Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50422/PP/M.XB/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.130.921.650,00,; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat koreksi DPP PPN Masukan sebesar Rp. 11.309.216.500,00 yaitu koreksi pajak masukan atas pembelian pupuk sebesar Rp. 1.130.921.650,00 dikarenakan pajak masukan tersebut terkait dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh terbanding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pembelian pupuk yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN No. 18 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No. 31 tanggal 1 Mei 2007 jo Pasal 1 angka 1 huruf c, angka 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 adalah tidak tepat/tidak tegas atau dapat dikatakan bias dan terkesan dipaksakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat 3 Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahan nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskab dari pengenaan Pajak Pertamhan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan terintegrated yang kegiatan usahanya mengolah lahan perkebunan kelapa sawit dan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa sawit Iangsung dioleh menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (PK); bahwa menurut Pemohon Banding untuk perkebunan sawit yang terintegrated tidak ada pemisahan kegiatan antara perkebunan dengan pengolahan unit pabrik; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan Kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah sendiri oleh Pemohon Banding menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan inti sawit (PK); bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, fakta hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pembelian Pupuk dan Obat-obatan kimia, yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp. 1.130.921.650,00 sedangkan Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan tersebut dikarenakan menurut Terbanding Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 16B ayat 3 Undang Undang No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 1994 dan Undang Undang No 18 Tahun 200 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, bahwa pada penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan Yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tersebut tidak dapat dikreditkan. Secara substasnsi berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak dasn/atau Jaka Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000- tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Penyerahan yang Tidak Terutang, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut pasal 1A Undang Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Ulndang Nomor 11 tahun1994 dan Undang Undang Nomor 18 tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah , yang termasuik dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah : penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasingPenyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang perantara atau melalui juru lelangPemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma Cuma Barang Kena PajakPersediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuik diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubarab perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktivs tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusart ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Antar CabangPenyerahan Barag Kena Pajak secara konsinyasi; bahwa sesuai dengan Ketentuan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berasal dari Perkebunan untuk diproses lebih lanjut di Unit Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrated tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak menurut pasal 1A Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimna yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1004 dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa terkait dengan pemakaian sendiri sebagaimana diatur pada pasal 1A Undang Undang tersebut diatas; Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut digunakan untuk tujuan pruduktif atau diolah Iebih lanjut oleh Pemohon Banding maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 87/PJ/2002 tanggal 18 pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian sendiri dan Pemberian Cuma Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atau inti sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tndan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan demikian kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan penghitungan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000, tentang Pedoman Pewnghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang elakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta dalam persidangan berupa keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding selaku perusahaan terintegrasi hanya melakukan penyerahan dari kegiatan usahanya Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak, bukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan demikian Pajak Masukannya dapat di Kreditkan; dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.130.921.650,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/WPJ.01/2011 tanggal 17 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00055/207/08/123/11 tanggal 6 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00067/WPJ.01/KP.0703/2011 tanggal 10 November 2011 sehingga Pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dihitung kembali sebagai berikut : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 2.283.971.541,00 Rp. 1.130.921.650,00 Rp. 3.414.893.191,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-829/WPJ.01/2011 tanggal 17 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00055/207/08/123/11 tanggal 6 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00067/WPJ.01/KP.0703/2011 tanggal 10 November 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor ……………………………………………….. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri…………………………………….. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN………………………………………. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………………………………………….. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN…………………………………….. Jumlah ……………………………………………… Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak ……… Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri………………………. b. Dikurangi : 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama…………………………………… 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………….. 3. Dibayar dengan NPWP sendiri …………… 4. Jumlah……………………………………….. c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar …….. 0,00 Rp 214.592.554.765,00 0,00 0,00 0,00 214.592.554.765,00 Rp 34.154.351.910,00 Rp 21.459.255.474,00 0,00 Rp 3.414.893.191,00 Rp 18.044.362.283,00 Rp 21.459.255.474,00 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00976/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.Sc Drs. DEF, Ak., M.Sc Drs. GHI, MM JKL, SH., MM sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

