Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28637/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2008; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF JPY 4,562,750.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilakukan penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode I s.d V tidak dapat dilakukan sehingga digunakan metode VI fleksibel Metode II dengan sumber data PIB Nomor: 227184 tanggal 9 Juli 2008 menjadi sebesar Total CIF JPY 4, 562, 750.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon banding mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Jepang dengan total nilai pabean CIF JPY 3.819.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF JPY 4,562,750.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk used Printing Machine yang termuat di dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6600/KPU.01/2008 tanggal 28 Nopember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 330313 tanggal 26 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 4,562,750.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas sesuai Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan Lembar BCF 2.7 dari Terbanding; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan data harga barang identik sesuai PIB Nomor: 227184 tanggal 9 Juli 2008, tetapi Terbanding tidak memberikan PIB tersebut beserta lampirannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan sistem penetapan nilai pabean, pemberitahuan nilai pabean dengan Metode I gugur sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan data pembanding; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 sebesar C&F JPY 3.800.000,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : Inquiry tanggal 07 Juli 2008, Quotation tanggal 10 Juli 2008,Purchase Order Nomor: 010/DM-PO/VII/08 tanggal 17 Juli 2008,Sales Contract Nomor: 4640708 tanggal 25 Juli 2008,Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008,Packing List Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008,Bill of Lading Nomor: OSAJKT40951-OS tanggal 02 September 2008,Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 330313 tanggal 26 September 2008,Telegraphic Transfer Bank tanggal 14 Oktober 2008 dan tanggal 16 Oktober 2008,bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor 464DM tanggal 14 Oktober 2008 dan 16 Oktober 2008 11. Rekening Koran Bank QWE bulan September dan Oktober 2008 beserta Voucher,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Surat Jalan,Data PembandingIzin Impor No. 2682/DAGLU.4-3/V/2008Certificate of Inspection No. TIS-06-080680Jurnal Pembelian September 2008Ledger Pembelian September 2008Buku Besar HutangJurnal Pembayaran HutangBuku Penjualan, Buku Piutang dan Jurnal PenjualanJurnal Piutang September 2008 s/d Mei 2009 bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok RTY Ltd., Japan, dengan menggunakan Inquiry tanggal 07 Juli 2008, yang dijawab oleh pemasok dengan Quotation tanggal 10 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut: Descriptions of GoodsStock AvailableUnit Price JPYUsed Printing Machine : C&F JakartaKomori Brand Model : Lithrone L-440-II Year : 1989 : 1987 1 set 1 set 2,550,000.00 2,000,000.00Sakurai Brand Model : OL-66EZ Year : 1992 : 1995 1 set 3 sets 975,000.00 1,250,000.00 bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 010/DM-PO/VII/08 tanggal 17 Juli 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsUnit Price JPYTotal JPYTwo (2) Sets of Used Printing Machine :C&F JakartaOne (1) set of Komori Brand Model : Lithrone L-440-II Year : 1989 S/No. : 6692.550.000,002.550.000,00One (1) set of Sakurai Brand Model : OL-66EZ Year : 1995 S/No. : FL-1018951.250.000,001.250.000,00 Total3.800.000,00 bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: 4640708 tanggal 25 Juli 2008, dengan perincian sebagai berikut: Quantity and Descriptions of GoodsAmountTwo (2) Sets of Used Printing Machine :C&F JakartaOne (1) Set of Komori Brand Model : Lithrone L-440-II Year : 1989 S/No. : 669JPY 2.550.000,00One (1) Set Of Sakurai Brand Model : OL-66EZ Year : 1995 S/No. : FL-101895JPY 1.250.000,00TotalJPY 3.800.000,00 Term of payment Term of delivery Port of loading Port of destination: 30 days after B/L date, : September 2008, : Osaka, Japan, : Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia; bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: OSAJKT40951-OS tgl. 02 September 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description of Goods Gross Weight : RTY Ltd., Japan, : PT. ASD QQ PT. FGH : Osaka, Japan, : Jakarta, Indonesia, : 11 Packages, Two (2) Sets of Second Hand Printing Machine : 15,880.00 kgs; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 dan Packing List Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 dengan perincian sebagai berikut : Quantity and Descriptions of GoodsAmountTwo (2) Sets of Used Printing Machine :C&F JakartaOne (1) Set of Komori Brand Model : Lithrone L-440-II Year : 1989 S/No. : 669JPY 2.550.000,00One (1) Set Of Sakurai Brand Model : OL-66EZ Year : 1995 S/No. : FL-101895JPY 1.250.000,00Two (2) Sets Total :JPY 3.800.000,00 Quantity Net Weight : 11 Packages, : 13.495,00 kgs; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR); bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 sebesar C&F JPY 3.800.000,00 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0,5% dari Cost and Freight yaitu sebesar JPY 19.000,00, dan Pemohon Banding menambahkan biaya asuransi tersebut pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean menjadi bahwa barang impor berupa used Printing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill Of Lading Nomor: OSAJKT40951-OS tgl. 2 September 2008 dan Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 serta Packing List Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 dengan nilai Pabean sebesar CIF JPY 3.819.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 adalah used Printing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY Ltd., Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 3.819.000,00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008, Packing List tanggal 29 Agustus 2008, dan Bill Of Lading Nomor: OSAJKT40951 tgl. 2 September 2008; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar JPY 3.819.000,00 sesuai dengan bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor 464DM tanggal 14 Oktober 2008 dan 16 Oktober 2008 dan bukti Telegraphic Transfer Bank JKL tanggal 14 Oktober 2008 dan 16 Oktober 2008 sebesar JPY 3.819.000.00, dan telah dibukukan dalam Buku Kas tanggal 14 dan 16 Oktober 2008, Jurnal Pembelian tanggal 1 September 2008, Jurnal Pembayaran Hutang, Buku Besar Hutang, Buku Besar Persediaan tanggal 9 Oktober 2008, dan Kartu Stock tanggal 9 Oktober 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: AI-ID100/200608 tanggal 29 Agustus 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 sebesar CIF JPY 3.819.000,00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan nilai pabean adalah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 sebesar CIF JPY 3.819.000,00, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan-ketentuan yang terkait |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6600/KPU.01/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-030081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Oktober 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor 330313 tanggal 26 September 2008 menjadi nihil; |

