Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30879/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30879/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1187/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001392/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 19.049409.2010 Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-001392/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 18 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut : URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHANBea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi1.997.000027.057.00006.765.0002.652.000027.123.00006.782.000655.000066.000017.000000000Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran738.0000bahwa atas SPTNP Nomor : SPTNP-001392/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 18 Februari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : IP/035/II/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai seperti dimaksud pada Surat : KEP-1187/BC.8/2010 Tentang Pembebanan Bea Masuk, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Ps. 22, dan denda administrasi sejumlah Rp 738.000,00; bahwa alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah sebagai berikut : bahwa pada penerimaan barang impor dengan Nomor Pengajuan 000000-000781-20100204-102060 terdapat produk dengan kode EH383E yang bernama Ethiloop Red 2x45cm 1.3 mm. Produk ini sebenarnya dikategorikan kedalam HS 3006.10.90.00 yaitu catgut bedah steril, benang jahit bedah steril semacam itu dan tisu steril berperekat untuk menutup luka bedah; laminaria steril dan laminaria steril yang dapat mengembang; haemostatic gigi atau bedah steril yang dapat menyerap; penahan gigi atau bedah steril berperekat, dapat menyerap maupun tidak, dan bukan dikategorikan ke dalam HS 9018.39.10.00 yaitu Kateter, dengan BM sebesar 5%. Produk ini digunakan sebagai pengikat dan penanda pembuluh darah (arteri dan vena), syaraf, uretra, dan vas deferens (saluran yang membawa sperma dari testis) dalam tindakan bedah pada Bidang Kedokteran Kardiologi dan Urologi; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010;SPTNP Nomor : SPTNP-001392/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 18 Februari 2010;Bukti Penerimaan Jaminan;SSPCP lembar ke-3 tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 369.000,00;PIB Nomor 017501 tanggal 10 Februari 2010;Invoice Nomor : 336763 tanggal 02 Februari 2010;Airway Bill Nomor : 4GL7134 tanggal 02 Februari 2010;Surat Izin Edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Depkes RI;Brosur;Aplikasi Transfer;Transmittal Advice;Faktur Pajak Standar;bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.1819/SP.21/2010 tanggal 08 Juni 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr. ZXC, jabatan : Kuasa Direksi; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001392/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 18 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2010 (Cap Harian Pos tanggal 01 Juni 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 April 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/BC.8/2010 tanggal 30 April 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 738.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 369.000,00 yang diterima oleh PT. QWE (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Fatmawati tanggal 25 Mei 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/181/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 ditandatangani oleh Sdr. ZXC, Jabatan Kuasa Direksi, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. ZXC, adalah Kuasa Direksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30878/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30878/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : banding terhadap keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk …………………………………………………… Cukai …………………………………………………………. PPN …………………………………………………………… PPnBM ……………………………………………………….. PPh Pasal 22 ………………………………………………… Denda Administrasi ………………………………………… Jumlah ………………………………………………………… Rp 0,00Rp 0,00Rp 3.627.000,00Rp 0,00Rp 907.000,00Rp 5.000.000,00Rp 9.534.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai tipe A tanjung Priok yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Desember 2009 dengan penjelasan sebagai berikut : Latar Belakang bahwa Pemohon Banding adalah importir umum terdaftar dengan nomor Angka Pengenal Importir Umum (API-U) 090411162 tanggal 15 Agustus 2007; bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 233521 tanggal 27 Agustus 2009 dengan jenis barang Trilon B Powder dengan nilai CIF USD 33,750.00; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 menetapkan adanya hutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak sebesar Rp 9.534.000,00 dengan uraian terjadinya hutang : Salah Harga; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut di atas dengan Surat Keberatan Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut di atas dan menetapkan nilai CIF USD 37,500.00; Permasalahan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas Keberatan tersebut di atas, karena tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya yang terjadi; bahwa di dalam proses keberatan, kami telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 33,750.00, yakni dokumen pabean, Purchase Order dan Order Acknowledge; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; Data dan Dokumen Pendukung Banding bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, Price Declaration, Korespondensi dan Order Acknowledge; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi; bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding nomor KEP-8419/KPU.01/2009 tertanggal 08 Desember 2009 dapat dilakukan pembatalan dan dirubah menjadi : Pertama “Menerima Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 023223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009”; Kedua “Menetapkan nilai CIF untuk PIB Nomor 273843 tanggal 08 Oktober 2009 sebesar USD 33,750.00”; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009;SSPCP tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 9.534.000,00;PIB Nomor : 273843 tanggal 08 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : 3927469997 tanggal 02 September 2009;Packing List Nomor : 3927469997 tanggal 02 September 2009;Bill of Lading Nomor : APLU 805041815 tanggal 08 September 2009;Certificate (Policy) of Marine Insurance Nomor : SGEM090457 tanggal 08 September 2009;Order Acknowledgement Nomor : 1421026569 tanggal 04 Agustus 2009; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009, namun apabila dihitung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30873/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30873/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH), negara asal China, sebesar CIF USD 69,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 24.890.085,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : 016283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Juli 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ………………………………… Cukai …………………………………….. PPN …………………………………………. PPnBM …………………………………….. PPh Pasal 22 ……………………………… Denda Administrasi …………………….. Jumlah ……………………………………… Rp 0,00Rp 0,00Rp 19.912.068,00Rp 0,00Rp 4.978.017.00Rp 0,00Rp 24.890.085,00bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 10/Acl-Not/7/09 tanggal 14 Juli 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 008/SK/Asiana-Banding/X/09 tanggal 15 Oktober 2009 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 69,000.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 69,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung, maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga metode II dan III tidak dapat digunakan; bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan metode IV dan V; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan PIB nomor 079315 tanggal 02 April 2009 atas nama PT.QWE sehingga total nilai pabean menjadi USD 69.000,00 – metode VI fleksibilitas metode II; bahwa berdasarkan penelitian di atas keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan Nilai pabean untuk PIB Nomor 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 69.000,00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik berdasarkan data importasi, menjadi sebesar CIF USD 69.000,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Purchase Order Nomor : POIMP.09-0002 tanggal 22 Mei 2009;Sales Contract Nomor : WD20090520PT-A tanggal 16 Juli 2009;Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008;Packing List Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008;Bill of Lading Nomor : WE091B60016 tanggal 08 Juni 2009;Insurance Policy Nomor : 6032435012009001297
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30871/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30871/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyphosate 95% TC (Herbisida), negara asal China, sebesar CIF USD 83,600.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 97.688.429,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : 012267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ………………………………… Cukai …………………………………….. PPN …………………………………………. PPnBM …………………………………….. PPh Pasal 22 ……………………………… Denda Administrasi …………………….. Jumlah ……………………………………… Rp 22.328.784,00Rp 0,00Rp 24.561.662,00Rp 0,00Rp 6.140.415,00Rp 44.657.568,00Rp 97.688.429,00bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 06/Acl-Not/6/09 tanggal 04 Juni 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 004/SK/Asiana-Banding/VIII/09 tanggal 20 Agustus 2009 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129193 tanggal 25 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean menggunakan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian dasar penetapan nilai pabean, PIB No. 128441 tanggal 5 Mei 2009 yang dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh PFPD adalah PIB yang dikenakan Notul sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian data importasi sebelumnya, tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan; bahwa metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V; bahwa karena metode II sampai dengan V tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode VI; bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I (DBH I), terdapat data barang identik yaitu DBH No. 41 tanggal 02 Maret 2009 berupa Glyphosate 95% TC dengan negara asal China dengan harga CIF USD 4.18/Kg; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II berdasarkan DBH No. 41 tanggal 02 Maret 2009 menjadi sebesar CIF USD 4.18/Kg dan total sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30782/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30782/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding yang menaikkan nilai pabean atas PIB No: 273061 tanggal 08 Oktober 2009, dari CIF USD 69,607.00 menjadi CIF USD 75,639.98 serta mewajibkan kekurangan tambah bayar sebesar Rp 23.143.000 dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur; 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin tanggal 15 Februari 2010, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 Desember 2009, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8545/KPU.01/2009 tanggal 15 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 23.143.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Rp. 23.143.000,00 x 50%………………………………….Rp. 11.571.500,00 Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 23.143.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran /keabsahan fotocopy SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak 7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. QWE, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30775/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30775/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea, sebesar CIF USD 18,570.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 14.893.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi1.662.5190 11.637.6331.274.5980318.6491.662.51901.274.5980318.64911.637.633Jumlah13.300.1521.593.24714.893.399bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur); bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II maupun Metode III (Metode II dan Metode III gugur); bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV (Metode IV gugur); bahwa penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE Co., Inc., negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 14.893.399,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 00103/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan; bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 sebesar Rp. 14.893.399,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 14.893.399,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11