Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28638/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28638/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2008;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF JPY 2,177,250.00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilakukan penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode I s.d V tidak dapat dilakukan sehingga terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode II dengan penyesuaian depresiasi barang sehingga nilai pabean total PIB menjadi sebesar CIF JPY 2,177,250.00;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Jepang dengan total nilai pabean CIF JPY 1,010,025.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF JPY 2,177,250.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk used Printing Machine yang termuat di dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-890/KPU.01/2009 tanggal 05 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, serta hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan kelemahan dalam validitas data dan terdapat inkonsistensi data serta belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 406311 tanggal 11 Desember 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,177,250.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas sesuai surat Keputusan Terbanding dan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar BCF 2.7 dan Risalah Penetapan Nilai Pabean; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menggunakan perhitungan dengan melakukan penyesuaian depresiasi atas barang identik yang diimpor pada PIB No.290700 tanggal 27 Agustus 2008;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 sebesar C&F JPY 1,005,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Inquiry tanggal 26 September 2008,Price Quotation tanggal 30 September 2008,Purchase Order Nomor: 019/DM-PO/X/08 tanggal 8 Oktober 2008,Sales Contract Nomor: AMC491/10/08 tanggal 16 Oktober 2008,Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008,Packing List Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008,Bill of Lading Nomor: 0158039367 tanggal 18 Nopember 2008,PIB Nomor : 406311 tanggal 11 Desember 2008,SPPB Nomor: 414094/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 17 Desember 2008,Telegraphic Transfer Bank QWE tanggal 24 Desember 2008 sebesar JPY 1,005,000.00,Rekening Koran Bank,Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor: 491DM tanggal 24 Desember 2008,Buku Besar Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Buku Besar Hutang,Jurnal Pembayaran Hutang,Jurnal Pembelian dan Ledger Pembelian,HPP, Buku Penjualan dan Jurnal Penjualan,Jurnal Piutang,Tanda Terima dokumen,Certificate Of Inspection No.11112/IAQWEB tanggal 10 Desember 2008,Surat Perjanjian Indent,Izin Impor No.5695/DAGLU.4-3/X/2008,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok RTY Co., Ltd., Japan, dengan menggunakan Inquiry tanggal 26 September 2008, yang dijawab oleh pemasok dengan Price Quotation tanggal 30 September 2008 dengan perincian sebagai berikut:

Quantity and Descriptions of GoodsAmount (JPY)Used Printing Machine c/w parts and accessories:
Sakurai Brand, single color:
Model : Oliver 58E Year : 1990 1 setC&F Jakarta


340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989 1 set335,000.00Model : Oliver 58E Year ; 1988 1 set330,000.00Total1,005,000.00
bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 019/DM-PO/X/08 tanggal 8 Oktober 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionsQuantityUnit Price
(JPY)Amount
(JPY)Used Sakurai Printing Machine
Model : Oliver 58E Year : 1990
M/No: FB1388901 Set340,000.00340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989
M/No: FB1335891 Set335,000.00335,000.00Model : Oliver 58E Year : 1988
M/No: FB1114881 Set330,000.00330,000.00 Total C&F Jakarta1,005,000.00
bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: AMC491/10/08 tanggal 16 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Quantity and Descriptions of GoodsAmount (JPY)Three (3) sets of Used Sakurai brand Printing Machine
Model : Oliver 58E Year : 1990 M/No: FB138890C&F Jakarta

340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989 M/No: FB133589335,000.00Model : Oliver 58E Year ; 1988 M/No: FB111488330,000.00Total: Three (3) sets1,005,000.00Term of payment:30 days after B/L date,Term of delivery:November 2008,   
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: 0158039367 tgl. 18 Nopember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:RTY Co., Ltd., Japan,Consignee:PT. ASD,Port of Loading:Japan,Port of Discharge:Tanjung Priok,Description of Goods:3 sets Used Sakurai Brand Printing Machine,Gross Weight:4,500.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008 dan Packing List Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Quantity and Descriptions of GoodsAmount (JPY)Three (3) sets of Used Sakurai brand Printing Machine
Model : Oliver 58E Year : 1990 M/No: FB138890C&F Jakarta

340,000.00Model : Oliver 58E Year : 1989 M/No: FB133589335,000.00Model : Oliver 58E Year ; 1988 M/No: FB111488330,000.00Total: Three (3) sets1,005,000.00Net Weight:3,500.00 kgs;  
bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 sebesar C&F JPY 1,005,000.00 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0,5% dari Cost and Freight yaitu sebesar JPY 5,025.00, dan Pemohon Banding menambahkan biaya asuransi tersebut pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 1,010,025.00;

bahwa barang impor berupa 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB dengan Bill Of Lading Nomor: 0158039367 tgl. 18 Nopember 2008 dan Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008 serta Packing List tanggal 18 Nopember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 dengan nilai Pabean sebesar CIF JPY 1,010,025.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 adalah 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB dari RTY Co.,Ltd, Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 1,010,025.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008, Packing List Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008, dan Bill Of Lading Nomor: 0158039367 tgl. 18 Nopember 2008;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar JPY 1,005,000.00 sesuai dengan bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor 491DM tanggal 24 Desember 2008 dan bukti Telegraphic Transfer Bank QWE tanggal 24 Desember 2008 sebesar JPY 1,005,000.00, dan telah dibukukan dalam Buku Kas tanggal 24 Desember 2008, Jurnal Pembelian tanggal 18 Nopember 2008, Jurnal Pembayaran Hutang, Buku Besar Hutang, Buku Besar Persediaan tanggal 19 Desember 2008, dan Kartu Stock tanggal 19 Desember 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: ANID1107/08 tanggal 18 Nopember 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 sebesar CIF JPY 1,010,025.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean adalah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 sebesar CIF JPY 1,010,025.00, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan-ketentuan yang terkait
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-890/KPU.01/2009 tanggal 05 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-037714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor 406311 tanggal 11 Desember 2008 menjadi nihil;