Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29425/PP/M.XV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29425/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, atas PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 yang ditetapkan menjadi CIF USD 1,100.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya, yaitu menggunakan Metode VI Fleksibel  Metode II barang identik dengan PIB Pembanding Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009 yang  diimpor oleh importir yang sama dengan pemasok yang sama dengan harga satuan sebesar USD 22/kg (pemberitahuan USD 20/kg).
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 1,100.00, permohonan banding diajukan Pemohon Banding dengan alasan harga impor yang dibayar Pemohon Banding tidak hanya sesuai dengan Nilai Pabean untuk Pos II dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas transaksi tersebut, dimana hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan bukti transfer pembayaran dan Rekening Koran Bank QWE sesuai dengan nilai invoice dari eksportir.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diclofenac Potassium, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 1,100.00.

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan  e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1647/BC.8/2009 tanggal 10 Juli 2009 disebutkan :
(d)“bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung  lainnya, dan(e)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur).
bahwa dari penelitian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1647/BC.8/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut diketahui bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding, karena harga impor yang dibayar Pemohon Banding tidak hanya sesuai dengan Nilai Pabean untuk Pos II dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas transaksi tersebut.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran  Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP).

bahwa Terbanding dalam  Penjelasan Tertulisnya  mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 dengan pemberitahuan jenis barang Diclofenac Potassium, Negara Asal India, Supplier : RTY, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 1,000.00.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Diclofenac Potassium dengan harga satuan USD 1,100.00 (pemberitahuan USD 1,000.00).

bahwa pada PIB diberitahukan impor barang berupa Diclofenac Potassium, Nilai Pabean CIF USD 1,000.00 dilayani dengan jalur merah.

bahwa barang yang diimpor tidak ditemukan data pembanding pada DBH I.

bahwa hasil tes uji kewajaran nilai pabean data barang identik ex PIB Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009 yang diimpor oleh importir yang sama dengan pemasok yang sama dengan nilai pabean sebesar USD 22.00/kg, sehingga nilai barang yang bersangkutan sebesar USD 20.00/kg tidak wajar.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;

bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, sehingga nilai pabean untuk barang yang diimpor ditetapkan menjadi CIF USD 22/kg (sesuai data pada PIB Nomor : 010641 tanggal 3 Februari 2009).

bahwa nilai pabean ditetapkan total CIF USD 1,100.00.

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung, Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung berupa Polis Asuransi, Bukti bayar (asli) dan SPT Masa untuk dapat membuktikan jumlah transaksi yang sebenarnya dibayar (Metode I gugur).

bahwa berdasarkan penelitian dan penetapan nilai pabean (BCF 2.7), kedapatan profil importir adalah High Risk.

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tentang perubahan kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik adalah DBH I dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka nilai pabean ditetapkan dengan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarkis.

bahwa berdasarkan penelitian data pembanding jenis barang identik (Metode II) dan jenis barang serupa (Metode III) pada Data Base Harga I dan Data Base Importasi (dari PIB yang tidak dikenakan SPKPBM), tidak ditemukan data pembanding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta, yaitu berdasarkan Metode VI dengan penerapan Metode II secara Fleksibel.

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 004459/WBC.06/KP.0103/NP/2009 tanggal 12 Mei 2009 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 sebesar CIF USD 1,100.00.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding dengan surat Nomor : 395/MND/IMP/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :

bahwa melalui PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009 (nilai pabean CIF USD 20/Kg), Pemohon Banding telah melakukan impor yang ketiga kalinya untuk Diclofenac Potassium dari supplier yang sama, setelah impor tersebut, Pemohon Banding tidak pernah mengimpor Diclofenac Potassium dari supplier yang sama maupun supplier lain.

bahwa harga impor yang Pemohon Banding bayar bukan hanya sesuai dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, tetapi juga sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas transaksi tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan semua dokumen pendukung yang dapat Pemohon Banding berikan yaitu Sales Contrac, Purchase Order, Invoice, Packing List, AWB, Polis Asuransi, bukti pembayaran, Rekening Koran serta SPT Masa seluruhnya konsisten dan mendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB.

bahwa berikut ini adalah ringkasan PIB yang pernah Pemohon Banding lakukan untuk Diclofenac Potassium dari RTY Limited, India hingga impor di atas :

NoNomor PIBTanggalHarga Satuan
(CIF)/KgQuantityNilai
(CIF)109665329 Juli 2008USD 23.0050 KgUSD 1150.0020106413 Februari 2009USD 22.0050 KgUSD 1100.0030458117 Mei 2009USD 20.0050 KgUSD 1000.00
bahwa dari data di atas terlihat adanya kecendrungan penurunan harga pada kurun waktu di atas, dimana hal tersebut merupakan hal yang umum terjadi.

bahwa Diclofenac Potassium dari RTY Limited, India yang Pemohon Banding impor melalui PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009, ini Pemohon Banding maksudkan untuk memasok ke PT Dankos farma yang telah mengirimkan Surat Pesanan Nomor : 00805/PEMB/DF/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 untuk 25 Kg Diclofenac Potassium ex RTY Limited dengan harga USD 36/Kg + PPN 10%.

bahwa kesimpulan Pemohon Banding :
harga pembelian Pemohon Banding sudah sesuai dan konsisten dengan semua dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki,harga yang ditetapkan oleh Terbanding perlu diteliti dan dikaji lebih jauh karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada pada Pemohon Banding.
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi.

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1)Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan     satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan,Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik,Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa,Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi,Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi,Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3)Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya.    
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga,Sales Contract,Purchase Order,Invoice,Packing List,Air Waybill,Pemberitahuan Impor Barang,Insurance,SPPB,Penjualan,Kartu Stock Barang,Buku Besar Persediaan Barang,Bukti Bayar,Rekening Koran,Buku Bank.
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti korespondensi berupa e-mail pada tanggal 15 April 2009, antara Mr. ASD perwakilan dari Export Departement RTY dengan Sdr. FGH selaku Direktur Utama dari Pemohon Banding yang menawarkan harga USD 20/kg, TT 30 days kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan penawaran 50 Kgs Diclofenac Potassium @ USD 16/kg CIF Air Jakarta, delivery : 2 weeks after receipt of order, payment : TT advance, offer validity : 3 working days.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO 003/AR/2009 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk supplier RTY Ltd, dengan alamat JKL Estate, Ground Floor, Plot. No. X0X-D Road No. XX, Sion (E), Mumbai-4000122, India diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan barang kepada RTY Ltd berupa Diclofenac Potassium sejumlah 50.00 Kgs, dengan harga USD 20.00/Kg total harga USD 1000.00.
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO 003/AR/2009 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Term and Condition pada Packing List tersebut tertulis sebagai berikut :   
-Term of Payment  :TT/30 days after AWB date-Term of Delivery:CIF Jakarta by Air-Delivery Time:Very prompt/Mid of April 2009;-Port of Loading:India-Packing :25 Kgs Standar export packing.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EXP/122/09-10 tanggal 29 April 2009 menunjuk Purchase Order Nomor : PO 003/AR/2009 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh RTY Limited,   yang beralamat JKL Estate, Ground Floor, Plot. No. X0X-D Road No. XX, Sion (E), Mumbai-4000122, India diketahui bahwa RTY Ltd telah menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk barang berupa 50 Kg Diclofenac Potassium dengan harga USD 20.00/Kg, total nilai transaksi USD CIF 1000.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : EXP/122/09-10 tanggal 29 April 2009 menunjuk Purchase Order Nomor : PO 003/AR/2009 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh RTY Limited,   yang beralamat JKL Estate, Ground Floor, Plot. No. X0X-D Road No. XX, Sion (E), Mumbai-4000122, India diketahui bahwa RTY Ltd telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi barang berupa 50 Kg Diclofenac Potassium dengan berat kotor 56,10 KGS atau berat bersih 56,10 KGS.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air WayBill  Nomor : 160 8773 8405 tanggal 29 April 2009 yang diterbitkan oleh RTY Limited diketahui pengirim barang yaitu RTY Limited kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 50 KGS Diclofenac Potassium, dengan berat kotor 56.100 KGS, negara asal India, melalui Airport Mumbai, dengan tujuan Airport Jakarta, Indonesia dengan requested flight/date CX : 750 / 02.05.09.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance Marine Cargo Policy (export) yang diterbitkan oleh ZXC Insurance Co. Ltd. Certificate Nomor : CERT/2002/E/0000104/02/195 tanggal 29 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan Diclofenac Potassium, Invoice Nomor : EXP/122/09-10 tanggal 29 April 2009,  negara asal India sesuai dengan B/L Nomor : 160 8773 8405 tanggal 29 April 2009 yang diangkut dengan flight Cathay Pacific CX.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Diclofenac Potassium, negara asal India, berat kotor 56.10 KGS atau berat bersih 50.00 KGS dengan total nilai pabean CIF USD 1000.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank QWE diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada RTY.,Ltd, yaitu tanggal 29 Mei 2009, untuk pembayaran PO 003/AR/2009, nama bank Union Bank of India, Industrial, alamat Bank X Floor, Union Bank Bhavan, 230, Mumbai, India, sebesar USD 1000.00 dan provisi USD 5 serta biaya Rp 50.000,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Mutasi Harian Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening : XX00XX0XXX Periode 01 Mei 2009 sampai dengan 29 Mei 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 28 Mei 2009  melakukan debet transfer sebesar USD 1,005.00 untuk pembayaran transaksi valas.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank QWE USD periode Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada untuk PO 003/AR/2009 pada tanggal 29 Mei 2009  sebesar USD 1,005.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan periode Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan persediaan barang untuk PO 003/AR/2009 atas barang berupa Diclofenac Potassium pada tanggal 14 Mei 2009 barang masuk sebesar 50 Kg.
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 045811 tanggal 07 Mei 2009 berupa importasi Diclofenac Potassium, negara asal India, dengan total nilai pabean CIF USD 1,000.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009 berupa importasi importasi Diclofenac Potassium, negara asal India, dengan harga sebesar CIF USD 1,100.00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang Diclofenac Potassium adalah sebesar CIF USD 1,000.00.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1647/BC.8/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-004459/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 12 Mei 2009,  sehingga Nilai Pabean sesuai dengan  PIB Nomor : 045811 tanggal 7 Mei 2009 sebesar CIF USD 1,000.00.