Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28966/PP/M.XVII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28966/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 dari semula sebesar CIF USD 74,000.00 menjadi CIF USD.96,000.00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk mmembuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
   
Menurut Pemohon :bahwa berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083467 tanggal 25 September 2009, Invoice Nomor: 07083467 tanggal 9 Oktober 2009, Packing List tanggal 9 Oktober 2009, Transfer Bank (TT), Bank QWE tanggal 3 November 2009, jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar.
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI seusai hirarki penggunaan.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena berdasarkan data-data impor, yaitu: Sellers Contract Nomor KG07083467 tanggal 25 September 2009, Invoice Nomor: 07083467 tanggal 9 Oktober 2009, Packing List tanggal 9 Oktober 2009, Transfer Bank (TT), Bank QWE tanggal 3 November 2009, jelas Pemohon Banding telah menerapkan nilai pabean secara benar.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan …”.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi,
bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas.

bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean semata-mata karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut.

bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding, sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD 96,000.00.

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi, sebagai berikut:
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/KPU.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 (bukti P-1),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 (bukti _2),Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 0008798/JT/BDG/2010 tanggal 5 Februari 2010 (bukti P-3),SSPCP SPTNP Nomor: 027831 tanggal 14 November 2009 (bukti P-4),Bukti Transfer Bank (TT) ke RTY Pte, Ltd sebesar USD 74,000.00 via Bank QWE tanggal 3 November 2009 (bukti P-5),Seller Contract Nomor: KG07083467 tanggal 25 September 2009 (bukti P-6),Invoice Nomor: 0708467 tanggal 9 Oktober 2009 dari RTY Pte, Ltd kepada CV ASD, Jakarta (bukti P-7),Packing List Date: 09-10-2009, Nett Wight 80.000.00 Kgs, dari RTY Pte, Ltd  kepada CV ASD, Jakarta (bukti P-8),Bill of Lading Nomor: MOLU 398817005 (bukti P-9),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-SPTNP-027831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 November 2009 (bukti P-10),Phytosanitary Certificate Nomor: GUJ.2 10250 tanggal 7 Oktober 2009 (bukti P-11),Fumigation Certificate Nomor:  CF/PIP/129/2009-10 tanggal 18 Oktober 2009 (bukti P-12),Health Certificate Nomor: P/23226 OF 2009 tangal 16 Oktober 2009 (bukti P-13),Surat Keberatan Nomor: 03467/SR/XI/NOTUL/2009 tanggal 16 November 2009 (bukti P-14),Bukti Pengeluaran Bank Nomor: 024/XI/BK/09 tanggal 4 November 2009 (bukti P-15),Tanda Terima Setoran Pajak (Bank FGH) tanggal 4 November 2009 (bukti P-16),Bukti Pengeluaran Bank JKL Nomor: 004/XI/BK/09 tanggal 3 November 2009 (bukti P-17),Kuitansi Nomor: 07083467 tanggal 17 November 2009 (bukti P-18),Jurnal Memorial Nomor: JM/035/11/09/SR tanggal 17 November 2009 (bukti P-19),Certificate of Insurance Nomor: 000168 tanggal 9 Oktober 2009 (bukti P-20) ,Laporan Jurnal per Maret 2010 dan laporan Buku Besar per  Maret 2010 (bukti P-21),Rekening Koran Bank QWE, periode: 1  s.d 30 November 2009 (bukti P-22),SPPT PPN Masa November 2009 (bukti P-23),Surat Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-SPTNP-027831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 November 2009 (bukti P-24),Laporan Buku Besar tanggal 21 Oktober 2010 (bukti P-25),Laporan Jurnal tanggal 25 Oktober 2010 (bukti P-26),Laporan Buku Besar tanggal 25 Oktober 2010 (bukti P-27),Jurnal Memorial Nomor: IMP/13/11/09/SR tanggal 17 November 2009 (bukti P-28),Laporan Penerimaan Barang Impor Nomor: LPB 013/11/2009 tanggal 17 November 2009 (bukti P-29),Surat Jalan tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9843 UI) (bukti P-30),Timbangan Masuk tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9843 UI) (bukti P-31),Surat Jalan tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9099 TM) (bukti P-32),Timbangan Masuk tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9099 TM) (bukti P-33),Surat Jalan tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9296 JH) (bukti P-34),Timbangan Masuk tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9296 JH) (bukti P-35),Surat Jalan tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9098 TM) (bukti P-36),Timbangan Masuk tanggal 17 November 2009 (Truck No. B 9098 TM) (bukti P-37),Kartu Barang Nomor: (KCTO2#3467) Kacang Tanah India 80/90 P.4 tanggal 1 November 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 (bukti P-38),Faktur Penjualan Nomor: E12-00165 tanggal 08 Desember 2009 (bukti P-39),Faktur Penjualan Nomor: E12-00535 tanggal 23 Desember 2009 (bukti P-40),Surat tanggal 17 November 2010 perihal Tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat dari Terbanding (bukti P-41),SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 (bukti P-42).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: 07083467 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar USD 74,000.00.

bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading: Nomor: MOLU 398817005 tanggal 9 Oktober 2009 sebanyak 4 container, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

-Shipper:G.S. Exports, C-167, MIDC TTC Industrial Area,
Pawane Near Hyco, Navi
Mumbay-400 705, India-Consignee:To order-Vessel:Najade-Port of Loading  :Pipavav-Port of Discharge:Tanjung Priok, Jakarta-Gross Weight :80,000.00 Kgs
bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Laporan Buku Besar per 1 Maret 2010 dalam jumlah yang sesuai, yaitu sebesar CIF USD 74,000.00 dengan kurs Rp.9.541,00 = Rp 706.084.000,00.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah CIF USD 74,000.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai CIF nya sebesar USD 74,000.00.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor:  314301 tanggal 12 November 2009 yaitu sebesar CIF USD 74,000.00.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Groundnut Karnels negara asal  India yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-197/KPU.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 November 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas jenis barang Groundnut Kernels negara asal India atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 adalah sebesar CIF USD 74,000.00.