Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30257/PP/M.XVI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30257/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi941.004,000,000,000,000,00941.004,000,000,001.976.109,000,00494.027,000,00941.004,000,001.976.109,000,00494.027,00941.004,00Jumlah1.882.008,002.470.136,004.352.144,00bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0194/KKS/VII/09 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009 tanggal 10 September 2009 ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan ditolaknya Surat Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 dengan data-data sebagai berikut: Jenis barang Jumlah Negara Asal Nilai menjadi sebesar :::::Methylene Chloride43,20 MTRussianCIF USD19,872.00CIF USD21,600.00sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan bayar tersebut dengan perincian:Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Denda Administrasi ::::Rp 941.004,00Rp1.976.109,00Rp 494.027,00Rp 941.004,00Total sebesar Rp4.352.144,00 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding tidak terima dengan keputusan tersebut sebab pada waktu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan pada Terbanding dokumen yang dibutuhkan sudah Pemohon Banding lengkapi; bahwa Pemohon Banding di dalam suratnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009 tanggal 10 September 2009,SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 sebesar Rp4.352.144,00,Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 089/001/5884 tanggal 28 Oktober 2009 melalui QWE sebesar Rp4.352.144,00,Nota Debet tanggal 15 Juni 2009 sebesar USD19,872.00,Rekening Koran melalui QWE periode Juni 2009,PIB Nomor: 101371 tanggal 27 April 2009 sebesar CIF USD19,872.00/Rp216.430.920,00,SSPCP lembar 1 Nomor: 089/001/4880 tanggal 24 April 2009 melalui QWE sebesar Rp39.328.103,00,Bukti Penerimaan Negara tanggal 24 April 2009 sebesar Rp39.328.103,00,Bill of Lading Nomor: 857902413 tanggal 15 Maret 2009 dengan Weight 46.592 KGS,Certificate of Analysis tanggal 15 Maret 2009,Commercial Invoice Nomor: TG/2970/08-09 tanggal 15 Maret 2009 sebesar CIF USD19,872.00,Packing List tanggal 15 Maret 2009 dengan Net Weight 43.200 Kgs, Gross Weight 46.592 Kgs; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 ditandatangani oleh Drs. RTY, jabatan belum diketahui; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Keberatan atas SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 6 November 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 10 September 2009, sehingga pengajuan banding adalah 58 (lima puluh delapan) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009 tanggal 10 September 2009, namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp4.352.144,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi pembayaran berupa SSPCP Nomor: 089/001/5884 tanggal 28 Oktober 2009 melalui QWE sebesar Rp4.352.144,00 dan tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini keabsahan SSPCP, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Drs. RTY, jabatan belum diketahui, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009, , tidak disertai lampiran Akta Perusahaan yang menjelaskan jabatannya sebagai Direktur, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa kepada Pemohon Banding telah beberapakali diundang untuk hadir dalam persidangan dan telah diminta bukti asli SSPCP dan akta perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui Surat Nomor :Und. 0532/SP/Pg.32/2010 tanggal 18 Oktober 2010,Und. 0548/SP/Pg.32/2010 tanggal 03 November 2010,Und. 0571/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010,Und. 0604/SP/Pg.32/2010 tanggal 21 Desember 2010,Und. 023/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011namun Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP dan Akta Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana diminta oleh Majelis; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan beberapa kali kesempatan untuk hadir dan membuktikan keabsahan bukti pembayaran berupa SSCP dan bukti asli akta perusahaan yang telah ditandasahkan oleh notaris, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29867/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29867/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, PIB Nomor 001652 tanggal 27 Januari 2009 berupa Precipitated Calcium Carbonate, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi HS 2836.50.1000 (BM 5%, PPN 10%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS 2836.50.9000 (BM 10%, PPN 10%). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan Pemohon Banding bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Precipitated Calcium Carbonate, Negara Asal : Malaysia, bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk kalsium karbonat mutu makanan atau mutu farmasi, sehingga untuk barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2836.50.10.00, dan berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi diklasifkasikan pada pos tarif 2836.50.90.00 dengan BM 10%. Menurut Pemohon : bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan : S-169/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 29 Januari 2009 yang diuji adalah “Density” bukan “Bulk Density” (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tarif / HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh “Bulk Density” bukan “Density” (Definisi dan metode pengujian “density ” dan “bulk density” adalah tidak sama). Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Precipitated Calcium Carbonate-Schaefer Precarb 100, Pharmaceutical Grade, negara asal Malaysia , dengan PIB Nomor : 001625, tanggal 27 Januari 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 001625 tanggal 27 Januari 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,), Terbanding menetapkan dengan KEP-763/BC.8/2009 tanggal 06 April 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%). Identifikasi bahwa supplier barang dari QWE (Malaysia) Sdn. Bhd; bahwa barang yang diimpor merupakan Precipitated Calcium Carbonate; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Terbanding di BPIB Medan dengan surat nomor: S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009 yang terdapat dalam berkas perkara lain namun disampaikan dalam persidangan menyimpulkan bahwa Calcium Carbonate (CaCO3) tersebut memiliki density (kepadatan) sebesar : 2,67 g/ml dan bulk density (kepadatan curah) sebesar : 0,79 g/ml. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari supplier menyebutkan bulk density dari Precipitated Calcium Carbonate adalah sebesar : 0,2 – 0,6 g/ml. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bulk density atas Calcium Carbonate adalah kurang dari 1 g/ml. Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007. bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7.Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007.2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris.bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System ( KUMHS) disebutkan bahwa :Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 2836.50.10.00 dan 2836.50.90.00 dalam BTBMI 2007 adalah : 2836Karbonat; peroksokarbonat (perkarbonat); ammonium karbohidrat komersial mengandung ammonium karbamat;2836.50- – Kalsium Karbonat2836.50.10.00– Mutu makanan atau mutu farmasi2836.50.90.00– Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat dengan mutu makanan atau mutu farmasi. bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.90.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat selain mutu makanan atau mutu farmasi. bahwa berdasarkan SEN halaman 41 untuk penjelasan pos tarif 2836.50.10 dijelaskan bahwa ” Calcium Carbonate, Food or Pharmaceutical Grade ” The food or pharmaceutical grade is calcium carbonate light type. The Bulk density is less than the density of water ( Kalsium Karbonat, Mutu Makanan atau Farmasi : Kalsium karbonat mutu makanan atau farmasi adalah jenis ringan. Kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air = 1 g/ml). bahwa berdasarkan penjelasan di atas kalsium karbonat dapat diklasifikasikan mutu makanan atau farmasi jika mempunyai kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air atau kurang dari 1 g/ml. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Terbanding diketahui kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 g/ml maupun berdasarkan MSDS yang dikeluarkan oleh supplier Pemohon Banding dinyatakan bahwa bulk density (kepadatan curah) 0,2 – 0,6 g/ml yang artinya baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan hasil yang sama untuk calcium carbonate yang diimpor memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan air sebesar 1 g/ml. bahwa berdasarkan SEN tersebut di atas apabila calcium carbonate memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air sebesar 1 g/ml maka diklasifikasikan sebagai calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbukti merupakan calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi karena memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari 1 g/ml. bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : Precipitated Calcium Carbonate , yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan SEN di atas lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%). bahwa menurut Majelis, Terbanding menetapkan klasifikasi terhadap klasifikasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001652 tanggal 27 Januari 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%). bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas “ Precipitated Calcium Carbonate “ , dengan klasifikasi 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%) sesuai surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-763/BC.8/2009 tanggal 06 April 2009 tidak dapat dipertahankan. Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29839/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29839/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Memeriksa dan mengadili perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053022-2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut: Obyek PajakLuas(M2)KelasNJOPPer M2(Rp)Jumlah(Rp)Bumi8.450A21464.0003.920.800.000 –NJOP sebagai dasar pengenaan PBBNJOP Tidak Kena PajakNJOP untuk penghitungan PBB3.920.800.000–3.920.800.000Nilai Jual Kena Pajak 20% x 3.920.800.000PBB yang terutang 0.5% x 1.568.320.0001.568.320.0007.841.600PBB yang harus dibayar7.841.600Terbilang: Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiahbahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan penjelasan yang menjadi dasar penolakan permohonan keberatan PBB dari Terbanding:Surat Keputusan nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010, tanggal 3 September 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 20 September 2010 setelah hari lebaran;Surat Keputusan nomor: Kep-1246/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Desember 2010;bahwa bersama surat ini Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding atas PBB Tahun 2010 SPPT nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 sebesar Rp.7.841.600,00, yang telah dibayar lunas tanggal 31 Agustus 2010; bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut:Dasar penilaian perhitungan Nilai Objek Pajak yang ditetapkan secara kode Zona Nilai Tanah (NZT) ditetapkan sebesar Rp.464.000,00/M2 untuk lokasi Kelurahan Priuk;Dasar penilaian SPPT pembanding yang terletak dilokasi yang sama atas nama:Ny. QWE NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,Ny. RTY NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00X.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,Ny. RTY NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000/M2;Surat Keterangan Lurah Priuk Nomor : 954/709-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menerangkan: tanah tersebut berada di atas tanah daerah resapan, tanah rawa, tidak produktif;Gambar peta tanah sesuai surat ukur dan foto-foto lokasi tanah sebagai bahan pertimbangan yang adil;Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2007, Pasal 13, huruf E;bahwa atas dasar alasan-alasan pada point di atas tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan peninjauan kembali keputusan tersebut di atas dengan usulan perhitungan pajak (PBB) terhutang sebagai berikut: 1. Bumi 8.025M2 x Rp.200.000 2. Bangunan 3. NJOP (1+2) 4. NJOP PTKP 5. NJOP untuk perhitungan PBB 6. NJKP 20% X atau 40% x (5) 7. PBB yang terutang 0,5% X NJKPRp. 1.690.000.000,00Rp. 0,00Rp. 1.690.000.000,00Rp. 0,00Rp. 1.690.000.000,00Rp. 676.400.000,00Rp. 3.380.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :P-1 P-2 P-3 P-4 P-5 P-6 P-7 P-8 P-9 P-10 P-11 P-12 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: Reff.002/FL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010,Kartu Tanda Penduduk,Jawaban Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: S-1246/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010,Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.841.600,00,Surat Keterangan nomor: 954/707-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010,Foto Keterangan Objek Pajak,Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29807/PP/M.XVI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29807/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan atas Pos Tarif 8419.89.1900 untuk importasi 2 item barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan Pembebanan yang diberitahukan Bea Masuk CEPT 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk Preferensi dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) karena tidak mernenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) (Pasal 3 c)* sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum 5% (PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006); Menurut Pemohon : bahwa dengan mencermati konsideran huruf h Keputusan Terbanding yang mengacu kepada ketentuan Pasal 3 PMK RI Nomor: 125/PMK.010/2006, terdapat petunjuk prinsip pokok dalam pemberlakuan skema CEPT yaitu: “tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara ASEAN bersangkutan”; atas dasar hal tersebut maka importasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip pokok dimaksud karena telah dilengkapi dan dilampiri lembar asli dan triplikat Form D Reff No.768370 tanggal 30 November 2009; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas 2 (dua) item barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah adalah sama yaitu pada Pos Tarif 8419.89.1900; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Nomor Referensi Form D terkait CEPT tidak dicantumkan oleh Pemohon Banding pada kolom 19 PIB dan tertulis ”KEP-546/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003” sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 dijelaskan “Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form. D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB); bahwa dalam Surat Banding Nomor: Pemohon Banding menyatakan telah melengkapi dan melampirkan lembar asli dan triplikat Form D Reff No.768370 tanggal 30 November 2009 pada saat importasi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan PIB dan tanda terima penyerahan dokumen lampiran CEPT, dokumen pendukung klasifikasi, fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tanggal 18 Desember 2003 dan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :Diberlakukan berdasarkan asas timbal batik,Tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang lebih rendah dari Tarif bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan,Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas Banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009,Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009;Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tanggal 18 Desember 2003,Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006,Form D (Surat Keterangan Asal) nomor: 768370 tanggal 30 November 2009 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009 yang diterima dan ditandatangani oleh Terbanding Nama: QWE/NIP. 0X0X00X00 tanggal 8 Desember 2009 tertera “Y” pada kolom “Terima” check list Surat Keputusan: 546/KMK.01.2003. Surat Keputusan tersebut dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai kelengkapan Surat Keterangan Asal (Form D) Reference No. 768370 yang juga dilampirkannya; berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D (Surat Keterangan Asal) nomor: 768370 tanggal 30 November 2009 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore diketahui perincian sebagai berikut; 5 Packages STC Air Cooled Chiller Ex Malaysia,Item 1 Model: 30GTN210—942–, Qty: 2 Units, Air Cooled Chiller, RVC 56%, FOB USD108,544.00Item 2 Model: 30GTN100—942–, Qty: 3 Units, Air Cooled Chiller, RVC 56%, FOB USD96,276.00Invoice nomor: 18311 tanggal 30 November 2009 bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis pendapat Terbanding atas penelitian PIB dan dokumen pelengkap, Importir salah mencantumkan Nomor preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada PIB kolom 19, sehingga fasilitas pembebanan bea masuk dalam rangka skema CEPT yang seharusnya dapat digunakan oleh importir dianggap tidak digunakan oleh yang bersangkutan, hal ini tidak terbukti karena Pemohon Banding telah melampirkan Asli Form D pada PIB yang bersangkutan. Atas importasi barang tersebut mendapatkan fasilitas bea masuk dalam rangka skema
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 29503/PP/M.I/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 29503/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk0000Cukai0000PPN66.163..00084.434.00018.271.0000PPnBM0000PPh Pasal 2216.541.00021.109.0004.568.0000Denda Administrasi 5.000.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran27.839.0000 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor sejumlah Rp.27.839.000,00; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5134/KPU. 01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2010; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengenai jangka waktu pengajuan banding, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur secara khusus, oleh karena itu, mengenai jangka waktu pengajuan banding ketentuan yang digunakan bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa oleh karena tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 29 Juni 2010, sedangkan tanggal Surat Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2010, dengan demikian, pengajuan banding melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Kuasa Pemohon Banding mengakui terjadinya keterlambatan tersebut dengan alasan Surat Keputusan Keberatan diterima terlebih dahulu di kantor pusat Jakarta, baru kemudian dikirim ke Batam dan kemudian diajukan banding, sehingga makan waktu yang lebih lama; bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur force majeur terkait keterlambatan pengajuan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 27.839.000,00, dengan demikian 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp13.919.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan fotokopi bukti penerimaan jaminan Nomor : 003686/JT/KBR/2010 tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp27.839.000,00 dan menunjukkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang berupa SSPCP tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp29.281.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur, sebagaimana tercantum pada bukti asli Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 03 tanggal 6 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data / dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29451/PP/M.IX/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29451/PP/M.IX/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 74,250.00; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian data yang dilampirkan tidak cukup mendukung dan membuktikan harga transaksi yang sebenarnya dibayar (term of payment, bukti korespondensi dengan pihak bank dan data teknis dan/atau bukti pembayaran lainnya tidak terlampir) sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 029834 tanggal 14 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan motode VI (Harga Pasar); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD 74,250.00 atas importasi High Density Polyethylene negara asal : Kuwait, yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor : 029834 tanggal 14 November 2008 sebesar CIF USD 64,350.00; Menurut Majelis : bahwa kepada Terbanding telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan menghadiri sidang nomor Pang.0006/Pg.18/2010 tanggal 22 Januari 2010, Pang.0015/Pg.18/2010 tanggal 12 Februari 2010, Pang.0021/Pg.18/2010 tanggal 3 Maret 2010, Pang.0031/Pg.18/2010 tanggal 26 Maret 2010, Pang.0040/Pg.18/2010 tanggal 19 April 2010, dan Pang.0049/Pg.18/2010 tanggal 12 Mei 2010 namun Terbanding tidak pernah hadir dipersidangan memenuhi panggilan sidang untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “Terbanding atau Tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir dalam persidangan. Pemohon Banding atau Penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan”; bahwa Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Dalam hal Terbanding atau Tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Terbanding atau Tergugat”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB nomor 029834 tanggal 14 November 2008 adalah:Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;d.Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:1)diberlakukan/diharuskan oleh Undang-Undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;2)membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;3)tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan: Pasal 20 ayat (1):“Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”; Pasal 20 ayat (2) huruf a:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB”;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti terkait lainnya dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 029834 tanggal 14 November 2008 berupa: High Density Polyethylene, jumlah 99 MT, diberitahukan nilai pabean CIF USD 64,350.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 74,250.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa atas penetapan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/SPKPBM-BMA/XII/2008 tanggal 4 Desember 2008 dilampiri Bukti Penerimaaan Jamnan nomor 00354/JB/KBR/2008 tanggal 10 Desember 2008;bahwa hasil penelitian Terbanding atas berkas keberatan sebagaimana tertuang dalam Nota Penelitian dan Pendapat pada saat proses keberatan, Surat Keputusan nomor KEP-273/BC.8/2009 tanggal 4 Februari 2009, dan Surat Uraian Banding dengan nomor SR-39/BC.8/2009 tanggal 1 Juni 2009, pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penetapan dan penolakan keberatan nilai pabean adalah:bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, Bukti Bayar, Buku Kas, Buku Utang, Buku Bank, Rekening Koran, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan importasi yang dilakukan;bahwa importir termasuk kategori High Risk dan berdasarkan penelitian data pembanding jenis barang identik pada database importasi (dari PIB yang tidak dikenai Notul) ditemukan bahwa harga pemberitahuan lebih rendah daripada data pembanding sebesar 13,33% s.d. 31,57% sehingga disimpulkan harga pemberitahuan tidak wajar;bahwa terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan nilai pabean adalah pada pokoknya Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:Bahwa pada prinsipnya harga bahan baku plastik sangat fluktuatif sebagaimana harga minyak sehingga tiap waktu dapat berubah;Bahwa saat transaksi dan penerimaan barang di atas adalah masa krisis dunia (sekitar paruh tahun kedua 2008 s/d 2009) dimana harga berubah terus dan diluar kontrol;Bahwa Pemohon Banding membeli terus menerus sehingga secara kuantitas cukup besar dan Pemohon Banding memperoleh harga yang rendah;Bahwa harga invoice Pemohon Banding adalah harga saat penutupan transaksi yang telah lewat, pada saat trend harga naik, harga Pemohon Banding akan nampak lebih rendah;Bahwa jawaban dan penjelasan atas jumlah pembayaran yang tidak sesuai disebabkan karena jumlah debit Nota QWE Bank dan Rekening Koran