Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28732/PP/M.I/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28732/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.164.401.547,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.164.401.547,00 karena Faktur Pajaknya merupakan Faktur Pajak cacat yang terdiri dari : 1.Faktur Pajak No.PKP PenjualNPWP PKP PenjualPPN MasukanTanggal Faktur Pajak:::::0X0.000-0X.000000XXPT. QWE01.318.344.7.007.000Rp. 163.656.090,-3 April 20082.Faktur Pajak No.PKP PenjualNPWP PKP PenjualPPN MasukanTanggal Faktur Pajak:::::0X0.000-0X.00000XXXPT. RTY01.894.258.1.211.000Rp.745.457,-7 Mei 2008       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding oleh PKP Penjual (penerbit faktur pajak) seperti yang tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/213/09 tanggal 22 April 2009 tidak beralasan dan berlandasan sama sekali, karena koreksi NPWP dilakukan pembeli sebelum masa pelaporan SPT Masa, sehingga penerapan PER-159/PJ/2006 merupakan aturan yang harus dipenuhi apabila faktur pajak masukan telah dilaporkan sesuai periode pelaporan SPT Masa PPN, dan alasan cara pembetulan / pembenaran faktur pajak tersebut semata-mata diluar kuasa Pemohon Banding;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp.164.401.547,00 terdiri dari : 1.Faktur Pajak No.PKP PenjualNPWP PKP PenjualPPN MasukanTanggal Faktur Pajak:::::0X0.000-0X.000000XXPT. QWE01.318.344.7.007.000Rp. 163.656.090,-3 April 20082.Faktur Pajak No.PKP PenjualNPWP PKP PenjualPPN MasukanTanggal Faktur Pajak:::::0X0.000-0X.00000XXXPT. RTY01.894.258.1.211.000Rp.745.457,-7 Mei 2008bahwa Majelis berpendapat kedua Faktur Pajak Standar tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding karena pembetulan atas kekeliruan penulisan NPWP pembeli (Pemohon Banding) yang dilakukan oleh PKP penerbit Faktur Pajak tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 sehingga memenuhi sebagai kriteria faktur pajak cacat secara formal; bahwa Terbanding memberi pernyataan dan pendapat dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada sidang pada tanggal 20 Desember 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa pembetulan Faktur Pajak yang dilakukan oleh PKP penerbit faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 karena faktur pajak penggantinya masih menggunakan nomor faktur yang lama seharusnya menggunakan nomor urut baru sesuai dengan tanggal pembetulan dilakukan; bahwa Terbanding berpendapat pembetulan kedua faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 junto Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga atas kedua faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 junto Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada sidang pada tanggal 20 Desember 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menyatakan atas kedua faktur pajak tersebut telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi (PKP penerbit faktur pajak) dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP penerbit faktur pajak; bahwa Majelis meneliti data-data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo menyatakan sebagai berikut :“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo menyatakan “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-10, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, Pemohon Banding dapat membuktikan melakukan pembelian atas 1 (satu) unit “Basuki” Palm/Coal Fired Fluidizedbed Thermal Oil Heater Automatic dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-8, bukti P-9, bukti P-11, dan bukti P-12 ,Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran atas PPN-nya; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-18, bukti P-19, dan bukti P-20, Majelis berpendapat bahwa kesalahan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, telah dilakukan pembetulan oleh PKP Penerbit (PT QWE); bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-20, Majelis berpendapat bahwa faktur pajak standar dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga atas Pajak Masukannya sebesar Rp.163.656.090,00 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-15, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 7 Mei 2008, dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20, Pemohon Banding dapat membuktikan melakukan pembelian Shell Omala 460 dan Shell RimulaX 15W-40 dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-13,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28638/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28638/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2008;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF JPY 2,177,250.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilakukan penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode I s.d V tidak dapat dilakukan sehingga terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode II dengan penyesuaian depresiasi barang sehingga nilai pabean total PIB menjadi sebesar CIF JPY 2,177,250.00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Jepang dengan total nilai pabean CIF JPY 1,010,025.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF JPY 2,177,250.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk used Printing Machine yang termuat di dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-890/KPU.01/2009 tanggal 05 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, serta hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan kelemahan dalam validitas data dan terdapat inkonsistensi data serta belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 406311 tanggal 11 Desember 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,177,250.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas sesuai surat Keputusan Terbanding dan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar BCF 2.7 dan Risalah Penetapan Nilai Pabean; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menggunakan perhitungan dengan melakukan penyesuaian depresiasi atas barang identik yang diimpor pada PIB No.290700 tanggal 27 Agustus 2008; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 sebesar C&F JPY 1,005,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Inquiry tanggal 26 September 2008,Price Quotation tanggal 30 September 2008,Purchase Order Nomor: 019/DM-PO/X/08 tanggal 8 Oktober 2008,Sales Contract Nomor: AMC491/10/08 tanggal 16 Oktober 2008,Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008,Packing List Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008,Bill of Lading Nomor: 0158039367 tanggal 18 Nopember 2008,PIB Nomor : 406311 tanggal 11 Desember 2008,SPPB Nomor: 414094/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 17 Desember 2008,Telegraphic Transfer Bank QWE tanggal 24 Desember 2008 sebesar JPY 1,005,000.00,Rekening Koran Bank,Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor: 491DM tanggal 24 Desember 2008,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Buku Besar Hutang,Jurnal Pembayaran Hutang,Jurnal Pembelian dan Ledger Pembelian,HPP, Buku Penjualan dan Jurnal Penjualan,Jurnal Piutang,Tanda Terima dokumen,Certificate Of Inspection No.11112/IAQWEB tanggal 10 Desember 2008,Surat Perjanjian Indent,Izin Impor No.5695/DAGLU.4-3/X/2008,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok RTY Co., Ltd., Japan, dengan menggunakan Inquiry tanggal 26 September 2008, yang dijawab oleh pemasok dengan Price Quotation tanggal 30 September 2008 dengan perincian sebagai berikut: Quantity and Descriptions of GoodsAmount (JPY)Used Printing Machine c/w parts and accessories:Sakurai Brand, single color:Model : Oliver 58E Year : 1990 1 setC&F Jakarta 340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989 1 set335,000.00Model : Oliver 58E Year ; 1988 1 set330,000.00Total1,005,000.00bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 019/DM-PO/X/08 tanggal 8 Oktober 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsQuantityUnit Price(JPY)Amount(JPY)Used Sakurai Printing MachineModel : Oliver 58E Year : 1990M/No: FB1388901 Set340,000.00340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989M/No: FB1335891 Set335,000.00335,000.00Model : Oliver 58E Year : 1988M/No: FB1114881 Set330,000.00330,000.00 Total C&F Jakarta1,005,000.00bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: AMC491/10/08 tanggal 16 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut: Quantity and Descriptions of GoodsAmount (JPY)Three (3) sets of Used Sakurai brand Printing MachineModel : Oliver 58E Year : 1990 M/No: FB138890C&F Jakarta 340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989 M/No: FB133589335,000.00Model : Oliver 58E Year ; 1988 M/No: FB111488330,000.00Total: Three (3) sets1,005,000.00Term of payment:30 days after

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28637/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28637/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2008;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF JPY 4,562,750.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilakukan penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode I s.d V tidak dapat dilakukan sehingga digunakan metode VI fleksibel Metode II dengan sumber data PIB Nomor: 227184 tanggal 9 Juli 2008 menjadi sebesar Total CIF JPY 4, 562, 750.00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Jepang dengan total nilai pabean CIF JPY 3.819.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF JPY 4,562,750.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk used Printing Machine yang termuat di dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6600/KPU.01/2008 tanggal 28 Nopember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 330313 tanggal 26 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 4,562,750.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas sesuai Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan Lembar BCF 2.7 dari Terbanding; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan data harga barang identik sesuai PIB Nomor: 227184 tanggal 9 Juli 2008, tetapi Terbanding tidak memberikan PIB tersebut beserta lampirannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan sistem penetapan nilai pabean, pemberitahuan nilai pabean dengan Metode I gugur sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan data pembanding; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 sebesar C&F JPY 3.800.000,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Inquiry tanggal 07 Juli 2008,   Quotation tanggal 10 Juli 2008,Purchase Order Nomor: 010/DM-PO/VII/08 tanggal 17 Juli 2008,Sales Contract Nomor: 4640708 tanggal 25 Juli 2008,Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008,Packing List Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008,Bill of Lading Nomor: OSAJKT40951-OS tanggal 02 September 2008,Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 330313 tanggal 26 September 2008,Telegraphic Transfer Bank tanggal 14 Oktober 2008 dan tanggal 16 Oktober 2008,bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor 464DM tanggal 14 Oktober 2008 dan 16 Oktober 2008 11. Rekening Koran Bank QWE bulan September dan Oktober 2008 beserta Voucher,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Surat Jalan,Data PembandingIzin Impor No. 2682/DAGLU.4-3/V/2008Certificate of Inspection No. TIS-06-080680Jurnal Pembelian September 2008Ledger Pembelian September 2008Buku Besar HutangJurnal Pembayaran HutangBuku Penjualan, Buku Piutang dan Jurnal PenjualanJurnal Piutang September 2008 s/d Mei 2009bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok RTY Ltd., Japan, dengan menggunakan Inquiry tanggal 07 Juli 2008, yang dijawab oleh pemasok dengan Quotation tanggal 10 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut: Descriptions of GoodsStockAvailableUnit Price JPYUsed Printing Machine : C&F JakartaKomori BrandModel : Lithrone L-440-IIYear   : 1989          : 1987 1 set1 set 2,550,000.002,000,000.00Sakurai BrandModel : OL-66EZYear   : 1992          : 1995 1 set3 sets 975,000.001,250,000.00bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 010/DM-PO/VII/08 tanggal 17 Juli 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsUnit PriceJPYTotalJPYTwo (2) Sets of Used Printing Machine :C&F JakartaOne (1) set of Komori BrandModel   : Lithrone L-440-IIYear     : 1989S/No.    : 6692.550.000,002.550.000,00One (1) set of Sakurai BrandModel   : OL-66EZYear     : 1995S/No.    : FL-1018951.250.000,001.250.000,00 Total3.800.000,00bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: 4640708 tanggal 25 Juli 2008, dengan perincian sebagai berikut: Quantity and Descriptions of GoodsAmountTwo (2) Sets of Used Printing Machine :C&F JakartaOne (1) Set of Komori BrandModel  : Lithrone L-440-IIYear    : 1989S/No.  : 669JPY 2.550.000,00One (1) Set Of Sakurai BrandModel   : OL-66EZYear     : 1995S/No.   : FL-101895JPY 1.250.000,00TotalJPY 3.800.000,00Term of paymentTerm of delivery  Port of loadingPort of destination:     30 days after B/L date,:     September

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28627/PP/M.IX/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28627/PP/M.IX/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2009;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 72,093.60;             Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa R22 (Refrigerant Gas) sebanyak 3.420 Cylinder, Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 46,512.00, dn ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 72,093.60, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,512.00 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada vendor yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 berupa R22 (Refrigerant Gas) negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahuan dalam PIB sebesar CIF USD 46,512.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 69,589.49 dengan menerbitkan SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 70.690.141,00;bahwa terhadap SPKPBM nomor S-009374/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 28 April 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/SK-IC/V/2009 tanggal 2 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4456/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 72,093.60, dengan menerbitkan SPKPBM nomor S-015495/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 3 Juli 2009 sehingga Pemohon Banding kembali harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.172.057,00;bahwa atas penolakan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 24/PT-IMC/PJK/2009 tanggal 2 Oktober 2009;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB nomor 098648 tanggal 23 April 2009 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;Lampiran II huruf F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2007 tanggal 1 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan: Pasal 2 ayat (1):bahwa pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu; Pasal 6:bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.Pasal 7:bahwa Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur; dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.Pasal 20 ayat (1):Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya; Pasal 20 ayat (2) huruf a:Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah:Bahwa data yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung kebenaran nilai transaksi;Bahwa validitas dokumen sales contract, invoice, dan packing list diragukan karena:terdapat perbedaan format dokumen yang diajukan saat keberatan dan saat banding;sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor rekening bank penerima;perbedaan kop surat pada dokumen Proforma Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract (dipersidangan Terbanding menunjukkan dokumen-dokumen lain yang memiliki format yang berbeda dari suplier yang sama);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan oleh Terbanding dan berpendapat:bahwa dalam PIB nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009 tidak menyebutkan jumlah kuantitas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28626/PP/M.IX/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28626/PP/M.IX/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2009;       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  banding  ini  adalah  Nilai Pabean sebesar CIF USD 78,608.28;             Menurut Terbanding : bahwa  dari  penelitian  dokumen  pendukung  nilai  transaksi  menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai  dan  terdapat  inkonsistensi  data  dalam  mendukung  pembuktian  bahwa  harga  yang  sebenarnya  dibayar  atau  seharusnya  dibayar,  berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  disimpulkan  harga  yang  diberitahukan dalam PIB nomor 078972 tanggal 2 April 2009 tidak  dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur)  selanjutnya  nilai  pabean  ditetapkan  berdasarkan  salah  satu  metode  dari  Metode  II  sampai  dengan  Metode  VI  sesuai  hirarki  penggunaannya;        Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa R22 (Refrigerant Gas) sebanyak 3.420 Cylinder (46.512 Tne),  Negara  Asal  :  China  dengan  total  nilai  pabean  CIF  USD 46,512.00,  dn  ditetapkan  oleh  Terbanding  menjadi  CIF  USD 78,605.28,  menurut  Pemohon  Banding  Nilai  Pabean  sebesar  CIF USD  46,512.00  adalah  sesuai  dengan  nilai  transaksi  yang sebenarnmya  dibayar  oleh  Pemohon  Banding  kepada  vendor  yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi;       Menurut Majelis : bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  berkas  banding  dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:bahwa  Pemohon  Banding  melakukan  impor  melalui  Kantor Pelayanan  Utama  Bea  dan  Cukai  Tipe  A  Tanjung  Priok  yang diberitahukan  dalam  PIB  nomor  078972  tanggal  2  April  2009 berupa  R22  (Refrigerant  Gas)  negara  asal  China  dengan  Nilai Pabean  diberitahuan  dalam  PIB  sebesar  CIF  USD  46,512.00 yang  ditetapkan  Nilai  Pabeannya  oleh  Terbanding  sebesar  CIF USD  69,569.49  dengan  menerbitkan  SPKPBM  nomor  S-007985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  13  April  2009 sehingga  Pemohon  Banding  harus  membayar  kekurangan  BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 74.889.202,00;bahwa  terhadap  SPKPBM  nomor  S-007985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  13  April  2009,  Pemohon  Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 015/SK-IC/IV/2009 tanggal 17 April 2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4223/KPU.01/2009  tanggal  17  Juni  2009,  keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar  CIF  USD  78,608.28,  dengan  menerbitkan  SPKPBM nomor  S-014719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  25  Juni 2009  sehingga  Pemohon  Banding  kembali  harus  membayar kekurangan  BM  dan  pajak  dalam  rangka  impor  sebesar  Rp 67.340.171,00;bahwa  atas  penolakan  tersebut  Pemohon  Banding  mengajukan banding  dengan  surat  nomor  23/PT-IMC/PJK/2009  tanggal  2 Oktober 2009;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB nomor 078972 tanggal 2 April 2009 yang dilakukan oleh Terbanding adalah: Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:  “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan  bea  masuk  sebelum  penyerahan  pemberitahuan pabean  atau  dalam  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  tanggal pemberitahuan pabean“;Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Penetapan  Nilai  Pabean  untuk  Penghitungan  Bea Masuk  yang  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;Lampiran II huruf F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor  P-21/BC/2007  tanggal  1  Juli  2007  tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Tatalaksana  Kepabeanan  di  Bidang  Impor  pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang  telah  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2007 tanggal 1 September 2007 adalah  Pejabat  Pemeriksa  Dokumen  pada  Kantor  Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa  berdasarkan  Pasal  15  ayat  (1)  Undang-Undang  nomor  10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean  untuk  perhitungan  bea  masuk  adalah  nilai  transaksi  dari barang yang bersangkutan“; bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai nomor  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  tentang Petunjuk  Pelaksanaan  Penetapan  Nilai  Pabean  untuk  Penghitungan Bea  Masuk  yang  telah  beberapa  kali  dirubah  terakhir  dengan Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:  Pasal 2 ayat (1): bahwa  pada  dasarnya  Nilai  Pabean  adalah  nilai  transaksi  dari barang  impor  yang  bersangkutan  dan  nilai  transaksi  tersebut memenuhi syarat tertentu; Pasal 6: bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut: tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan  harga  barang  impor  yang  bersangkutan  tidak dapat ditentukan;tidak  terdapat  proceeds  yang  harus  diserahkan  oleh  pembeli kepada  penjual,  kecuali  nilai  proceeds  tersebut  dapat ditambahkan  pada  harga  yang  sebenarnya  dibayar  atau seharusnya dibayar;tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;tidak  terdapat  pembatasan  atas  pemanfaatan  atau  pemakaian barang impor selain pembatasan yang:diberlakukan  atau  diharuskan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;membatasi  wilayah  geografis  tempat  penjualan  kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.Pasal 7: bahwa  Metode  I  tidak  digunakan  untuk  menetapkan  Nilai  Pabean apabila: barang  impor  bukan  merupakan  subjek  suatu  penjualan  untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga  yang  sebenarnya  atau  yang  seharusnya  dibayar  tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur; dan/ataupejabat  Bea  dan  Cukai  mempunyai  alasan  berdasarkan  data yang  objektif  dan  terukur  untuk  meragukan  kebenaran  atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.Pasal 20 ayat (1): Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan  penelitian  terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera  pada  dokumen  PIB  dan  semua  dokumen  yang  menjadi lampirannya; Pasal 20 ayat (2) huruf a: Penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi:  a. Penelitian  Kewajaran  pemberitahuan  Nilai  Pabean  yang  tertera pada PIB; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah:Bahwa  data  yang  dilampirkan  tidak  memadai  untuk mendukung kebenaran nilai transaksi;Bahwa validitas dokumen sales contract, invoice, dan packing list diragukan karena: terdapat  perbedaan  format  dokumen  yang  diajukan  saat keberatan dan saat banding;sales  contract  dan  invoice  tidak  menyebutkan  nomor rekening bank penerima;perbedaan  kop  surat  pada  dokumen  Proforma  Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract (dipersidangan Terbanding  menunjukkan  dokumen-dokumen  lain  yang memiliki format yang berbeda dari suplier yang sama);bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  diketahui  Pemohon Banding  tidak  setuju  terhadap  alasan  penetapan  dan  penolakan keberatan oleh Terbanding dan berpendapat: bahwa dalam  PIB nomor 055730 tanggal  10 Maret  2009 tidak menyebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28621/PP/M.XI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28621/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 berupa Children Toys (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yaitu: Menurut PIBCIF USD13,732.80Menurut KeputusanCIF USD21,936.90             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 13,732.80; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 21,936.90, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp.54.215.000,00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: KMT169/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding tanggal 29 Oktober 2009; bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metoede II s.d. Metode VI, Nilai Pabean secara hierarki sesuai penggunaannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Children Toys, dengan nilai pabean sebesar CIF 13,732.80, Negara asal China, telah diterbitkan SPTNP No.S-02599/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009, sejumlah : Rp.54.215.000,00 (Lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk PIB No.293629 tanggal 26 Oktober 2009; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Notul tersebut, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract, yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE pada tanggal 01 Oktober 2009, sejumlah US$ 13,732.80 (US Dollar Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Delapan Puluh Sen); bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan surat No.KMT169/VIII/2009 tanggal 28 Oktober 2009 disertai dengan Jaminan untuk Notul sebesar : Rp.54.215.000,00 (Lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding telah menerima surat penolakan No. KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 atas keberatan Pemohon Banding tersebut dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok a/n Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan alasan: bahwa telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No.293629 tanggal 26 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI yang ditetapkan secara hirarki menurut penggunannya; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan surat No. KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 dengan alasan sebagai berikut: bahwa harga yang telah Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract; bahwa pihak Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memutuskan tidak dapat meyakini nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang dijadikan landasan penetapan tersebut. Berarti penetapan tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang Kepabeanan dan Keputusan DJBC No.81/BC/1999;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Children Toys (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 449 PKG, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 13,732.80; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 21,936.90, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor: Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp.54.215.000,00; bahwa menurut Terbanding dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 13,732.80 sudah sesuai dengan kontrak, invoice dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan ketentuan karena telah memutuskan tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang dijadikan landasan penetapan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta peraturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Purchase OrderSales ContractInvoicePacking listBill of lading (BL)Shipping InsuranceTelegraphictransfer (T/T)Rekening koran BankKas/bank  voucherSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Buku besar kas/bankBuku besar persediaanKartu stockBuku hutangFaktur Pajak PPNSPT Masa PPN PenjualanLaporan Hasil Pemeriksaan Fisik,Laporan Surveyor-KSO SucofindoSurat dari Shipper tentang perubahan bank penerima pembayaran;bahwa Terbanding dalam persidangan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Sales Contract diketahui bank penerima adalah Bank of China Acc.no.XXX00XX0XXX0XXXX0 dan tidak ada term of payment,bahwa berdasarkan Telegraphic Transfer (T/T) diketahui rekening penerima adalah RTY Hongkong, berbeda dengan yang ada di Sales Contract,bahwa berdasarkan buku persediaan (Oktober) tidak tercantum transaksi yang ada pada faktur,bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui bahwa uraian jenis barang tidak terperinci sehingga tidak dapat diuji silang dengan barang yang diimpor serta harga tidak terperinci,bahwa dalam Faktur Penjualan harga yang tercantum terlalu rendah dibandingkan dengan data harga pasar sehingga jika digunakan FM harga CIF dan keuntungan tidak wajar.bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:bahwa bank penerima diubah dari Bank of China menjadi RTY Hongkong