Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51640/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51640/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000308/WBC.07/2013 tanggal 30 Mei 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keterlambatan penyampaian Laporan Ekspor (LE) adalah karena situasi dan kondisi, bukan karena faktor sengaja atau kelalaian, yaitu:a)Pemohon Banding terpaksa harus mengurangi staff import dari tiga orang menjadi hanya satu orang, karena UMR naik sangat tinggi, sedangkan order sudah sangat berkurang.b)Pada awal 2013 terjadi adanya Pemuktahiran semua ijin Impor dan Audit Bea&Cukai secara total.c)Beban pekerjaan yang terlampau banyak ini mengakibatkan staff Pemohon Banding jatuh sakit dan masuk rumah sakit. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000308/WBC.07/2013 tanggal 30 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Juli 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 1 Oktober 2013 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp50.946.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 25.473.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp50.946.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa XX, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 004/BTCBanding/2013 tanggal 1 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 03 tanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat oleh QWE,S.H.. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, RTY, SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Juli 2013; bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal Banding diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding). Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) Pasal 67 dengan Penjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 51433/PP/M.XB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 51433/PP/M.XB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang Tidak Dapat Diproses; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang tanggal 30 Januari 2013 sehingga permohonan tersebut tidak bisa diterima sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang sebesar Rp. 7.920.247.702,00 selaku Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan; bahwa dalam Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diproses dijelaskan bahwa permohonan penggugat akibat kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti yang dilakukan oleh PT. QWE. Sehingga tidak terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang, diterima oleh KPP Pratama Banjarbaru tanggal 25 Januari 2013; bahwa terhadap permohonan Penggugat, KPP Pratama Banjarbaru (“Tergugat”) menerbitkan Surat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013, diterima oleh Penggugat tanggal 25 Maret 2013, Tergugat menyatakan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan yang tidak seharusnya terutang tidak dapat diproses; Menurut Majelis : bahwa dalam Sengketa Gugatan ini diketahui terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan Dasar Hukum Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya Terutang, menurut Penggugat Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 adapun menurut Tergugat Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007; bahwa atas perbedaan pendapat tersebut Majelis berpendapat, bahwa Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 beserta turunannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013,Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya Terutang pada tanggal 30 Januari 2013dengan demikian Dasar Hukum yang digunakan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti / dokumen dan penjelasan yang dikemukakan Penggugat dalam persidangan, diketahui bahwa sebagai kompensasi atas penjualan saham kepada Pemegang Saham Baru pada PT. QWE, maka Penggugat akan mendapatkan pembayaran dari bagian keuntungan atas jumlah batubara yang ditambang dan dijual sebesar USD 11,764,705.88, dimana realisasi pembayarannya akan diberikan dalam 2 (dua) Termijn Pembayaran; bahwa pembayaran termijn pertama terealisasi pada tanggal 31 Desember 2010 dimana Penggugat menerima pembayaran dari PT. QWE sebesar USD 5,882,352.88 atau sebesar Rp. 53.199.999.989,00; bahwa atas pembayaran termijn pertama sebesar Rp. 53.199.999.989,00, Penggugat menyampaikan 2 (dua) Surat Gugatan, berdasarkan kronologi sebagai berikut :NoUraianRealisasiGugatan IGugatan II- Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor :Tanpa Nomor tanggal5 April 2013Tanpa Nomor tanggal24 Juni 2013- Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu Surat Nomor : ..S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013S-2502/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal11 Juni 2013- Sengketa gugatan berawal dari : 1.PT. QWE menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Royalti Nomor : ..000001/PPH23/MBR/XII/2010 Tanggal 31 Desember 20102.Jumlah Penghasilan Bruto / DasarPengenaan PajakRp. 53.199.999.989,003.Tergugat menyampaikan Surat Himbauan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Nomor : ..S- 49/WPJ.29/KP.0207D/2011 tanggal 4 Mei 20114.Penggugat merespon Surat Tergugat dandilakukan Konseling berdasarkan BeritaAcara Nomor : ..BA- 23/ WPJ.29/KP.0207/2011 tanggal 1 Juni 20115.Sesuai Berita Acara Konseling Tergugatmenghitung PPh Pasal 29 Tahun 2010dengan memperhitungkan PPh Pasal 23yang telah dipotong, perincian sbb :Penghasilan Netto ……………………………….. Rp.53.199.999.987,00-PTKP ………………………………………………… Rp.15.840.000,00-Penghasilan Kena Pajak ………………………. Rp.53.184.159.987,00-PPh Terhutang ……………………………………. Rp.15.900.247.700,00-Kredit Pajak : PPh Pasal 23 ………………….. Rp.7.979.999.998,00-PPh yang masih harus dibayar ………….. Rp.7.920.247.702,006.Sesuai Berita Acara KonselingPenggugat menyetujui dan melakukanpembayaran atas PPh yang masih harusdibayar pada tanggal ..7 Juni 20117.Selanjutnya Penggugat menilai bahwatelah terjadi kesalahan pengklasifikasianatas penghasilan yang diterima,seharusnya termasuk dalam klasifikasiDividen, dengan perhitungan PPhterutang sbb : ..-Dasar Pengenaan Pajak (Deviden) 2010 …. Rp.53.199.999.989,00-PPh Terutang (10% dari DPP) ……………….. Rp.5.319.999.945,00-PPh 23 yang dipotong (15% dari DPP) …… Rp.7.979.999.998,00-Pajak yang tidak seharusnya terutang ……….Rp.2.660.000.053,008.Penggugat mengajukan Surat tanpa nomor perihal Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran PPh yang seharusnya tidakterutang pada tanggal : ..30 Januari 201310 April 20139.Jumlah Permohonan PengembalianKelebihan Pembayaran PPh yangseharusnya tidak terutang yang diajukanPenggugat sebesar ..Rp. 7.920.247.702,00Rp.2.660.000.053,0010.Atas permohonan Penggugat tersebutdiatas, Tergugat menerbitkan SuratKeputusan Nomor : ..S-2273/WPJ.29/KP.0207tanggal 22 Maret 2013/2013S-2502/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal11 Juni 201311.Atas Surat Keputusan Tergugat tersebut,Penggugat mengajukan gugatan melaluiSurat :Tanpa nomor 5 April 2013Tanpa nomor 24 Juni 2013dengan demikian berdasarkan kronologi tersebut diatas dapat diketahui bahwa dalam sengketa gugatan ini Penggugat mengajukan gugatan atas jumlah pajak yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp. 7.920.247.702,00, yang merupakan penghitungan atas PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2010 berdasarkan hasil pelaksanaan konseling sesuai Berita Acara Konseling Nomor : BA- 23/ WPJ.29/KP.0207/2011 tanggal 1 Juni 2011; bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat menyampaikan dalil-dalilnya, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :Terdapat perbedaan pendapat mengenai klasifikasi penghasilan antara pihak Pemotong Pajak (PT. QWE ) dengan Penggugat;Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. QWE telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;bahwa dalam persidangan diketahui Penggugat menyampaikan dalil-dalilnya, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :1.Pemegang Saham Perseroan (lama) PT. QWE menyadari bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang kompleks, membutuhkan permodalan yang sangat besar, penguasaan teknologi serta memiliki akses pemasaran hasil pertambangan baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit, Mempertimbangkan hal tersebut, Pemegang saham (lama) sepakat untuk menjual sahamnya kepada pemegang saham (baru) yang mampu memenuhi kebutuhan permodalan, penguasaan teknologi pertambangan serta memiliki akses pasar pemasaran hasil tarnbang;2.Penggugat selaku wakil pemegang saham (lama/penjual) dan PT. QWE kemudian menanda-tangani “Akta Perjanjian Royalti” sesuai Akta Nomor 96 tanggal 17 Oktober 2005, dibuat oleh Notaris RTY, S.H., di Jakarta;bahwa Pasal 2 Akta No. 96 “Perjanjian Royalti” mengatur besaran bagian keuntungan yang menjadi hak Wajib Pajak adaiah US$ 1.50/MT, harus dibayarkan oleh perseroan atas jumlah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51263/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51263/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3020/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP-004745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-004745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 016/LMB/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3020/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3020/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013. bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2012 (lewat pos) dengan stempel pos pengiriman tanggal 22 Juli 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2013 dan dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 23 Mei 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal pengiriman Surat Banding ke Sekretariat Pengadilan Pajak 22 Juli 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 90.029.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp45.014.500 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 90.029.000 tanggal 3 Juni 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. X, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 40 tanggal 8 Maret 2011 yang dibuat oleh QWE, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 17/P/703 tanggal 18 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3020/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004745/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF,S.H.,M.H. GHI, S.Sos. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51262/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51262/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0001/IN/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013. bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2013 dan dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 11 Maret 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 14 Mei 2013 adalah 65 (enam puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 12.124.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 6.062.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 12.124.000 tanggal 25 Maret 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. X, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 17 tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. X, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF,S.H.,M.H. GHI, S.Sos. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51203/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51203/PP/M.VIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor pengajuan 00XXXX tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor pengajuan 00XXXX tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pemohon Banding sudah menanyakan ke PFPD dengan Bapak QWE mengenai notul Pemohon Banding tersebut dan dijawab karena DNP yang Pemohon Banding masukkan kurang lengkap, bukan masalah harga dan notul kepada Pemohon Banding sebesar Rp 98.646.000,00 sangat memberatkan biaya Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 14 Oktober 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa pada persidangan tanggal 21 Januari 2014, Majelis mengatakan kepada Terbanding masih diperlukan bukti pengiriman keputusan Terbanding;bahwa pada persidangan tanggal 28 Januari 2014, Pemohon Banding menyatakan dan memperlihatkan bahwa tidak terdapat cap pos pada amplop kiriman Keputusan Terbanding;bahwa Pemohon banding meminta waktu untuk dapat melakukan pengecekan waktu pengiriman Surat Keputusan Terbanding kepada Kantor Pos terkait;bahwa pada persidangan tanggal 04 Februari 2014, Pemohon Banding menyerahkan Bukti Terima Kiriman Pos, yang tertulis 16 Agustus 2013 bahwa dengan demikian Surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4962/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010326/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013;bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4962/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 98.646.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 49.323.000,00;bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,“ Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan tanggal 28 Januari 2014 menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopi Bukti Penerimaan Jaminan tanda telah melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang tersebut secara tunai saat mengajukan keberatan sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan nomor:002963/JT/KBR/2013 tanggal 4 Juli 2013;bahwa dengan kode “JT” pada nomor Bukti Penerimaan Jaminan tersebut menurut Terbanding atas jumlah tagihan menurut SPTNP tersebut Pemohon Banding telah dipertaruhkan jaminan tunai pada Bidang Berbendaharaan dan Keberatan KPU Tanjung Priok;bahwa ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf a PER-1/BC/2011 menyatakan:“(2)Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau kepala KPPBC: a.mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan,”bahwa karena keberatan Pemohon Banding ditolak maka bendaharawan KPU Tipe A Tanjung Priok berkewajiban mencairkan Jaminan Tunai dan menyetorkan ke KPPN;bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal, sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51022/PP/M.XA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51022/PP/M.XA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor Dinning Table & Dinning Chair sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA), sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas); Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-638/WBC.10/2013 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa Tarif pada Pemberitahuan Impor Barang benar dan sah dengan Form E sesuai informasi dari pihak supplier QWE Entry-Exit Inspection & quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Sementara Terbanding menggugurkan Form E (Fasilitas AC AFTA) sehingga menetapkan Tarif atas barang yang diimpor sesuai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, menjadi sebesar 10 (sepuluh) %; Menurut Pemohon : bahwa Form E adalah benar dan sah sesuai informasi dari pihak supplier Pemohon Banding di China (supplier dapat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People”s Republic of China). Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor Dinning Table & Dinning Chair sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA), sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.20.910.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding :Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar-dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung permohonan keberatan yang dilampirkan dan data lain yang terkait,Dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatannya melampirkan data pendukung berupa:PIB,Invoice/Packing List,Form E.Dari penelitian form E diketahui:Dokumen asli Form E No. Referensi E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang,Pada kolom 8 Form E No. Referensi E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013 tertulis Origin Criterion: WO (Wholly Obtained),Pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang nomor: 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.Berdasarkan Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 18, disebutkan bahwa:The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof,The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.Bahwa Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor: S-2653/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic of China, untuk menanyakan keaslian/keabsahan form E nomor E131307001450003 tanggal 07 Maret 2013,Bahwa sampai dibuatnya surat keputusan Terbanding, jawaban dari Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-2653/WBC.10/KPP.MP.01/2013tanggal 26 Maret 2013 belum diterima,Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 yakni sebesar 0% Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 3 ayat (5) PMK-160, sehingga tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 ditetapkan menjadi sebesar 10 (sepuluh) %. Dan atas kekurangan pembayaran tersebut dilakukan penagihan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013.bahwa menurut Pemohon Banding, Form E adalah benar dan sah sesuai informasi dari pihak supplier Pemohon Banding di China (supplier dapat konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China). bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Terbanding dalam hal ini menyatakan: bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi barang diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Jawaban dari Pemohon Banding adalah: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding di atas karena seperti telah Pemohon Banding kemukakan dalam hal surat permohonan banding: bahwa sesuai surat Nomor: 1630/UM/K/08/13/09 tanggal 13 Agustus 2013 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing China yang menerangkan bahwa Department of Inspection and Quarantine Clearance of General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) RRT melalui suratnya menyatakan bahwa Form E Nomor: E131307001450003 yang dikeluarkan di Langfang, Provinsi RTY sah dan asli. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan hasil Verifikasi Form E No. E131307001450003 Nomor : 1630/UM/K/08/13/09 tanggal 13 Agustus 2013 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing yang menyatakan Form E No. E131307001450003 yang dikeluarkan di Langfang, Provinsi RTY sah dan asli. bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat