Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50806/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50806/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas barang Lucarotin 30, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,750.00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pada saat proses pengajuan keberatan Pemohon melampirkan data pendukung berupa: PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, asuransi dan bukti korespondensi. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon dan keberatan telah diproses berdasarkan data pendukung tersebut;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding harga innpor dari importir lainnya tidak bisa dibandingkan dengan harga impor Pemohon Banding. Karena semua tergantung pada kualitas, hasil negosiasi, darimana dan kapan barang tersebut dipesan. Untuk informasi, harga bahan baku komoditas selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali. Terlebih lagi perusahaan yang dijadikan pembanding Pemohon Banding, PT. QWE adalah end user/pemakai dari jenis barang tersebut. Tidak mungkin harga yang diberikan supplier sama atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang diberikan ke Pemohon Banding sebagai perusahaan distributor bahan baku. Kalau supplier memberikan harga yang sama atau lebih rendah dari Pemohon Banding sebagai distributor, darimana Pemohon Banding bisa memperoleh keuntungan dan bagaimana perusahaan Pemohon Banding bisa bertahan;
   
Pendapat Majelis:bahwa terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 32,750.00.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 Juli 2012 dengan menggunakan Metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Mei 2012 a.n. PT. RTY, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti/data pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.     
P.2.     
P.3.    
P.4.     
P.5.    
P.6.    
P.7.     
P.8.     
P.9.
P.10.     
P.11.     
P.12.     
P.13.     
P.14.     
P.15.
P.16.     
P.17.Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012,
Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012,
Certificate of insurance,
PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,
SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,
Bukti Penerimaan Negara,
SPPB atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-005742-20120703-001378,
Payment Voucher,
SPT Masa PPN Bulan Juli 2012,
SPTNP Nomor: SPTNP-015907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Agustus 2012,
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5643/KPU.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012,
SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-015907/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Agustus 2012,
Purchase Order Nomor: 2012000776 tanggal 28 Juni 2012,
Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer),
Rekening Koran ASD periode 31 Juli 2012 s.d. 31 Agustus 2012,
Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011,
Akta Notaris Nomor: 05 tanggal 7 November 2007.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2012000776 tanggal 28 Juni 2012 yang ditujukan kepada Supplier FGH PTE LTD, Singapore, dengan perincian sebagai berikut:

Description QuantityUnit (USD)Vit E Acetate 50%DC
Lucarotin 30 Sun
Vit A Palmitate Dry 250 Food GradeVit
D3 100 GFP
Vit A Palmitate 1.7mlo600 kg
250 kg
100 kg
100 kg
500 kg46.50
100.00
47.00
42.00
76.27         
bahwa Supplier FGH PTE LTD, Singapore, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:

Description QuantityUnit Price (USD)Lucarotin 30 Sun250.00 kg100.00Total CIF
bahwa Supplier FGH PTE LTD, Singapore selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee   
Port of Loading
Port of Delivery  
Description
Gross Weight  :
:
:
:
:
:FGH PTE LTD, Singapore
Pemohon
Singapore
Jakarta
Lucarotin 30 Sun
308.350 kgs  
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 adalah Lucarotin 30 dengan harga sebesar CIF USD 25,000.00.

bahwa barang impor Lucarotin 30 dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,000.00.

bahwa nilai pabean atas impor Lucarotin 30 dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,750.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 adalah Lucarotin 30 dengan harga CIF USD 25,000.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12071122 tanggal 19 Juli 2012.

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 sebesar USD 25,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) ASD tanggal 24 Agustus 2012 senilai USD 62,105 (terdiri atas pembayaran untuk Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 sebesar USD 25,000.00, Invoice Nomor: 6554081771 tanggal 17 Juli 2012 sebesar USD 18,000.00, Invoice Nomor: 6554082181 tanggal 17 Juli 2012 sebesar USD 19,095.00, dan provisi sebesar USD 10.00) dan pencairan uang telah tercatat dalam Rekening Koran ASD periode 31 Juli 2012 s.d. 31 Agustus 2012 tanggal 16 Agustus 2012 dengan nilai debet sebesar USD 62,105.00.

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 6554081504 tanggal 16 Juli 2012 sebesar CIF USD 25,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 26 Juli 2012 sebesar CIF USD 25,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Keterangan Terbanding, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5643/KPU.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015907/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Agustus 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Lucarotin 30 sebesar CIF USD 25,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.    
DEF, S.H., M.H.  
GHI, S.Sos.
JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.