Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28621/PP/M.XI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28621/PP/M.XI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 berupa Children Toys (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yaitu:

Menurut PIBCIF USD13,732.80Menurut KeputusanCIF USD21,936.90
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 13,732.80;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 21,936.90, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp.54.215.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: KMT169/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding tanggal 29 Oktober 2009;

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metoede II s.d. Metode VI, Nilai Pabean secara hierarki sesuai penggunaannya;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Children Toys, dengan nilai pabean sebesar CIF 13,732.80, Negara asal China, telah diterbitkan SPTNP No.S-02599/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009, sejumlah : Rp.54.215.000,00 (Lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk PIB No.293629 tanggal 26 Oktober 2009;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas Notul tersebut, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract, yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE pada tanggal 01 Oktober 2009, sejumlah US$ 13,732.80 (US Dollar Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Delapan Puluh Sen);

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan surat No.KMT169/VIII/2009 tanggal 28 Oktober 2009 disertai dengan Jaminan untuk Notul sebesar : Rp.54.215.000,00 (Lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding telah menerima surat penolakan No. KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 atas keberatan Pemohon Banding tersebut dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok a/n Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan alasan:

bahwa telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No.293629 tanggal 26 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI yang ditetapkan secara hirarki menurut penggunannya;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan surat No. KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa harga yang telah Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract;

bahwa pihak Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memutuskan tidak dapat meyakini nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang dijadikan landasan penetapan tersebut. Berarti penetapan tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang Kepabeanan dan Keputusan DJBC No.81/BC/1999;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Children Toys (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 449 PKG, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 13,732.80;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 21,936.90, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor: Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp.54.215.000,00;

bahwa menurut Terbanding dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 13,732.80 sudah sesuai dengan kontrak, invoice dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan ketentuan karena telah memutuskan tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang dijadikan landasan penetapan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta peraturan pelaksanaannya;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Purchase OrderSales ContractInvoicePacking listBill of lading (BL)Shipping InsuranceTelegraphictransfer (T/T)Rekening koran BankKas/bank  voucherSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Buku besar kas/bankBuku besar persediaanKartu stockBuku hutangFaktur Pajak PPNSPT Masa PPN PenjualanLaporan Hasil Pemeriksaan Fisik,Laporan Surveyor-KSO SucofindoSurat dari Shipper tentang perubahan bank penerima pembayaran;
bahwa Terbanding dalam persidangan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Sales Contract diketahui bank penerima adalah Bank of China Acc.no.XXX00XX0XXX0XXXX0 dan tidak ada term of payment,bahwa berdasarkan Telegraphic Transfer (T/T) diketahui rekening penerima adalah RTY Hongkong, berbeda dengan yang ada di Sales Contract,bahwa berdasarkan buku persediaan (Oktober) tidak tercantum transaksi yang ada pada faktur,bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui bahwa uraian jenis barang tidak terperinci sehingga tidak dapat diuji silang dengan barang yang diimpor serta harga tidak terperinci,bahwa dalam Faktur Penjualan harga yang tercantum terlalu rendah dibandingkan dengan data harga pasar sehingga jika digunakan FM harga CIF dan keuntungan tidak wajar.
bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
bahwa bank penerima diubah dari Bank of China menjadi RTY Hongkong atas permintaan shipper dan supplier dan importir sepakat tidak mencantumkan term of payment dalam sales contract,bahwa bank penerima diubah dari Bank of China menjadi RTY Hongkong atas permintaan shipperbahwa transaksi terjadi tanggal 15 Januari 2010 oleh karena itu tercatat dalam buku besar persediaan tanggal 15 Januari 2010,bahwa rincian jenis dan harga barang terdapat dalam faktur penjualan,bahwa Pemohon Banding sebagai distributor memberikan harga lebih rendah dari harga retail (harga pasar) untuk memberikan margin keuntungan kepada agen/retailer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 169/VIII/PO-2009 tanggal 26 Agustus 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ASD Industrial (International) Limited berupa Children Toys (19 jenis) sebanyak 449 packages dengan harga total  USD 13,732.80, dengan syarat:
Port of destination:Tg. Priok, JakartaPayment :Telegraphic TransferTime of Delivery:Not Later than October, 20, 2009
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.20090806 tanggal 1 September 2009 yang diterbitkan oleh ASD Industrial (International) Limited diperoleh petunjuk bahwa ASD Industrial (International) Limited menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa  449 cartons Children Toys (19 jenis) dengan harga total USD 13,732.80, dengan pembayaran melalui T/T Bank of China Yiwu Futong Sub-Branch Savings Office, account no: XXX00XX0XXX0XXXXX0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas  Invoice Nomor: 20090909 tanggal 9 September 2009 yang diterbitkan oleh ASD Industrial (International) Limited diperoleh petunjuk bahwa ASD Industrial (International) Limited membebankan tagihan atas pembelian 449 cartons Children Toys (19 jenis) dengan harga total USD 13,732.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor:  20090909 tanggal 9 September 2009 yang diterbitkan oleh ASD Industrial (International) Limited diperoleh petunjuk bahwa 4410 pcs/sets Children Toys (19 jenis) tersebut dikemas dalam 449 packages dengan  berat bersih  8097,0 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLO 065162456 tanggal 28 September 2009 yang diterbitkan oleh American Presiden Lines, Ltd diperoleh petunjuk bahwa ASD Industrial (International) Limited telah mengirimkan 449 pcakages Children Toys (19 jenis) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Mol Cosmos No.008W dari pelabuhan muat Ningbo, China menuju Pelabuhan Jakarta UTC1;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy No. Polis : D10103020905487 tanggal 28 September 2009  yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 449 packages Children Toys negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar  USD 13.73;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293629 tanggal 26 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 449 packages Children Toys (19 jenis), negara asal China  dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 13,732.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank FGH tanggal 12 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah  melakukan pembayaran  kepada  rekening  ASD Industrial (International) Limited melalui Bank Penerima  RTY Hongkong, Room 1010-1011, 10/F Cheung Sha Wan Plaza Tower 2, 833 Cheung Sha Wan Road, Kowlon Hongkong dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 13,732.80 atau setara dengan Rp.132.315.528,00 ditambah dengan  biaya administrasi sebesar Rp.40.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.132.355.528,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat dari ASD Industrial (International) Limited diketahui telah terjadi perubahan bank penerima  pembayaran dari Bank of China Account No.XXX00XX0XXX0XXXXX0 menjadi RTY Hongkong  Account No.XXX-XXX-XXX-XXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti aplikasi transfer tersebut diketahui bahwa bank penerima pembayaran berbeda dengan bank penerima yang tercantum dalam Sales Contract sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding perbedaan tersebut sesuai dengan permintaan Shipper;

bahwa  berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran  Bank FGH Kantor Cabang Jkt Asemka Nomor Rekening: 00X-000XXXX dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Tranfer Kliring  pada tanggal 1 Oktober 2009  sebesar Rp.132.355.528,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Besar Bank per 1 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada ASD Industrial (International) Ltd sebesar Rp.132.315.528,00 +   Rp.80.000,00 (biaya administrasi);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Besar Persediaan Barang (Gudang) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian dari  ASD Industrial (International) Ltd  sebesar Rp.132.315.528,00 pada tanggal 9 September 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293629  tanggal 26 Oktober  2009 atas importasi 449 pakages Children Toys (19 jenis), negara asal China sebesar CIF USD 13,732.80  sudah benar;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk pengitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 menyatakan, Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya  dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;

bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi terbukti nilai transaksi yang dibayar oleh Pemohon Banding atas importasi 449 packages Children Toys (19 jenis), negara asal China adalah sebesar CIF USD 13,732.80, maka Majelis berkesimpulan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996, nilai pabean yang dijadikan dasar untuk penghitungan bea masuk atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar CIF USD 13,732.80;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 21,936.90 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009  tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-8765/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Oktober 2009 menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Children Toys (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor:  293629 tanggal 26 Oktober 2009 sebesar USD 13,732.80;