Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28968/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Groundnut Kernels Count 80/90, negera asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 dari semula sebesar CIF USD 55,500.00 menjadi CIF USD 69,345.00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083457 tanggal 24 September 2009, Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009, Packing List tanggal 8 Oktober 2009, Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank (Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009), jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083457 tanggal 24 September 2009, Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009, Packing List tanggal 8 Oktober 2009, Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank (Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009), jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan …”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas. bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean semata-mata karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding, sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD69,345.00. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi, sebagai berikut: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1608/KPU.01/2010 tanggal 5 Maret 2010 (bukti P-1),Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 8 April 2010 sebesar Rp16.438.000,00 (bukti P-2),Sellers Contract Nomor: KG07083457 tanggal 24 September 2009 (bukti P-3),Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-4),Packing List tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-5),Bill of Lading Nomor: MAAJKT09100014 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-6),Certificate of Insurance Nomor: 000166 tanggal 8 Oktober 2009 (bukti P-7),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 (bukti P-8),Surat Keberatan Nomor: 03457/SR/I/NOTUL/2010 tanggal 7 Januari 2010 (bukti P-9),Health Certificate Nomor: Chen/0346/09-10 tanggal 23 Oktober 2009 (bukti P-10),Faktur Penjualan Nomor: E12-00037 tanggal 2 Desember 2009 (bukti P-11),Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri via QWE tanggal 19 Oktober 2009 sebesar USD55,500.00 (bukti P-12),Rekening Koran periode 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009 (bukti P-13),Bukti Pengeluaran Bank Nomor: 028/X/BK/09 tanggal 19 Oktober 2009 (bukti P-14),Laporan Buku Besar periode 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009 (bukti P-15),Laporan Jurnal periode 19 Oktober 2009 (bukti P-16),Jurnal Memorial Nomor: IMP/16/10/09/SR tanggal 27 Oktober 2009 (bukti P-17),Laporan Jurnal periode 27 Oktober 2009 (bukti P-18),laporan Buku Besar periode 27 Oktober 2009 (bukti P-19),Laporan Penerimaan Barang Impor Nomor: LPB016/10/2009 tanggal 27 Oktober 2009 (bukti P-20)Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9836 UI (bukti P-21),Timbangan Masuk tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9836 UI (bukti P-22),Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9805 JH (bukti P-23),Timbangan Masuk tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9805 JH (bukti P-24),Surat Jalan tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9098 TM (bukti P-25),Timbangan Masuk tanggal 26 Oktober 2009 Truck No. Pol 9098 TM (bukti P-26),Kartu Barang Nomor: (KCT02#3457) Kacang Tanah India 80/90 P.3 mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Januari 2010 (bukti P-27),Faktur Penjualan Nomor: E12-00020 tanggal 1 Desember 2009 (bukti P-28),Faktur Penjualan Nomor: E12-00037 tanggal 2 Desember 2009 (bukti P-29),Surat tanggal 17 November 2010 perihal Tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat dari Terbanding (bukti P-30),SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 (bukti P-31).bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut: bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: 07083457 tanggal 8 Oktober 2009 sebesar USD55,500.00. bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading: Nomor: MAAJKT09100014 tanggal 8 Oktober 2009 sebanyak 1200 bags, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: -Shipper:QWE, Ltd. X0-X/X-XX, Kaminenivari Street, Krishna Nagar, Vijayawada S20 010, Andhra Pradesh,India.-Consignee:Pemohon Banding, Jl. Raya Bekasi Timur No.148, Jakarta 13410-Vessel:Hyundai Future-Voyage No:–Port of Loading:Chennai-Port of Discharge :Jakarta, Indonesia-Gross Weight :60.000 MTS-Measurement:- bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Laporan Jurnal periode 19 Oktober 2009 dalam jumlah yang sesuai, yaitu sebesar USD55,500.00 dengan kurs Rp.9.480,00 = Rp526.140.000,00. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah USD55,500.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai CIF nya sebesar USD55,500.00. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 yaitu sebesar CIF USD55,500.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Groundnut Kernels Count 80/90 negara asal India yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1608/KPU.01/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 November 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas jenis barang Groundnut Kernels Count 80/90 negara asal India atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD55,500.00. |

