Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Pernghasilan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp18.182.074.955,00 yang terdiri dari :Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00) A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00 Menurut Terbanding : bahwa yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 09 Tahun 2010 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010, disyaratkan jika Pemohon Banding menyampaikan Daftar Biaya Entertainment dan Promosi diwajibkan melampirkan Daftar Nominatif pada saat menyampaikan SPT Tahunan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan sebagian dengan koreksi Tim Pemeriksa atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp1.445.644,464,00. Dari nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00) Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah Perantara Pedagang Efek (KLU 67122) dan sebagai agen penjual Obligasi Retail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain melakukan kegiatan pemasaran/promosi yang berhubungan dengan sosialisasi atas manfaat dari berinvestasi surat utang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama sosialisasi tersebut dilakukan untuk daerah-daerah di luar Jakarta dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurut peraturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding/SPT Menurut Terbanding Koreksi : Rp. 12.025.873.811,00: Rp. 10.580.229.347,00: Rp. 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, yaitu : a.Pasal 6 ayat (1) :Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi atas biaya periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, dan/atau biaya biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. b.Pasal 6 ayat (2) :Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan sebagai lampiran saat WP menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Jakarta Khusus wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-STP).Dalam aplikasi program e-SPT, tidak tersedia fasilitas untuk mengisi atau melampirkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sehingga saat memasukkan e-SPT tahun pajak 2009 (bahkan sampai saat ini), di dalam program aplikasi e-SPT tersebut karena tidak tersedia fasilitas untuk menyajikan format daftar nominatif biaya promosi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif tersebut di dalam e-SPT tersebutPemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2010 dan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat yang menyatakan adanya kekurangan dokumen dalam penyampaian SPT dari pihak Terbanding.Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosi pada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut. Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan promosi tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa rincian yang terdapat di dalamnya bukan merupakan biaya pemasaran/promosi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding atas nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00) dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa biaya pemasaran promosi adalah biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk keperluan, sebagian besar biaya yang berhubungan dengan sosialisasi atas manfaat dari berinvestasi surat utang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama sosialisasi tersebut dilakukan untuk daerah-daerah di luar Jakarta. Kegiatan-kegiatan tersebut Pemohon Banding lakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual Obligasi Retail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurut peraturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan Pemohon Banding, yang menurut Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6, biaya tersebut merupakan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan di persidangan yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.445.644.464,00 antara lain adalalah sebagai berikut :Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Jakarta Khusus wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-STP).Dalam aplikasi program e-SPT, tidak tersedia fasilitas untuk mengisi atau melampirkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sehingga saat memasukkan e-SPT tahun pajak 2009 (bahkan sampai saat ini), di dalam program aplikasi e-SPT tersebut karena tidak tersedia fasilitas untuk menyajikan format daftar nominatif biaya promosi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif tersebut di dalam e-SPT tersebut.Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2010 dan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat yang menyatakan adanya kekurangan dokumen dalam penyampaian SPT dari pihak Terbanding.Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi pada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP.Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50100/PP/M.XIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50100/PP/M.XIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2009 sebesar Rp1.649.082.140,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Keberatan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri berasal dari sample (biaya pemasaran dan promosi) sebesar Rp13.689.783,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan tidak ada alasan dalam surat keberatan, tetapi dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebesar nihil; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN dilakukan berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai karena Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalam pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara meng-gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan sebagai berikut : Data penjualan menurut SPT/Pemohon BandingPenjualanRp.61,536,905,910.00 Laba BrutoRp.21,734,169,083.00 Prosentase Laba Bruto=21,734,169,083.00=35.32 % 61,536,905,910.00 bahwa perhitungan Pembelian cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,398,945,919.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.55,945,836,760.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.16,143,099,933.00bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.16,143,099,933.00Persediaan akhirRp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.6,984,634,547.00Prosentase Laba Kotor35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.19,775,295,999bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Koreksi gross up pembelian 19.775.295.999Koreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel biaya pemasaran dan promosi 13.689.783Total koreksi 19.788.985.782Koreksi PPN per Masa Pajak (Total koreksi/12 bulan) 1.649.082.150bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 22 Impor di MPN dan SPT diperoleh data sebagai berikut: PPh Pasal 22 ImporRp.KeteranganBerdasarkan MPNBerdasarkan SPT1,398,645,919.001,294,507,262.00 Selisih104,138,657.00 Ada di MPN tidak ada di SPTAda di SPT tidak ada di MPN129,131,175.0024,992,517.0015 transaksi/PIB7 transaksi/PIBSelisih104,138,658.00 bahwa Pemohon Banding telah meminta Terbanding dapat menyampaikan PIB atas 15 transaksi tersebut untuk diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak memenuhi yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa dalam halaman 4 surat Pemohon Banding Nomor Ref. No. FD/314/XI/2013 – MSD tanggal 28 Nopember 2013 antara lain dinyatakan bahwa “Pada tahun 2006, Terbanding juga melakukan koreksi dengan cara yang sama. Terbanding menunjukkan jenis-jenis barang yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam impor Pemohon Banding.Ternyata setelah jenis barang tersebut diketahui, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Terbanding memasukan impor barang jenis lain yang dilakukan oleh pihak lain di Indonesia (bukan Pemohon Banding), ………….. “. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang disampaikan di persidangan dapat diketahui total PPh Pasal 22 menurut data MPN Terbanding sebesar Rp1.398.645.919,00 terdiri dari 92 transaksi. Sedangkan PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.294.507.262,00 yang terdiri dari 84 transaksi. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp104.138.657,00. Dari 92 transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki data atas 15 transaksi sebesar Rp129.131.175,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke-15 transaksi tersebut; bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm. Majelis adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,294,507,262.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.51,780,290,480.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.11,977,553,653.00bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.11,977,553,653.00Persediaan akhir Rp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.2,819,088,267.00Prosentase Laba Kotor 35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.7,981,563,610bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian adalah sebagai berikut : UraianJumlah (Rp.)Koreksi gross up pembelianKoreksi penyerahan PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50098/PP/M.XIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50098/PP/M.XIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari sample (biaya pemasaran dan promosi) sebesar Rp13.689.783,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan tidak ada alasan dalam surat keberatan, tetapi dalam perhitungan PPN yang harus dibayar sebesar nihil; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN dilakukan berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT PPh Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN karena Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalam pelaporan SPT PPN; Menurut Majelis : bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara meng-gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan sebagai berikut : Data penjualan menurut SPT/Pemohon BandingPenjualanRp.61,536,905,910.00 Laba BrutoRp.21,734,169,083.00 Prosentase Laba Bruto=21,734,169,083.00=35.32 % 61,536,905,910.00 bahwa perhitungan Pembelian cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,398,945,919.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.55,945,836,760.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.16,143,099,933.00 bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.16,143,099,933.00Persediaan akhirRp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.6,984,634,547.00Prosentase Laba Kotor35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.19,775,295,999 bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Koreksi gross up pembelian 19.775.295.999Koreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel biaya pemasaran dan promosi 13.689.783Total koreksi 19.788.985.782Koreksi PPN per Masa Pajak (Total koreksi/12 bulan) 1.649.082.150 bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 22 Impor di MPN dan SPT diperoleh data sebagai berikut: PPh Pasal 22 ImporRp.KeteranganBerdasarkan MPNBerdasarkan SPT1,398,645,919.001,294,507,262.00 Selisih104,138,657.00 Ada di MPN tidak ada di SPTAda di SPT tidak ada di MPN129,131,175.0024,992,517.0015 transaksi/PIB7 transaksi/PIBSelisih104,138,658.00 bahwa Pemohon Banding telah meminta Terbanding dapat menyampaikan PIB atas 15 transaksi tersebut untuk diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak memenuhi yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa dalam halaman 4 surat Pemohon Banding Nomor Ref. No. FD/314/XI/2013 – MSD tanggal 28 Nopember 2013 antara lain dinyatakan bahwa “Pada tahun 2006, Terbanding juga melakukan koreksi dengan cara yang sama. Terbanding menunjukkan jenis-jenis barang yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam impor Pemohon Banding.Ternyata setelah jenis barang tersebut diketahui, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Terbanding memasukan impor barang jenis lain yang dilakukan oleh pihak lain di Indonesia (bukan Pemohon Banding), ………….. “. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang disampaikan di persidangan dapat diketahui total PPh Pasal 22 menurut data MPN Terbanding sebesar Rp1.398.645.919,00 terdiri dari 92 transaksi. Sedangkan PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.294.507.262,00 yang terdiri dari 84 transaksi. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp104.138.657,00. Dari 92 transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki data atas 15 transaksi sebesar Rp129.131.175,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke-15 transaksi tersebut; bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm. Majelis adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,294,507,262.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.51,780,290,480.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.11,977,553,653.00 bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.11,977,553,653.00Persediaan akhir Rp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.2,819,088,267.00Prosentase Laba Kotor 35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.7,981,563,610bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian adalah sebagai berikut : UraianJumlah (Rp.)Koreksi gross up pembelianKoreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampelbiaya pemasaran dan promosiTotal koreksi7 ,981,563,61013,689,7837,967,873,827Koreksi PPN per Masa Pajak (total koreksi/12 bulan)663,989,486bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50089/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50089/PP/M.XVI/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp218.397.702,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. ZXC dan PT. VBN yang merupakan subsidiaries dari MLP Resources Public Company (Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding); Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara; bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen; bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada :NKO Import & Export Trading Co. Ltd, BJI, PRC; danVHU International AG, Switzerland;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap :Copy contoh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);Copy contoh Invoice (tagihan);Copy 1 (satu) set GL Pemohon Banding yang terdiri dari Acc. XX0X.X00- Sales Coal Credit per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XXXX – Income Rental of SGP per 31 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc.XX0X.X00-Manajement Services per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Copy 1 (satu) lembar Commercial Invoice;diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp218.397.702,00; bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp218.397.702,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara; Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 218.397.702,00 terdiri dari 13 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 5 Pengusaha Kena Pajak; Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan :Transaksi berupa Draught Survey, Sampling & Analysis yang menurut keterangan Pemohon Banding dalam uji bukti, Draught Survey, Sampling & Analysis adalah biaya yang dikeluarkan untuk menganalisa kondisi Mother Vessel sebelum batubara dimuat;Transaksi berupa berupa Coal Sampling Testing dan Coal Cargo Superintending Monitoring yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, Coal Sample Testing adalah biaya atas penghancuran, pemisahan dan penggilingan batubara serta pengukuran kadar kalori, jumlah kandungan sulfur dan kelembaban, sedangkan Coal Cargo Superintending Monitoring adalah biaya yang dikeluarkan atas pengawasan ketika memuat/loading ke dalam tongkang dan mengawasi tongkang pengangkut batubara sampai ke Mother Vessel;Transaksi berupa biaya pengangkutan Batubara;Transaksi berupa biaya transhipment yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, biaya transhipment merupakan biaya pengangkutan batubara sampai dengan Mother Vessel;bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh ZSE & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012. Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 ( in USD ) diketahui a.l : Notes20112010Revenue 2, 15 & 1958,841,55831,294,560Cost of Revenues16(55,401,498)(28,656,257)Gross Profit 3,440,0602,638,303Operating Expense2 & 17( 1,295,209)( 671,115) Notes 15 : RevenueThe details are as follows : 20112010Coal 58,691,55831,144,560Management and Financial Services 150,000 150,00Total 58,841,55831,294,560 Notes 16 : Cost of RevenueThis account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively. Notes 17 : Operating ExpenseThe details are as follows : 20112010Salaries and AllowancesPerdiem and TravellingEmployee WelfareBad DebtsProfesional FeesBank ChargesCommunicationsLicencesRentalsDepreciation and AmortizationTax ExpenseMiscellneous (385,282)(352,199)( 8,353)–(146,698)( 36,275)( 23,376)( 17,778)( 40,192)( 3,495)(109,579) (168,982)(1,295,209)(301,884)(183,580)(..39,661)( 26,413)( 24,516)( 19,958)( 16,040)( 12,316)( 6,760)( 2,484)( 15,160) ( 22,343)(671,115) bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama PT. XXX, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 (hal. 10 angka 6.5) diketahui bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Arkom Laoharanoo selaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :XXX tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. ZXC;PT. XXX sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapunSehubungan dengan kegiatan perusahaan Wajib Pajak ekspor batubara, Wajib
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50084/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50084/PP/M.XVI/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp174.600.420,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. QWE dan PT. RTY yang merupakan subsidiaries dari ASD Public Company (Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding); Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara; bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen; bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada :FGH Import & Export Trading Co. Ltd, JKL, PRC; danZXC International AG, Switzerland;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap :Copy contoh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);Copy contoh Invoice (tagihan);Copy 1 (satu) set GL Pemohon Banding yang terdiri dari Acc. XX0X.X00- Sales Coal Credit per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XXXX-Income Rental of SGP per 31 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XX0X.X00-Manajement Services per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Copy KKP Rekapitulasi Penyerahan Ekspor Pemohon Banding;Copy 1 (satu) lembar Commercial Invoice;diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 174.600.420,00; bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp174.600.420,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara; Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 174.600.420,00 terdiri dari 12 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 4 Pengusaha Kena Pajak; Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan :Transaksi berupa pekerjaan Summary Report dan Pekerjaan Fee Certificate for Sampling, Analysis & Draft Survey yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, pekerjaan Summary Report adalah biaya atas laporan pekerjaan analisa sampling batubara agar sesuai dengan permintaan pembeli, sedangkan Pekerjaan Sampling, Analysis & Draft Survey merupakan biaya yang dikeluarkan atas analisa, pengambilan sampel dan penyusunan laporan survey batubara;Transaksi berupa Draught Survey, Sampling & Analysis yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, Draught Survey, Sampling & Analysis adalah biaya yang dikeluarkan untuk menganalisa kondisi Mother Vessel sebelum batubara dimuat;Transaksi berupa biaya transhipment yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, biaya transhipment merupakan biaya pengangkutan batubara sampai dengan Mother Vessel;Transaksi berupa biaya pengangkutan Batubara;bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh VBN & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012. Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.l : Notes20112010Revenue 2, 15 & 1958,841,55831,294,560Cost of Revenues16(55,401,498)(28,656,257)Gross Profit 3,440,0602,638,303Operating Expense2 & 17( 1,295,209)( 671,115) Notes 15 : RevenueThe details are as follows : 20112010Coal 58,691,55831,144,560Management and Financial Services 150,000 150,00Total 58,841,55831,294,560 Notes 16 : Cost of RevenueThis account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively. Notes 17 : Operating ExpenseThe details are as follows : 20112010Salaries and AllowancesPerdiem and TravellingEmployee WelfareBad DebtsProfesional FeesBank ChargesCommunicationsLicencesRentalsDepreciation and AmortizationTax ExpenseMiscellneous (385,282)(352,199)( 8,353)–(146,698)( 36,275)( 23,376)( 17,778)( 40,192)( 3,495)(109,579) (168,982)(1,295,209)(301,884)(183,580)(..39,661)( 26,413)( 24,516)( 19,958)( 16,040)( 12,316)( 6,760)( 2,484)( 15,160) ( 22,343)(671,115)bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama PT. XXX, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 (hal. 10 angka 6.5) diketahui bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh MLP selaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :XXX tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. QWEPT. XXX sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapunSehubungan dengan kegiatan perusahaan Wajib Pajak ekspor batubara, Wajib Pajak nyatakan bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36765/PP/M.XII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36765/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,696.05. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock, Negara asal Korea, jumlah 6.255 Mtk, nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25 menjadi sebesar CIF USD 10,696.05. Menurut Pemohon : bahwa hal ini Pemohon Banding ajukan berkenaan dengan Notul oleh pihak Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding salah dalam memberikan harga sehingga Pemohon Banding harus membayar kekuarangan bea masuk, denda administrasi dan pajak sebesar Rp. 3.970.531,00. Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Self Adhesive Label Stock, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 10,696.05 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp.3.970.531,00. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 157/0708/L-IMS/HW tanggal 21 Juli 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004685/JT/KBR/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 dan Surat Uraian Banding Terbanding disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, validitas dokumen diragukan. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 sebesar CIF USD 10,696.05. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atauTerdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atautidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.bahwa yang menjadikan metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut : Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau,Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap, namun Pemohon Banding tidak memberikan selain dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan dalam Surat Bandingnya. bahwa hasil pemeriksaan atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 00018/VI/PO/IMS/2008 tanggal 9 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Supplier QWE Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut : NoProductsSize per RollQuantityUnit PriceTotal Price123Pet Brushed Silver, 50 micBright Gold Pet, 50 micHi-Pro 500 Bright Gold Pet,50, UVP480 mm X 300 M1,070 mm X 300 M1,070 mm X 300 M10 Roll = 1,440 M2Roll = 1,605 M210 Roll = 3,210 M2USD 1.66USD 1.33USD 1.62USD 2,390.40USD 2,134.65USD 5,200.20 TotalUSD 9,725.25bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Proforma Invoice atau Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui bagaimana kesepakatan jual-beli antara Supplier QWE Co. Ltd. dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor SCI-08046 tanggal 17 Juni 2008 diketahui bahwa QWE Co. Ltd. membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: NoDescription of GoodsQuantityUnit PriceTotal Price(CNF)123Self Adhesive Label StockHi-Pro 500 Bright Gold Pet, 50, UVPPet Brushed Silver, 50 micBright Gold Pet, 50 mic3,210 sqm1,440 sqm1,605 sqmUSD 1.62USD 1.66USD 1.33USD 5,200.20USD 2,390.40USD 2,134.65 6,255 sqmTotalUSD 9,725.25bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor TAFXTHJK0806060 tanggal 29 Juni 2008 diketahui bahwa QWE Co. Ltd. melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi sebagai berikut: Penerbit Jenis Barang Negara Asal Berat Kotor Package Pelabuhan Muat Pelabuhan Bongkar Pengangkutan Pembayaran ::::::::RTY Inc.;Self Adhesive Label Stock;Korea;1,720.00 Kgs;4 Pallets;Busan, Korea;Jakarta – Indonesia;KMTC Port Kelang 803S;Freight Prepaid;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran kepada Supplier, Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 22 Juli 2008 dengan Telegraphic Transfer sebesar USD 9,725.25, dari