Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30873/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30873/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Banding
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH), negara asal  China, sebesar CIF USD 69,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar  CIF USD 49,200.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 24.890.085,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPKPBM Nomor :  016283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Juli 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk  …………………………………    
Cukai     ……………………………………..    
PPN ………………………………………….    
PPnBM ……………………………………..    
PPh Pasal 22 ………………………………   
Denda Administrasi ……………………..    
Jumlah ………………………………………    Rp                            0,00
Rp                            0,00
Rp            19.912.068,00
Rp                            0,00
Rp              4.978.017.00
Rp                            0,00
Rp            24.890.085,00
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 10/Acl-Not/7/09 tanggal 14 Juli 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 008/SK/Asiana-Banding/X/09 tanggal 15 Oktober 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 69,000.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 69,000.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung, maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga metode II dan III tidak dapat digunakan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan metode IV dan V;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan PIB nomor 079315 tanggal 02 April 2009 atas nama PT.QWE sehingga total nilai pabean menjadi USD 69.000,00 – metode VI fleksibilitas metode II;

bahwa berdasarkan penelitian di atas keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan Nilai pabean untuk PIB Nomor 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 69.000,00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik berdasarkan data importasi, menjadi sebesar CIF USD 69.000,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : POIMP.09-0002 tanggal 22 Mei 2009;Sales Contract Nomor : WD20090520PT-A tanggal 16 Juli 2009;Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008;Packing List Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008;Bill of Lading Nomor : WE091B60016 tanggal 08 Juni 2009;Insurance Policy Nomor : 6032435012009001297 tanggal 08 Juni 2009;PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009;Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 25 Mei 2009 sebesar USD 9,840.00;   Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 15 Juni 2009 sebesar USD 39,360.00;Rekening Koran bulan Mei dan Juni 2009;Buku Besar Supplier;Jurnal/Voucher;Bank Payment Voucher;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : POIMP.09-0002 tanggal 22 Mei 2009 mengajukan pembelian Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) kepada Supplier ASD Group Co. Ltd., RM 2309 FGH Plaza, No. XXX SuiXi Road, Hefei City, Anhui Province, China, dengan perincian sebagai berikut:
   
–    Product    
–    Quantity   
–    Unit Price  
–    Total Price   
–    Delivery Terms  
–    Payment :
:
:
:
:
:Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH)
20.000 Kgs
USD 2.46/Kg
USD 49,200.00
CIF Jakarta by Sea
20% T/T in advance and 80% T/T against copy B/L;
bahwa Supplier ASD Group Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : WD20090520PT-A tanggal 16 Juli 2009, dengan perincian sebagai   berikut :
       
–    Product   
–    Quantity    
–    Unit Price 
–    Total Value     
–    Payment  :
:
:
::
:Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH)   
20.000 Kgs
USD 2.46/Kg   
USD 49,200.00
20% T/T in advance and 80% T/T against copy B/L;
bahwa Supplier ASD Group Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :

Description of GoodsQuantityUnit PriceAmount
(USD)Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH)

20.000 Kgs
800 Bags

NW: 20.000 Kgs
GW: 20.160 Kgs

USD 2.46/KgCIF Jakarta

49,200.00Total49,200.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : WE091B60016 tanggal 08 Juni 2009  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper  
Port of Loading 
Port of Discharge    
Description 
Gross Weight      
Net Weight   :
:
:
:
:
:ASD Group Co. Ltd.
Shanghai, China
Jakarta
800 Bags of  Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH)
20.160 Kgs
20.000 Kgs;       
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008 adalah Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH)  dari ASD Group Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 49,200.00;

bahwa barang Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) dengan Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008 dan Bill of Lading Nomor : WE091B60016 tanggal 08 Juni 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 6032435012009001297 tanggal 08 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Huatai Insurance Company of China Limited dengan nilai pertanggungan USD  54,120.00;

bahwa barang impor Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) dengan Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008 dan Bill of Lading Nomor : WE091B60016 tanggal 08 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 49,200.00;

bahwa nilai pabean atas impor Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) dengan PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009  telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 69,000.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008 sebesar USD 49,200.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 25 Mei 2009 sebesar USD 9,840.00 dan tanggal 15 Juni 2009 sebesar USD 39,360.00 sesuai Rekening Koran Bank RTY bulan Mei dan Juni 2009 dan pada tanggal yang sama telah dicatat pada Bank Payment Voucher dan pada Buku Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor : WD2009-45 tanggal 04 Juni 2008  sebesar CIF USD 49,200.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) sebesar CIF USD 49,200.00 sesuai PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan lainnya;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor : KEP-6489/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 016283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Juli 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH) sebesar CIF USD 49,200.00 sesuai PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;