Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30878/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Banding |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | banding terhadap keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk …………………………………………………… Cukai …………………………………………………………. PPN …………………………………………………………… PPnBM ……………………………………………………….. PPh Pasal 22 ………………………………………………… Denda Administrasi ………………………………………… Jumlah ………………………………………………………… Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 3.627.000,00 Rp 0,00 Rp 907.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 9.534.000,00 bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai tipe A tanjung Priok yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Desember 2009 dengan penjelasan sebagai berikut : Latar Belakang bahwa Pemohon Banding adalah importir umum terdaftar dengan nomor Angka Pengenal Importir Umum (API-U) 090411162 tanggal 15 Agustus 2007; bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 233521 tanggal 27 Agustus 2009 dengan jenis barang Trilon B Powder dengan nilai CIF USD 33,750.00; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009 menetapkan adanya hutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak sebesar Rp 9.534.000,00 dengan uraian terjadinya hutang : Salah Harga; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut di atas dengan Surat Keberatan Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut di atas dan menetapkan nilai CIF USD 37,500.00; Permasalahan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas Keberatan tersebut di atas, karena tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya yang terjadi; bahwa di dalam proses keberatan, kami telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 33,750.00, yakni dokumen pabean, Purchase Order dan Order Acknowledge; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; Data dan Dokumen Pendukung Banding bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, Price Declaration, Korespondensi dan Order Acknowledge; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi; bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding nomor KEP-8419/KPU.01/2009 tertanggal 08 Desember 2009 dapat dilakukan pembatalan dan dirubah menjadi : Pertama “Menerima Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 023223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009”; Kedua “Menetapkan nilai CIF untuk PIB Nomor 273843 tanggal 08 Oktober 2009 sebesar USD 33,750.00”; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 667/WIN/S/X/09 tanggal 12 Oktober 2009;SSPCP tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 9.534.000,00;PIB Nomor : 273843 tanggal 08 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : 3927469997 tanggal 02 September 2009;Packing List Nomor : 3927469997 tanggal 02 September 2009;Bill of Lading Nomor : APLU 805041815 tanggal 08 September 2009;Certificate (Policy) of Marine Insurance Nomor : SGEM090457 tanggal 08 September 2009;Order Acknowledgement Nomor : 1421026569 tanggal 04 Agustus 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.534.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 9.534.000,00 yang diterima oleh PT. QWE (Persero), Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 21 Januari 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 ditandatangani oleh Sdr. RTY, jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. RTY, adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. RTY adalah Direktur, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 106/WIN/S/II/2010 tanggal 02 Februari 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8419/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Oktober 2009, tidak dapat diterima; |

