Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28626/PP/M.IX/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28626/PP/M.IX/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2009;
   
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  banding  ini  adalah  Nilai Pabean sebesar CIF USD 78,608.28;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  dari  penelitian  dokumen  pendukung  nilai  transaksi  menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai  dan  terdapat  inkonsistensi  data  dalam  mendukung  pembuktian  bahwa  harga  yang  sebenarnya  dibayar  atau  seharusnya  dibayar,  berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  disimpulkan  harga  yang  diberitahukan dalam PIB nomor 078972 tanggal 2 April 2009 tidak  dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur)  selanjutnya  nilai  pabean  ditetapkan  berdasarkan  salah  satu  metode  dari  Metode  II  sampai  dengan  Metode  VI  sesuai  hirarki  penggunaannya; 
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa R22 (Refrigerant Gas) sebanyak 3.420 Cylinder (46.512 Tne),  Negara  Asal  :  China  dengan  total  nilai  pabean  CIF  USD 46,512.00,  dn  ditetapkan  oleh  Terbanding  menjadi  CIF  USD 78,605.28,  menurut  Pemohon  Banding  Nilai  Pabean  sebesar  CIF USD  46,512.00  adalah  sesuai  dengan  nilai  transaksi  yang sebenarnmya  dibayar  oleh  Pemohon  Banding  kepada  vendor  yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi;
   
Menurut Majelis:bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  berkas  banding  dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa  Pemohon  Banding  melakukan  impor  melalui  Kantor Pelayanan  Utama  Bea  dan  Cukai  Tipe  A  Tanjung  Priok  yang diberitahukan  dalam  PIB  nomor  078972  tanggal  2  April  2009 berupa  R22  (Refrigerant  Gas)  negara  asal  China  dengan  Nilai Pabean  diberitahuan  dalam  PIB  sebesar  CIF  USD  46,512.00 yang  ditetapkan  Nilai  Pabeannya  oleh  Terbanding  sebesar  CIF USD  69,569.49  dengan  menerbitkan  SPKPBM  nomor  S-007985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  13  April  2009 sehingga  Pemohon  Banding  harus  membayar  kekurangan  BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 74.889.202,00;bahwa  terhadap  SPKPBM  nomor  S-007985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  13  April  2009,  Pemohon  Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 015/SK-IC/IV/2009 tanggal 17 April 2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-4223/KPU.01/2009  tanggal  17  Juni  2009,  keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar  CIF  USD  78,608.28,  dengan  menerbitkan  SPKPBM nomor  S-014719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal  25  Juni 2009  sehingga  Pemohon  Banding  kembali  harus  membayar kekurangan  BM  dan  pajak  dalam  rangka  impor  sebesar  Rp 67.340.171,00;bahwa  atas  penolakan  tersebut  Pemohon  Banding  mengajukan banding  dengan  surat  nomor  23/PT-IMC/PJK/2009  tanggal  2 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB nomor 078972 tanggal 2 April 2009 yang dilakukan oleh Terbanding adalah: 
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:  “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan  bea  masuk  sebelum  penyerahan  pemberitahuan pabean  atau  dalam  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  tanggal pemberitahuan pabean“;Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Penetapan  Nilai  Pabean  untuk  Penghitungan  Bea Masuk  yang  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;Lampiran II huruf F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor  P-21/BC/2007  tanggal  1  Juli  2007  tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Tatalaksana  Kepabeanan  di  Bidang  Impor  pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang  telah  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2007 tanggal 1 September 2007 adalah  Pejabat  Pemeriksa  Dokumen  pada  Kantor  Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa  berdasarkan  Pasal  15  ayat  (1)  Undang-Undang  nomor  10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean  untuk  perhitungan  bea  masuk  adalah  nilai  transaksi  dari barang yang bersangkutan“;

bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai nomor  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  tentang Petunjuk  Pelaksanaan  Penetapan  Nilai  Pabean  untuk  Penghitungan Bea  Masuk  yang  telah  beberapa  kali  dirubah  terakhir  dengan Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  nomor  P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan: 

Pasal 2 ayat (1): 
bahwa  pada  dasarnya  Nilai  Pabean  adalah  nilai  transaksi  dari barang  impor  yang  bersangkutan  dan  nilai  transaksi  tersebut memenuhi syarat tertentu;

Pasal 6: 
bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut: 
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan  harga  barang  impor  yang  bersangkutan  tidak dapat ditentukan;tidak  terdapat  proceeds  yang  harus  diserahkan  oleh  pembeli kepada  penjual,  kecuali  nilai  proceeds  tersebut  dapat ditambahkan  pada  harga  yang  sebenarnya  dibayar  atau seharusnya dibayar;tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;tidak  terdapat  pembatasan  atas  pemanfaatan  atau  pemakaian barang impor selain pembatasan yang:diberlakukan  atau  diharuskan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;membatasi  wilayah  geografis  tempat  penjualan  kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
Pasal 7: 
bahwa  Metode  I  tidak  digunakan  untuk  menetapkan  Nilai  Pabean apabila: 
barang  impor  bukan  merupakan  subjek  suatu  penjualan  untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga  yang  sebenarnya  atau  yang  seharusnya  dibayar  tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur; dan/ataupejabat  Bea  dan  Cukai  mempunyai  alasan  berdasarkan  data yang  objektif  dan  terukur  untuk  meragukan  kebenaran  atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
Pasal 20 ayat (1): 
Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan  penelitian  terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera  pada  dokumen  PIB  dan  semua  dokumen  yang  menjadi lampirannya;

Pasal 20 ayat (2) huruf a: 
Penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi:  a. Penelitian  Kewajaran  pemberitahuan  Nilai  Pabean  yang  tertera pada PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah:
Bahwa  data  yang  dilampirkan  tidak  memadai  untuk mendukung kebenaran nilai transaksi;Bahwa validitas dokumen sales contract, invoice, dan packing list diragukan karena: terdapat  perbedaan  format  dokumen  yang  diajukan  saat keberatan dan saat banding;sales  contract  dan  invoice  tidak  menyebutkan  nomor rekening bank penerima;perbedaan  kop  surat  pada  dokumen  Proforma  Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract (dipersidangan Terbanding  menunjukkan  dokumen-dokumen  lain  yang memiliki format yang berbeda dari suplier yang sama);
bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  diketahui  Pemohon Banding  tidak  setuju  terhadap  alasan  penetapan  dan  penolakan keberatan oleh Terbanding dan berpendapat: 
bahwa dalam  PIB nomor 055730 tanggal  10 Maret  2009 tidak menyebutkan jumlah kuantitas barang yang diimpor PT QWE, sedangkan  Pemohon  Banding  melakukan  importasi  dalam jumlah besar;bahwa  dalam  proses  keberatan  memang  belum  melampirkan bukti transfer karena memang belum ada pembayaran;bahwa  dalam  proses  importasi  barang  kadang-kadang komunikasi  dilakukan  melalui  email  sehingga  kemungkinan terjadi  perbedaan  antara  Proforma  Invoice  dan  Invoice  itu sendiri  dan  perbedaan  terjadi  karena  saat  invoice  pertama diterima  importir  via  email.  Eksportir  belum  memberikan invoice asli karena belum ada pembayaran;Dalam Invoice memang ada perbedaan dimana dalam invoice I (belum  dibayar)  satuannya  metrik  ton  sedangkan  invoice  II (sudah  dibayar)  satuannya  cylinder,  tetapi  merupakan  bagian yang  tidak  terpisah  karena  dalam  sales  contract  dinyatakan metric ton/cylinder.bahwa  Pemohon  Banding  memiliki  asli  dokumen  impor  (sales contract, dll) yang dikirim via pos dan dalam administrasi kantor setiap ada surat masuk ada pencatatannya.Pemohon  Banding  menyatakan  bahwa  jika  dokumen  diterima dari  suplier  via  email  maka  perusahaan  (Pemohon  Banding) akan membuat stempelnya karena di Bea dan Cukai tidak akan mau menerima dokumen tanpa stempel dan tanda tangan;
Bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  terhadap  bukti-bukti transaksi menunjukkan fakta sebagai berikut: 
bahwa tidak benar PIB  Pembanding nomor 055730 tanggal  10 Maret  2009  yang  digunakan  sebagai  data  pembanding  tidak menyebutkan jumlah kuantitas barang yang diimpor PT QWE karena berdasarkan print out Database harga diketahui bahwa PT QWE dengan Invoice nomor 20090211-1 tanggal 20-02-2009 mengimpor  barang  berupa  R22  (Refrigerant)  sebanyak  2.150 Cylinder dengan berat netto 29.240 Kg harga satuan CIF USD 1.6912, total harga CIF USD 49,450.00;Bahwa  dokumen  transaksi  berupa  Sales  Contract  dan  Sales Confirmation dibuat tanpa nomor dan tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui kronologis penerbitan dokumen-dokumen tersebut;Bahwa  terbukti  pada  saat  keberatan  Terbanding  telah mengirimkan  Surat  nomor  S-05259/KPU-01/BD.02/2009 tanggal 8 Mei 2009 hal Permintaan Data Tambahan ;Bahwa meskipun belum dilakukan pembayaran seharusnya pada saat  proses  keberatan  Pemohon  Banding  menyerahkan  bukti-bukti transaksi lain yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli dengan harga sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB seperti Buku Hutang;Bahwa benar saat  pemeriksaan dipersidangan, dalam  dokumen sales  contract,  invoice,  dan  packing  list  terdapat  perbedaan format dokumen yang diajukan saat keberatan dan saat banding, sales contract dan invoice tidak menyebutkan nomor rekening bank  penerima  dan  perbedaan  kop  surat  pada  dokumen Proforma Invoice dengan dokumen Invoice dan Sales Contract dan  hal  ini  diakui  Pemohon  Banding  namun  atas  perbedaan tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberi penjelasan yang memadai  sehingga  Majelis  meragukan  keabsahan  dokumen-dokumen tersebut;bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti penerimaan dokumen yang diterima dari pihak luar  berupa  buku  log/agenda  surat  masuk  Pemohon  Banding tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan dokumen tersebut dan menyatakan untuk penerimaan dokumen selain Ditjen Pajak dan  Bea  dan  Cukai  tidak  dibukukan  oleh  perusahaan  sehingga hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak lazim dimana hanya surat dari pihak tertentu yang diagendakan;bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  terhadap  perkara banding  untuk  Pemohon  Banding  dan  importasi  barang  yang sama  untuk  berkas  sengketa banding  nomor  19-044867-2009, dipersidangan  Terbanding  menunjukkan  data pembanding  PIB nomor 068585 tanggal 23 Maret 2009, jenis barang  Refrigerant R22,  importir  PT ASD,  negara  asal  China, harga  satuan USD  1,550.00/Tne, tanggal B/L 15  Maret  2009 dan tidak dikenai Notul merupakan data pembanding yang paling dekat dengan tanggal B/L  untuk PIB  yang  dilakukan penetapan yaitu tanggal 10 Maret 2009;
bahwa  berdasarkan  hal-hal  sebagaimana  tersebut  di  atas  Majelis meragukan  validitas  bukti-bukti  transaksi  yang  disampaikan Pemohon  Banding  dan  tidak  meyakini  bahwa  harga  yang diberitahukan  dalam  PIB  nomor  078972  tanggal  2  April  2009 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan menetapkan Nilai Pabean dalam PIB tersebut sebesar CIF USD 72,093.60 berdasarkan data pembanding PIB nomor 068585 tanggal 23  Maret  2009,  jenis  barang    Refrigerant  R22,  importir  PT ASD,  negara  asal  China,  harga  satuan  USD 1,550.00/Tne, tanggal B/L 15 Maret 2009 dan tidak dikenai Notul;

bahwa  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dipersidangan  Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan  nilai  pabean  atas  importasi  barang  berupa  R22 (Refrigerant Gas), jumlah 3.420 cylinder (46.512 Tne), Negara asal China, sebesar CIF USD 72,093.60;
   
Memperhatikan:Surat  Banding,  bukti-bukti  yang  ada  dalam  berkas  banding,  hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang  nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang  nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  nomor  17 Tahun  2006  dan  Ketentuan  Pelaksanaan  Undang-Undang  yang bersangkutan;
   
Memutuskan:Menolak permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap Keputusan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4223/KPU.01/2009 tanggal 17 Juni 2009  tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPKPBM nomor  S-007985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09  tanggal 13 April  2009  dan  menetapkan  nilai  pabean dalam  PIB  nomor  078972  tanggal  2  April  2009  sebesar  CIF  USD 72,093.60;