Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29135/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Banding |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang 3 (tiga) pos terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, negara asal Sweden sebesar CIF USD 157,038.90 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 56.000.127 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKPBM Nomor : S-007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 30 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai (Rp)Tagihan Pajak (Rp)Jumlah Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22 Denda Administrasi12.108.135 0 12.108.135 25.427.085 0 6.356.77212.108.135 0 25.427.085 0 6.356.772 12.108.135Jumlah24.216.27031.783.85756.000.127 bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang 3 (tiga) pos terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB Asal Sweden sebesar CIF USD 157,038.90 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83; bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya dan menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung terdapat hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1 berupa Nexium IV Powder sebesar CIF USD 6.09/NIU adalah tidak wajar dibandingkan dengan harga jual/pasaran untuk barang sejenis, yaitu sebesar RP. 149.925,00/NIU yang dengan perhitungan menggunakan faktor multiplikator diperoleh nilai sebesar USD 7.0208/NIU;bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 2 berupa Symbicort sebesar CIF USD 9.73/NIU adalah tidak wajar jika dibandingkan dengan harga jual/pasaran untuk barang sejenis, yaitu sebesar Rp. 266.668,00/NIU yang dengan perhitungan menggunakan faktor multiplikator diperoleh nilai sebesar USD 12.4877/NIU; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 131,931.83 menjadi CIF USD 157,038.90; bahwa dalam persidangan terungkap adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan Supplier sebagai pemasok barang impor tersebut; bahwa Pemohon Banding menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding dengan Suppliernya adalah bahwa Suppliernya merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan sebagai informasi, Group Perusahaan dari Pemohon Banding memiliki pabrik di beberapa negara untuk memasok produk obat-obatan tertentu ke Group Perusahaan, hal ini untuk memastikan produk obat yang dihasilkan memenuhi dengan standar mutu dan teknologi Group, dan untuk produk dalam sengketa ini yaitu Nexium IV dan Symbicort 160/4.5 Turb diproduksi oleh pabrik, Sweden; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pengajuan banding dengan surat Nomor: FIN-024/RG/III/09 tanggal 20 Maret 2009 telah memenuhi ketentuan yang bersifat formal, maka materi pokok sengketa banding dapat diperiksa lebih lanjut; bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 157,038.90; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan salah harga seperti yang dimaksud pada SPKPBM Nomor : 007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar SPKPBM sebesar Rp 56.000.127,00 (lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh rupiah); bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang tercantum dalam dokumen PIB no: 136260 tanggal 21 Oktober 2008 telah benar dan sesuai dengan pajak yang kami bayarkan. Harga yang digunakan oleh Terbanding adalah harga jual dari penyalur ke pengecer (Apotek dan Rumah Sakit). Sedangkan harga yang tercantum di dalam PIB no: 136260 tanggal 21 Oktober 2008 adalah harga beli dari pabrik pembuat di Swedia; bahwa Pemohon Banding menjelaskan adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan AstraZeneca BV yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 6 huruf (c) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang; bahwa sesuai Pasal 1 huruf (a) butir (iv) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Orang “saling berhubungan” atau “berhubungan” adalah mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5 persen atau lebih saham yang mereka miliki dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kalau hubungan termasksud tidak mempengaruhi harga transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan pembukuan, antara lain Jurnal, Buku Bank, Buku Besar yang dapat menunjukkan aliran dana dari Pemohon Banding kepada supplier, sehingga Majelis tidak dapat menelusuri bahwa hubungan istimewa tersebut tidak mempengaruhi harga; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (Nexium IV Powder, Sybicort 160 dan Pulmicort200) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 157,038.90; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 30 Oktober 2008 sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 157,038.90, dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 007662/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp 56.000.127,00 (lima puluh enam juta seratus dua puluh tujuh rupiah); |

