Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50483/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah cold heading Wire Rod in coil dengan pos tarif 7213, yang diidentifikasi produknya sebagai berikut (lampiran 1): Terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang tidak diproses lanjutBentuk permukaan kasar dan berkarat, hasil dicanai panasBentuknya dalam gulungan/coil yang tidak beraturan Oleh Terbanding barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 7217, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari barang impor tersebut;Barang dengan pos tarif 7217 diidentifikasi sebagai berikut (lampiran 1):Terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang diproses lanjut melalui proses pickling & coating, drawing, annealing kemudian pickling & coating;Bentuk permukaan halus dan mengkilap, hasil proses tarikan (drawing) melalui dies;Bentuknya tetap dalam gulungan/coil yang tidak beraturan;Dalam buku Explanatory Notes Volume 3 Sections XII-XVI (World Customs Organization, 1996) pada hal. 1090 disebutkan HS 7217: wire of iron or non-alloy steel. Wire is mostly produced from hot-rolled bars and rods of heading 72.13 by drawing them trough a die… (lampiran 3). Pos tarif 7217 (wire) merupakan hasil dari pembentukan pos tarif 7213, yaitu wire rod (lampiran 2). Dari penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyanggah bahwa cold heading wire rod in coil yang diimpor tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 7217 karena barang impor tersebut merupakan produk wire rod (7213) bila diproses lanjut barulah menjadi wire (7217); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2013, dan berdasarkan bukti pengiriman melalui Kantor Pos tercantum tanggal stempel pos pengiriman 18 Maret 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Mei 2013 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.733.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 7.366.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 9.822.000,00 tanggal 01 April 2013 dan sebesar Rp 4.911.000,00 tanggal 02 April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 22 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat oleh QWE, S.H., Notaris di Tangerang, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SKB/MPF/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1497/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

