Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28732/PP/M.I/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.164.401.547,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.164.401.547,00 karena Faktur Pajaknya merupakan Faktur Pajak cacat yang terdiri dari : 1.Faktur Pajak No. PKP Penjual NPWP PKP Penjual PPN Masukan Tanggal Faktur Pajak: : : : :0X0.000-0X.000000XX PT. QWE 01.318.344.7.007.000 Rp. 163.656.090,- 3 April 20082.Faktur Pajak No. PKP Penjual NPWP PKP Penjual PPN Masukan Tanggal Faktur Pajak: : : : :0X0.000-0X.00000XXX PT. RTY 01.894.258.1.211.000 Rp.745.457,- 7 Mei 2008 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding oleh PKP Penjual (penerbit faktur pajak) seperti yang tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/213/09 tanggal 22 April 2009 tidak beralasan dan berlandasan sama sekali, karena koreksi NPWP dilakukan pembeli sebelum masa pelaporan SPT Masa, sehingga penerapan PER-159/PJ/2006 merupakan aturan yang harus dipenuhi apabila faktur pajak masukan telah dilaporkan sesuai periode pelaporan SPT Masa PPN, dan alasan cara pembetulan / pembenaran faktur pajak tersebut semata-mata diluar kuasa Pemohon Banding; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp.164.401.547,00 terdiri dari : 1.Faktur Pajak No. PKP Penjual NPWP PKP Penjual PPN Masukan Tanggal Faktur Pajak: : : : :0X0.000-0X.000000XX PT. QWE 01.318.344.7.007.000 Rp. 163.656.090,- 3 April 20082.Faktur Pajak No. PKP Penjual NPWP PKP Penjual PPN Masukan Tanggal Faktur Pajak: : : : :0X0.000-0X.00000XXX PT. RTY 01.894.258.1.211.000 Rp.745.457,- 7 Mei 2008 bahwa Majelis berpendapat kedua Faktur Pajak Standar tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding karena pembetulan atas kekeliruan penulisan NPWP pembeli (Pemohon Banding) yang dilakukan oleh PKP penerbit Faktur Pajak tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 sehingga memenuhi sebagai kriteria faktur pajak cacat secara formal; bahwa Terbanding memberi pernyataan dan pendapat dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada sidang pada tanggal 20 Desember 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa pembetulan Faktur Pajak yang dilakukan oleh PKP penerbit faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 karena faktur pajak penggantinya masih menggunakan nomor faktur yang lama seharusnya menggunakan nomor urut baru sesuai dengan tanggal pembetulan dilakukan; bahwa Terbanding berpendapat pembetulan kedua faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 junto Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga atas kedua faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 junto Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada sidang pada tanggal 20 Desember 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menyatakan atas kedua faktur pajak tersebut telah dilakukan pembetulan oleh lawan transaksi (PKP penerbit faktur pajak) dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP penerbit faktur pajak; bahwa Majelis meneliti data-data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo menyatakan sebagai berikut : “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo menyatakan “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-10, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, Pemohon Banding dapat membuktikan melakukan pembelian atas 1 (satu) unit “Basuki” Palm/Coal Fired Fluidizedbed Thermal Oil Heater Automatic dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-8, bukti P-9, bukti P-11, dan bukti P-12 ,Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran atas PPN-nya; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-18, bukti P-19, dan bukti P-20, Majelis berpendapat bahwa kesalahan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.000000XX tanggal 3 April 2008, dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, telah dilakukan pembetulan oleh PKP Penerbit (PT QWE); bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-20, Majelis berpendapat bahwa faktur pajak standar dengan DPP sebesar Rp.1.636.560.900,00, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga atas Pajak Masukannya sebesar Rp.163.656.090,00 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-15, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 7 Mei 2008, dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20, Pemohon Banding dapat membuktikan melakukan pembelian Shell Omala 460 dan Shell RimulaX 15W-40 dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-13, bukti P-14, bukti P-15, dan bukti P-16 ,Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 7 Mei 2008, dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20, Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran atas PPN-nya; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-16 dan bukti P-17, Majelis berpendapat bahwa kesalahan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 7 Mei 2008, dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20, telah dilakukan pembetulan oleh PKP Penerbit (PT RTY); bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-16, Majelis berpendapat bahwa faktur pajak standar dengan DPP sebesar Rp.7.454.570,20, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga atas Pajak Masukannya sebesar Rp.745.457,00 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.164.401.547,00 (Rp.163.656.090,00 + Rp.745.457,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2008 dihitung kembali sebagai berikut : 1.Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1Ekspor82.008.171.022,00) a.2Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00) a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00) a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00) a.6Jumlah82.008.171.022,00) b.Penyerahan yang tidak terutang PPN 0,00) c.Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis82.008.171.022,00) 2.Perhitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00) b.Dikurangi b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00) b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.063.637.701,00) b.2Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan(164.401.547,00)) b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis1.228.039.248,00) b.3STP (pokok kurang bayar) 0,00) b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,00) b.5Lain-lain 0,00) b.6Jumlah 1.228.039.248,00) c.Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar(1.228.039.248,00) |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 4 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni s.d. Juni 2008 Nomor : 00004/207/08/213/09 tanggal 22 April 2009, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni s.d. Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan Seluruhnya Rp. 82.008.171.022,00)Pajak KeluaranRp. 0,00)Kredit Pajak Pertambahan Nilai a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 1.228.039.248,00)b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00)c. Lain-lain Rp. 0,00)Jumlah Kredit PPNRp. 1.228.039.248,00)Pajak yang lebih dibayar Rp. ( 1.228.039.248,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 1.228.039.248,00)PPN yang masih kurang dibayar/lebih dibayarRp. 0,00) |

