Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29442/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29442/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Agustus 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.315.550,00. Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.315.550,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.315.550,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29425/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29425/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, atas PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 yang ditetapkan menjadi CIF USD 1,100.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya, yaitu menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II barang identik dengan PIB Pembanding Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009 yang diimpor oleh importir yang sama dengan pemasok yang sama dengan harga satuan sebesar USD 22/kg (pemberitahuan USD 20/kg). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 1,100.00, permohonan banding diajukan Pemohon Banding dengan alasan harga impor yang dibayar Pemohon Banding tidak hanya sesuai dengan Nilai Pabean untuk Pos II dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas transaksi tersebut, dimana hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan bukti transfer pembayaran dan Rekening Koran Bank QWE sesuai dengan nilai invoice dari eksportir. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 1,100.00. bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1647/BC.8/2009 tanggal 10 Juli 2009 disebutkan :(d)“bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, dan(e)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur).bahwa dari penelitian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1647/BC.8/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut diketahui bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding, karena harga impor yang dibayar Pemohon Banding tidak hanya sesuai dengan Nilai Pabean untuk Pos II dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP). bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 dengan pemberitahuan jenis barang Diclofenac Potassium, Negara Asal India, Supplier : RTY, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Diclofenac Potassium dengan harga satuan USD 1,100.00 (pemberitahuan USD 1,000.00). bahwa pada PIB diberitahukan impor barang berupa Diclofenac Potassium, Nilai Pabean CIF USD 1,000.00 dilayani dengan jalur merah. bahwa barang yang diimpor tidak ditemukan data pembanding pada DBH I. bahwa hasil tes uji kewajaran nilai pabean data barang identik ex PIB Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009 yang diimpor oleh importir yang sama dengan pemasok yang sama dengan nilai pabean sebesar USD 22.00/kg, sehingga nilai barang yang bersangkutan sebesar USD 20.00/kg tidak wajar. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, sehingga nilai pabean untuk barang yang diimpor ditetapkan menjadi CIF USD 22/kg (sesuai data pada PIB Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009). bahwa nilai pabean ditetapkan total CIF USD 1,100.00. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung, Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung berupa Polis Asuransi, Bukti bayar (asli) dan SPT Masa untuk dapat membuktikan jumlah transaksi yang sebenarnya dibayar (Metode I gugur). bahwa berdasarkan penelitian dan penetapan nilai pabean (BCF 2.7), kedapatan profil importir adalah High Risk. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tentang perubahan kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik adalah DBH I dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka nilai pabean ditetapkan dengan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarkis. bahwa berdasarkan penelitian data pembanding jenis barang identik (Metode II) dan jenis barang serupa (Metode III) pada Data Base Harga I dan Data Base Importasi (dari PIB yang tidak dikenakan SPKPBM), tidak ditemukan data pembanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta, yaitu berdasarkan Metode VI dengan penerapan Metode II secara Fleksibel. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 004459/WBC.06/KP.0103/NP/2009 tanggal 12 Mei 2009 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 sebesar CIF USD 1,100.00. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding dengan surat Nomor : 395/MND/IMP/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa melalui PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009 (nilai pabean CIF USD 20/Kg), Pemohon Banding telah melakukan impor yang ketiga kalinya untuk Diclofenac Potassium dari supplier yang sama, setelah impor tersebut, Pemohon Banding tidak pernah mengimpor Diclofenac Potassium dari supplier yang sama maupun supplier lain. bahwa harga impor yang Pemohon Banding bayar bukan hanya sesuai dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi juga sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29135/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29135/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang 3 (tiga) pos terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, negara asal Sweden sebesar CIF USD 157,038.90 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 56.000.127 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : S-007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 30 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi12.108.1350 12.108.135 25.427.08506.356.77212.108.135025.427.08506.356.77212.108.135Jumlah24.216.27031.783.85756.000.127bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang 3 (tiga) pos terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB Asal Sweden sebesar CIF USD 157,038.90 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83; bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya dan menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung terdapat hal-hal sebagai berikut:bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1 berupa Nexium IV Powder sebesar CIF USD 6.09/NIU adalah tidak wajar dibandingkan dengan harga jual/pasaran untuk barang sejenis, yaitu sebesar RP. 149.925,00/NIU yang dengan perhitungan menggunakan faktor multiplikator diperoleh nilai sebesar USD 7.0208/NIU;bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 2 berupa Symbicort sebesar CIF USD 9.73/NIU adalah tidak wajar jika dibandingkan dengan harga jual/pasaran untuk barang sejenis, yaitu sebesar Rp. 266.668,00/NIU yang dengan perhitungan menggunakan faktor multiplikator diperoleh nilai sebesar USD 12.4877/NIU; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 131,931.83 menjadi CIF USD 157,038.90; bahwa dalam persidangan terungkap adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan Supplier sebagai pemasok barang impor tersebut; bahwa Pemohon Banding menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding dengan Suppliernya adalah bahwa Suppliernya merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan sebagai informasi, Group Perusahaan dari Pemohon Banding memiliki pabrik di beberapa negara untuk memasok produk obat-obatan tertentu ke Group Perusahaan, hal ini untuk memastikan produk obat yang dihasilkan memenuhi dengan standar mutu dan teknologi Group, dan untuk produk dalam sengketa ini yaitu Nexium IV dan Symbicort 160/4.5 Turb diproduksi oleh pabrik, Sweden; Menurut Majelis : bahwa pengajuan banding dengan surat Nomor: FIN-024/RG/III/09 tanggal 20 Maret 2009 telah memenuhi ketentuan yang bersifat formal, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut; bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 157,038.90; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan salah harga seperti yang dimaksud pada SPKPBM Nomor : 007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar SPKPBM sebesar Rp 56.000.127,00 (lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh rupiah); bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang tercantum dalam dokumen PIB no: 136260 tanggal 21 Oktober 2008 telah benar dan sesuai dengan pajak yang kami bayarkan. Harga yang digunakan oleh Terbanding adalah harga jual dari penyalur ke pengecer (Apotek dan Rumah Sakit). Sedangkan harga yang tercantum di dalam PIB no: 136260 tanggal 21 Oktober 2008 adalah harga beli dari pabrik pembuat di Swedia; bahwa Pemohon Banding menjelaskan adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan AstraZeneca BV yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 6 huruf (c) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28968/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28968/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Groundnut Kernels Count 80/90, negera asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 dari semula sebesar CIF USD 55,500.00 menjadi CIF USD 69,345.00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083457 tanggal 24 September 2009, Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009, Packing List tanggal 8 Oktober 2009, Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank (Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009), jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083457 tanggal 24 September 2009, Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009, Packing List tanggal 8 Oktober 2009, Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank (Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009), jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan …”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas. bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean semata-mata karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding, sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD69,345.00. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi, sebagai berikut:Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1608/KPU.01/2010 tanggal 5 Maret 2010 (bukti P-1),Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 8 April 2010 sebesar Rp16.438.000,00 (bukti P-2),Sellers Contract Nomor: KG07083457 tanggal 24 September 2009 (bukti P-3),Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-4),Packing List tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-5),Bill of Lading Nomor: MAAJKT09100014 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-6),Certificate of Insurance Nomor: 000166 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-7),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 (bukti P-8),Surat Keberatan Nomor: 03457/SR/I/NOTUL/2010 tanggal 7 Januari 2010 (bukti P-9),Health Certificate Nomor: Chen/0346/09-10 tanggal 23 Oktober 2009 (bukti P-10),Faktur Penjualan Nomor: E12-00037 tanggal 2 Desember 2009 (bukti P-11),Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009 sebesar USD55,500.00 (bukti P-12),Rekening Koran periode 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009 (bukti P-13),Bukti Pengeluaran Bank Nomor: 028/X/BK/09 tanggal 19 Oktober 2009 (bukti P-14),Laporan Buku Besar periode 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009 (bukti P-15),Laporan Jurnal periode 19 Oktober 2009 (bukti P-16),Jurnal Memorial Nomor: IMP/16/10/09/SR tanggal 27 Oktober 2009 (bukti P-17),Laporan Jurnal periode 27 Oktober 2009 (bukti P-18),laporan Buku Besar periode 27 Oktober 2009 (bukti P-19),Laporan Penerimaan Barang Impor Nomor: LPB016/10/2009 tanggal 27 Oktober 2009 (bukti P-20)Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9836 UI (bukti P-21),Timbangan Masuk tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9836 UI (bukti P-22),Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9805 JH (bukti P-23),Timbangan Masuk tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9805 JH (bukti P-24),Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9098 TM (bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28966/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28966/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 dari semula sebesar CIF USD 74,000.00 menjadi CIF USD.96,000.00. Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk mmembuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083467 tanggal 25 September 2009, Invoice Nomor: 07083467 tanggal 9 Oktober 2009, Packing List tanggal 9 Oktober 2009, Transfer Bank (TT), Bank QWE tanggal 3 November 2009, jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI seusai hirarki penggunaan. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083467 tanggal 25 September 2009, Invoice Nomor: 07083467 tanggal 9 Oktober 2009, Packing List tanggal 9 Oktober 2009, Transfer Bank (TT), Bank QWE tanggal 3 November 2009, jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan …”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi,bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas. bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean semata-mata karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding, sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD 96,000.00. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi, sebagai berikut:Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/KPU.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 (bukti P-1),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 (bukti _2),Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 0008798/JT/BDG/2010 tanggal 5 Februari 2010 (bukti P-3),SSPCP SPTNP Nomor: 027831 tanggal 14 November 2009 (bukti P-4),Bukti Transfer Bank (TT) ke RTY Pte, Ltd sebesar USD 74,000.00 via Bank QWE tanggal 3 November 2009 (bukti P-5),Seller Contract Nomor: KG07083467 tanggal 25 September 2009 (bukti P-6),Invoice Nomor: 0708467 tanggal 9 Oktober 2009 dari RTY Pte, Ltd kepada CV ASD, Jakarta (bukti P-7),Packing List Date: 09-10-2009, Nett Wight 80.000.00 Kgs, dari RTY Pte, Ltd kepada CV ASD, Jakarta (bukti P-8),Bill of Lading Nomor: MOLU 398817005 (bukti P-9),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-SPTNP-027831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 November 2009 (bukti P-10),Phytosanitary Certificate Nomor: GUJ.2 10250 tanggal 7 Oktober 2009 (bukti P-11),Fumigation Certificate Nomor: CF/PIP/129/2009-10 tanggal 18 Oktober 2009 (bukti P-12),Health Certificate Nomor: P/23226 OF 2009 tangal 16 Oktober 2009 (bukti P-13),Surat Keberatan Nomor: 03467/SR/XI/NOTUL/2009 tanggal 16 November 2009 (bukti P-14),Bukti Pengeluaran Bank Nomor: 024/XI/BK/09 tanggal 4 November 2009 (bukti P-15),Tanda Terima Setoran Pajak (Bank FGH) tanggal 4 November 2009 (bukti P-16),Bukti Pengeluaran Bank JKL Nomor: 004/XI/BK/09 tanggal 3 November 2009 (bukti P-17),Kuitansi Nomor: 07083467 tanggal 17 November 2009 (bukti P-18),Jurnal Memorial Nomor: JM/035/11/09/SR tanggal 17 November 2009 (bukti P-19),Certificate of Insurance Nomor: 000168 tanggal 9 Oktober 2009 (bukti P-20) ,Laporan Jurnal per Maret 2010 dan laporan Buku Besar per Maret 2010 (bukti P-21),Rekening Koran Bank QWE, periode: 1 s.d 30 November 2009 (bukti P-22),SPPT PPN Masa November 2009 (bukti P-23),Surat Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-SPTNP-027831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 November 2009 (bukti P-24),Laporan Buku Besar tanggal 21 Oktober 2010 (bukti P-25),Laporan Jurnal tanggal 25 Oktober 2010 (bukti P-26),Laporan Buku Besar tanggal 25
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28869/PP/M.X/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28869/PP/M.X/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 4.636.786.738,00 yang terdiri atas :1.Jasa KateringRp. 36.890.474,002.Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan HartaRp. 330.181.427,003.Jasa KonstruksiRp. 4.269.714.837,00JumlahRp. 4.636.786.738,00 Jasa Katering sebesar Rp. 36.890.474,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwa nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering adalah sebesar Rp. 97.513.060,00 dan yang telah dilaporkan (dipotong) oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan, yaitu sebesar Rp. 36.890.474,00. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00 bukan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena makanan untuk karyawan dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering adalah sebesar Rp. 97.513.060,00 dan yang telah dilaporkan (dipotong) oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa menurut Pemohon Banding, katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00 bukan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena makanan untuk karyawan dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi biaya jasa katering yang kurang dipungut PPh Pasal 23 atas jasa katering yang diterima Pemohon Banding yang tercermin dalam perkiraan biaya katering dalam Laporan Rugi Laba adalah sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, jasa katering yang telah dipungut PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering seluruhnya sebesar Rp. 97.513.060,00. bahwa menurut Majelis, atas Biaya Jasa Katering sebesar Rp. 97.513.060,00 yang ada kontraknya dengan penyedia katering adalah sebesar Rp. 60.622.586,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya katering sebesar Rp. 36.890.474,00 merupakan penyediaan makanan untuk karyawan yang dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan. bahwa kepada Pemohon Banding dalam persidangan telah diminta untuk menyampaikan bukti pendukung atas perkiraan biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00 untuk mengetahui biaya katering tersebut dilakukan oleh penyedia katering melalui kontrak atau bukan oleh penyedia katering dan tanpa kontrak, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung atas biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas perkiraan biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00 maka Majelis tidak dapat meyakini atas pembayaran biaya jasa catering sebesar Rp. 36.890.474,00 dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan bukan oleh penyedia catering. bahwa Majelis berkesimpulan biaya jasa katering sebesar Rp. 36.890.474,00 merupakan objek PPh Pasal 23. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering sebesarRp. 36.890.474,00 tetap dipertahankan. Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan Harta sebesar Rp. 330.181.427,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice tersebut disertai dengan payment voucher dan kwitansi, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong atas transaksi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa & penghasilan lain penggunaaan harta sebesar Rp. 330.181.427,00 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Batam atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta tersebut sebesar Rp. 19.810.886,00 dan tanda terima dari KPP Batam telah Pemohon Banding perlihatkan baik kepada Pemeriksa maupun Terbanding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger Tahun 2006 Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00 dengan bukti transaksi berupa Invoice, payment voucher dan kwitansi, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong atas transaksi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa & penghasilan lain penggunaaan harta sebesar Rp. 330.181.427,00 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Batam atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta tersebut sebesar Rp. 19.810.886,00 dan tanda terima dari KPP Batam telah Pemohon Banding perlihatkan baik kepada Pemeriksa maupun Terbanding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung atas sewa alat berat sebesar Rp. 330.181.427,00 yang terdiri dari sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00 dan tanda terima dari KPP Batam atas permohonan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta sebesar Rp. 19.810.886,00 =(6% x Rp. 330.181.427,00). bahwa menurut Majelis, sewa alat berat sebesar Rp. 330.181.427,00 telah diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, namun oleh karena Pemohon Banding dalam persidangan belum bisa menunjukkan bukti pemindahbukuan sehingga permohonan pemindahbukuan belum bisa menjadi bukti pembayaran sebagai kredit pajak. bahwa menurut Majelis, dengan adanya permohonan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta sebesar Rp. 19.810.886,00 = (6% x Rp. 330.181.427,00) atas koreksi