Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jawa Timur I atas PIB nomor : 0XXXXX tanggal 31 Maret 2011, berupa importasi Galvanized Iron Wire, Negara asal : China yang ditetapkan kembali tarif dan/ atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan perincian sebagai berikut : UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)1. Bea Masuk2.537.697.000,00 2. Cukai- 3. PPN253.770.000,00 4. PPnBM- 5. PPh Pasal 2263.443.000,00 6. 123,885,007.54–Jumlah tagihan2.854.910.000,00- |
| Menurut Penggugat | : | bahwa pembatalan atas Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret Tahun 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, sebelum memeriksa pemenuhan ketentuan formal, Majelis akan memeriksa mengenai kewenangan memeriksa dan memutus sengketa : I.Kewenangan Memeriksa dan Memutus Sengketa bahwa wewenang Pengadilan Pajak menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yaitu “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 17 “(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud padaa ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk : melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”; bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang diadili adalah “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;” bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan Undang-Undang yang lex specialis; bahwa pada surat gugatannya Penggugat menyatakan : “bahwa akibat dari munculnya Keputusan Tergugat tersebut Penggugat tidak lagi bisa mengajukan keberatan dan tertutup kemungkinan Penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa alasan diajukannya gugatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;” bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;” bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak ada ketentuan gugatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2); bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Majelis berpendapat bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima….dst”; bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah “sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Menyatakan | : | permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/WBC.10/2011 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. ABC DEF, S.Sos. Drs. GHI JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri Tergugat dan Penggugat; |

