mks/08 do.25, lebih angkut28/05/2008010.000.08.00000072116.732.550ibpktr 22/mks/08 do.2228/05/2008070.000.08.000000507.635.170  070.000.08.00000051 Sub total  1.179.662.870    Dikurangi -/-   DPP dilaporkan di SPT PPh Badan Januari sd Juni 2008 tetapi dilaporkan di SPM PPN sebelum/sesudah Januari sd Juni       ibp, n retur 08 u/ktr 48/mks/0705/11/2007070.000-07.00000087(11.712.400)ibp, n retur 08 u/ktr 49/mks/0705/11/2007070.000-07.00000088(11.554.960)ibp, n retur 08 u/ktr 50/mks/0708/11/2007070.000-07.00000090(27.800.100)ibp, n retur 08 u/ktr 51/mks/0726/11/2007070.000-07.00000091(13.950.750)ibp, n retur 08 u/ktr 55/mks/0711/12/2007070.000-07.00000102(19.010.400)ibp, n retur 08 u/ktr 56/mks/0711/12/2007070.000-07.00000101(5.899.900)ibp, n retur 08 u/ktr 57/mks/0714/12/2007070.000-07.00000103(4.421.280)ibp, n retur 08 u/ktr 58/mks/0708/1/2008070.000-07.00000107(5.599.680)ibp, n retur 08 u/ktr 52/mks/0708/1/2008070.000-07.00000094(16.104.400)ibp, n retur 08 u/ktr 53/mks/0708/1/2008070.000-07.00000093(6.026.000)ibp, n retur 08 u/ktr 22/iks/07 08/2/2008070.000-07.00000098(23.524.600)    Claim Mutu   Klaim mutu 06/tmp/iks/ii/0808/1/2008070.000-07.00000107(599.955)    Dilapor pada SPM PPN Periode sebelumnya   Ibp/61/mks/07 do.61, krg accr penjln, fpDesember 200711/12/2007070.000-07.00000113(1.424.188.980) 14/12/2007070.000-07.00000115 Dilapor pada SPM PPN Periode setelahnyaBani ktr14/iks/08 do.16/iks/iv/08-FakturPajak July 20084/7/2008010.000-08.00000075(1.494.867.000)SUB TOTAL  (3.065.260.405)TOTAL  235.539.358.806    Saldo SPM PPN Januari –Juni 2008– Januari– Februari– Maret– April– Mei– Juni 30.152.607.03051.252.572.280 15.257.730.21041.066.875.00057.562.155.32640.247.418.960 235.539.358.806Selisih PPh – PPN  0                bahwa Majelis memeriksa perhitungan Pemohon Banding kemudian melakukan pemeriksaan atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat selisih omzet yang disebabkan oleh beda waktu, dimana penjualan pada bulan Januari – Juni 2008 sebagian dilaporkan di SPM PPN Masa Desember 2007 maupun Juli 2008; bahwa terdapat pula penjualan yang dilaporkan di SPM PPN Januari-Juni 2008 namun dicatat dalam SPT PPh Badan masa sebelumnya atau sesudahnya, misalnya penjualan bulan Desember 2007 yang Faktur Pajaknya dibuat Januari 2008; bahwa terlihat pula adanya uang muka penjualan yang sudah dilaporkan di SPM PPN Januari-Juni 2008, namun belum dibukukan sebagai penjualan pada SPT PPh Badan Januari-Juni 2008 karena realisasi penjualan setelah masa Juni 2008; bahwa terlihat pula adanya beberapa kelebihan angkut yang menambah nilai omzet PPh Badan Januari-Juni 2008, namun belum diperhitungkan dalam SPM PPN Masa Januari-Juni 2008; bahwa terbukti pula terdapat retur atas penjualan ditahun 2007 yang nota returnya baru diterima tahun 2008 sehingga mengurangi omzet PPh Badan Januari-Juni 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis melihat bahwa selisih omzet antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai karena masalah perbedaan waktu pelaporan dan adanya nota retur yang belum diperhitungkan; bahwa dengan memperhitungkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada selisih antara omzet pada Pajak Penghasilan Badan dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang didasarkan pada selisih hasil equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dipertahankan karena pada dasarnya tidak ada selisih omzet antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.885.597.535,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1.2. 3.4. 5.6.Dasar Pengenaan PajakPenghitungan PPN Kurang Bayar:a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendirib.     Dikurangi:    –    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    –    Dibayar dengan NPWP sendiri    –    Lain-lain     –    Jumlahc.     Diperhitungkan:    c.1. SKPPKPd.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane.     Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah:a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi administrasi:a.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah yang masih harus dibayarRp. Rp. Rp.Rp.Rp.Rp. Rp.Rp.Rp. Rp.Rp. Rp.Rp.235.562.147.806 6.497.327.071 3.475.871.9553.788.386.522133.307.7477.397.566.224 07.397.566.224 (900.239.153) 902.518.0532.278.900 2.278.9004.557.800       Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanketentuan perundang-undangan lainnya serta

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50148/PP/M.II/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50148/PP/M.II/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.97.162.244.239,00, dan Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.41.062.322,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.97.162.244.239,00       Menurut Terbanding : bahwa pemberi jasa interkoneksi dalam traffic incoming call international adalah Pemohon Banding sedangkan penerima jasanya adalah perusahaan provider di luar negeri (bukan pelanggannya). Perusahaan provider di luar negeri dapat memperhitungkan pembayaran PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding sebagai unsur harga pokok/biaya atau perlakuan lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan pendapat mengenai incoming call ini telah terjadi sejak dulu, dan Pemohon Banding pernah meminta konfirmasi langsung ke Terbanding dan diberikan jawaban melalui Surat Terbanding Nomor: S-56/PJ.322/1998 tanggal 23 Maret 1998 dengan jawaban bahwa incoming call bukan merupakan objek PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp.1.359.069.447.158 terdiri dari penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.1.261.907.206.919 dan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp.97.162.244.239;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.97.162.240.239,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia; bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ; bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di luar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Kedua, jasa pelayanan sosial. Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Kelima, jasa keagamaan. Keenam, jasa pendidikan, ke tujuh, jasa kesenian dan hiburan. Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan. Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air. Kesepuluh, jasa tenaga kerja. Kesebelas, jasa perhotelan. Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah; bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN