Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28869/PP/M.X/12/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 4.636.786.738,00 yang terdiri atas : 1.Jasa KateringRp. 36.890.474,002.Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan HartaRp. 330.181.427,003.Jasa KonstruksiRp. 4.269.714.837,00JumlahRp. 4.636.786.738,00 Jasa Katering sebesar Rp. 36.890.474,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwa nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering adalah sebesar Rp. 97.513.060,00 dan yang telah dilaporkan (dipotong) oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan, yaitu sebesar Rp. 36.890.474,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00 bukan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena makanan untuk karyawan dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering adalah sebesar Rp. 97.513.060,00 dan yang telah dilaporkan (dipotong) oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa menurut Pemohon Banding, katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00 bukan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena makanan untuk karyawan dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi biaya jasa katering yang kurang dipungut PPh Pasal 23 atas jasa katering yang diterima Pemohon Banding yang tercermin dalam perkiraan biaya katering dalam Laporan Rugi Laba adalah sebesar Rp. 36.890.474,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, jasa katering yang telah dipungut PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 60.622.586,00 sehingga objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering seluruhnya sebesar Rp. 97.513.060,00. bahwa menurut Majelis, atas Biaya Jasa Katering sebesar Rp. 97.513.060,00 yang ada kontraknya dengan penyedia katering adalah sebesar Rp. 60.622.586,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya katering sebesar Rp. 36.890.474,00 merupakan penyediaan makanan untuk karyawan yang dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan tidak ada kontrak untuk menyediakan katering karyawan. bahwa kepada Pemohon Banding dalam persidangan telah diminta untuk menyampaikan bukti pendukung atas perkiraan biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00 untuk mengetahui biaya katering tersebut dilakukan oleh penyedia katering melalui kontrak atau bukan oleh penyedia katering dan tanpa kontrak, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung atas biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas perkiraan biaya jasa katering secara keseluruhan sebesar Rp. 97.513.060,00 maka Majelis tidak dapat meyakini atas pembayaran biaya jasa catering sebesar Rp. 36.890.474,00 dibeli dari beberapa rumah makan (restaurant) yang berbeda dan bukan oleh penyedia catering. bahwa Majelis berkesimpulan biaya jasa katering sebesar Rp. 36.890.474,00 merupakan objek PPh Pasal 23. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering sebesar Rp. 36.890.474,00 tetap dipertahankan. Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan Harta sebesar Rp. 330.181.427,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice tersebut disertai dengan payment voucher dan kwitansi, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong atas transaksi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa & penghasilan lain penggunaaan harta sebesar Rp. 330.181.427,00 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Batam atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta tersebut sebesar Rp. 19.810.886,00 dan tanda terima dari KPP Batam telah Pemohon Banding perlihatkan baik kepada Pemeriksa maupun Terbanding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger Tahun 2006 Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00 dengan bukti transaksi berupa Invoice, payment voucher dan kwitansi, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong atas transaksi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa & penghasilan lain penggunaaan harta sebesar Rp. 330.181.427,00 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Batam atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta tersebut sebesar Rp. 19.810.886,00 dan tanda terima dari KPP Batam telah Pemohon Banding perlihatkan baik kepada Pemeriksa maupun Terbanding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung atas sewa alat berat sebesar Rp. 330.181.427,00 yang terdiri dari sewa alat berat kepada PT. XXX sebesar Rp. 231.961.734,00 dan kepada PT. QWE sebesar Rp. 98.219.693,00 dan tanda terima dari KPP Batam atas permohonan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta sebesar Rp. 19.810.886,00 =(6% x Rp. 330.181.427,00). bahwa menurut Majelis, sewa alat berat sebesar Rp. 330.181.427,00 telah diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, namun oleh karena Pemohon Banding dalam persidangan belum bisa menunjukkan bukti pemindahbukuan sehingga permohonan pemindahbukuan belum bisa menjadi bukti pembayaran sebagai kredit pajak. bahwa menurut Majelis, dengan adanya permohonan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas sewa harta sebesar Rp. 19.810.886,00 = (6% x Rp. 330.181.427,00) atas koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 330.181.427,00 maka Pemohon Banding dapat memperhitungkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang secara administrasi di KPP terkait, namun tidak menghilangkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23-nya. bahwa Majelis berkesimpulan koreksi atas biaya Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan Harta sebesar Rp. 330.181.427,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Sewa dan Penghasilan Lain Penggunaan Harta sebesar Rp. 330.181.427,00 tetap dipertahankan. Jasa Konstruksi sebesar Rp. 4.269.714.837,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final – Jasa Konstruksi diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Konstruksi dengan total sebesar Rp. 13.365.089.469,00, atas jumlah tersebut Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas objek senilai Rp. 9.095.374.632,00, dengan demikian terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 – Jasa Konstruksi yang kurang dipotong sebesar Rp. 4.269.714.837,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan koreksi positif atas tambahan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 4.269.714.837,00 yang merupakan reklasifikasi dan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final – Jasa Konstruksi karena sebelumnya direklasifikasi dari objek Pajak Penghasilan Pasal 23. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian keberatan terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final – Jasa Konstruksi diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Konstruksi dengan total sebesar Rp. 13.365.089.469,00, atas jumlah tersebut Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp. 9.095.374.632,00, dengan demikian terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 – Jasa Konstruksi yang kurang dipotong sebesar Rp. 4.269.714.837,00. bahwa menurut Pemohon Banding objek yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 18.616.735.328,00 sudah mencakup objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2006. bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa semula atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp. 4.269.714.837,00 oleh Pemeriksa direklas sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan atas objek tersebut oleh Terbanding direklas kembali sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak terdapat selisih sebesar Rp. 4.269.714.837,00. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui berdasarkan penelitian Terbanding terhadap objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final-Jasa Konstruksi dari PT. QWE terdapat objek PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi Telah dipotong PPh Ps 23 dan dilaporkan oleh Pemohon Koreksi objek PPh Pasal 23 Rp. 13.365.089.469,00 Rp. 9.095.374.632,00 Rp. 4.269.714.837,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berasal dari objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.269.714.837,00 karena berdasarkan PP Nomor 140 Tahun 2000 bahwa nilai pengadaan diatas 1 Milyar merupakan objek Pajak Penghasilan umum dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 23 ( non final), dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Tb Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 mnrt Pemeriksa Koreksi Terbanding Rp. 23.254.162.826,00 Rp. 18.984.447.989,00 Rp. 4.269.714.837,00 bahwa kepada Pemohon Banding dalam persidangan telah diminta untuk menyampaikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atau bukti potong PPh Pasal 23 atas pembayaran Jasa Konstruksi sebesar Rp. 4.269.714.837,00. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bukti setor Pasal 4 ayat (2) atau bukti potong PPh Pasal 23 atas Jasa Konstruksi ada dalam bentuk gabungan bukti setoran, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti potongnya dan bukti setoran dalam bentuk gabungan tidak dapat dirinci, sehingga Pemohon Banding menyerahkan keputusannya kepada Majelis. bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti potong atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.269.714.837,00 maka Majelis tidak dapat meyakini atas pembayaran Jasa Konstruksi kepada PT. QWE sebesar Rp. 4.269.714.837,00 telah dipotong PPh Pasal 23. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konstruksi sebesar Rp. 4.269.714.837,00 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-553/PJ.07/2009 tanggal 21 Juli 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/217/08 tanggal 21 Mei 2008, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-553/PJ.07/2009 tanggal 21 Juli 2009. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-553/PJ.07/2009 tanggal 21 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/217/08 tanggal 21 Mei 2008. |

