Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30774/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30774/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand, sebesar CIF USD 20,448.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 267775 tanggal 9 Agustus 2008 sebesar CIF USD 14,400.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 32.716.165,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi8.265.1360 16.530.272 6.336.60501.584.1528.265.13606.336.60501.584.15216.530.272Jumlah24.795.4087.920.75732.716.165bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,448.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan tidak cukup data pendukung yang menunjukkkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki; bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I (DBH I), tidak ditemukan data barang identik atau barang serupa; bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan; bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V; bahwa berdasarkan survey harga pasar dan dengan perhitungan faktor multiplikator diperoleh harga Front Bumper Carryboy sebesar CIF USD 71.00, Rack Carryboy + Bracket sebesar CIF USD 66.74, dan Front Guard Carryboy + Bracket sebesar CIF USD 85.20; bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 20,448.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE Co., Ltd., negara asal Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,400.00; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 32.716.165,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 0092/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan; bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008 sebesar Rp. 32.716.165,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp 32.716.165,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,448.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30616/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30616/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Memeriksa dan mengadili perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 19.048068.2009. Menurut Terbanding : Menimbang, bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi37.964.000034.168.00008.542.00045.557.000034.927.00008.732.0007.593.0000759.0000190.000000000Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran8.542.0000 Menurut Pemohon Banding : Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 0051MP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010, Pemohon Banding terima melalui pos tanggal 4 Maret 2010 tentang penolakan atas keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut : bahwa adapun materi alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut sebagai berikut : 1.Ketentuan Formal :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPBC Tipe A Tanjung Priok, dengan PIB No. 910442 tanggal 3 November 2009 berupa 1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan nilai invoice CIF USD 31,766.60 dengan perincian Bea Masuk 12,5% Rp 37.964.000,00, PPN 10% Rp 34.168.000,00 sedangkan Bea Masuk Pemohon Bandig 12,5% sebesar Rp 37.964.000,00, dengan HS No. 7318.19.00.00;Pemohon Banding menerima SPTNP Nomor: 030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 atas PIB yang dimaksud ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi Rp 45.557.000,00 yang mengakibatkan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 8.542.000,00 total CIF;Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat No. 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010, dengan dilengkapi Bukti Penerimaan Jaminan sebesar Rp 8.542.000,00 tanggal 3 Februari 2010, sedangkan SPTNP diterima 1 Februari 2010 dan Pemohon Banding membayar tanggal 3 Februari 2010 dan jatuh tempo notulnya 1 Februari 2010 perlu diketahui bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Pemohon Banding;Mengingat :Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan;Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK/05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;Keputusan Menteri Keuangan nomor 453/PMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 112/KMK.04.2003;Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMKO1/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2OO7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2OO7;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-O3/BC/2OO8 tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan Menandatangani keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 2.Alasan Pengajuan Banding Bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 910442 tanggal 03 November 2009 menjadi sebesar Rp 80.774.000,00 untuk perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk 12,5% PPN 10% PPh 22 :::Rp 37.964.000,00Rp 34.168.000,00Rp 8.542.000,00Untuk dasar pengenaan tambah bayar tersebut tidak jelas sebab harga barang yang tercantum dalam dokumen impor adalah benar sesuai dengan yang diterima dari principal Pemohon Banding Perstop France sebagaimana yang tercantum dalam Invoice, Packing List yang diterbitkan oleh pihak shipper dalam hal ini QWE ( Taiwan ) Co.LTD; Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran senilai Invoice Asli yang diterbitkan oleh pihak Shipper dalam hal ini QWE ( Taiwan ) Co.LTD; Pemohon Banding sudah melakukan impor barang dengan Shipper tersebut di atas dari tahun 2005,2006,2008,2009 hingga kini dengan HS No. yang sama dan tidak pernah bermasalah. bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010;Surat Keberatan No. 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010;SSPCP atas SPTNP;Bukti Penerimaan Negara; Bukti Setoran;Invoice;Packing/Weight List;Bill of Lading;SSPCP atas PIB;Nota Debet; PIB; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Presiden Direktur, bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 19 Maret 2010 (diantar)., sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2010, sehingga dari sejak tanggal 19 April 2010 sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 adalah 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, memuat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30611/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30611/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China, sebesar CIF USD 47,040.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 22.307.418,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi6.049.4690 6.049.469 8.166.78402.041.6966.049.46908.166.78402.041.6966.049.469Jumlah12.098.93810.208.48022.307.418bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki; bahwa Metode II/III tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukan barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II/III; bahwa Metode IV tidak dapat diterapkan karena tidak didapatkan data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau serupa; bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 dengan jenis barang Melodica M-32A no brand, pemasok QWE Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200.00; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 22.307.418,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2008 dengan surat Nomor: 0041/CUL/SPKPBM/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan; bahwa pada tanggal 18 Desember 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 22.307.418,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp 11.153.710,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar C&F USD 39,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30422/PP/M.X/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30422/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;- bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal melampirkan Surat yang diajukan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidngan menyampaikan data pendukung berupa:Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; Bukti Pengiriman Surat dari CV. QWE;Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. QWE, yang diterima CV. QWE pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. QWE menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas sebagai berikut: 1.Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2.Bukti Pengiriman Surat dari CV. QWE; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. QWE tersebut, diketahui bahwa CV. QWE menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3.Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE tersebut, diketahui bahwa CV. QWE menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat RTY X No. X;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. QWE pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. QWE menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. ASD, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. ASD untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 11/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-355/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30330/PP/M.XV/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30330/PP/M.XV/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah :Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 81.363.732,00Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 5.232.273. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 81.363.732,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapar bahwa sebagian besar pengeluaran bukan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan tidak didukung dengan bukti pendukung serta bukti-bukti tersebut tidak didukung dengan bukti arus kas/bukti pengeluaran kas, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi HPP sebesar Rp 81.363.732,00 karena biaya umum tersebut pada dasarnya adalah gabungan biaya perjalanan dinas, biaya marketing dan biaya administrasi kantor. Biaya material adalah biaya pembelian bahan. Pendapat Majelis : bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 81.363.732,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung eksternal yang terkait dengan harga pokok yang dilaporkannya tersebut. bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 81.363.732,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung eksternal yang terkait dengan harga pokok yang dilaporkannya tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olet Terbanding tersebut karena Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukungnya. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, atas permintaan Majelis untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa :invoiceNota pembayaranKwitansiRekapitulasi Biaya Umum bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan telah dilakukan pemeriksaan bersama bukti-bukti tersebut dan Terbanding berpendapat bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, sebagian besar pengeluaran bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagian tidak didukung dengan bukti dan ada yang tidak didukung dengan bukti arus kas/bukti pengeluaran kas. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding terdapat rincian :– Biaya Material Pendukung – Biaya Perjalanan Dinas – Biaya umum – Biaya lainnya JumlahRp 30.229.800,00Rp 7.188.100,00Rp 36.048.630,00Rp 7.897.205,00Rp 81.363.735,00bahwa hasil penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan telah melakukan penghitungan atas biaya tersebut, Majelis berpendapat atas biaya telepon, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-220/PJ/2002 hanya dapat dibiayakan 50%, atas biaya yang tidak ada bukti maka tidak dapat biayakan. bahwa atas koreksi biaya material pendukung sebesar Rp 30.229.800,00, hasil pemeriksaan Majelis atas bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat hanya sebesar Rp 26.094.800,00 yang dapat dibiayakan dan sebesar Rp 4.135.000,00 tidak dapat dibiayakan. bahwa atas koreksi biaya perjalanan dinas sebesar Rp 7.188.100,00, hasil pemeriksaan Majelis atas bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat hanya sebesar Rp 49.500,00 yang dapat dibiayakan dan sebesar Rp 7.138.600,00 tidak dapat dibiayakan. bahwa atas koreksi biaya umum sebesar Rp 36.048.630,00, hasil pemeriksaan Majelis atas bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat hanya sebesar Rp 22.659.252,00 yang dapat dibiayakan dan sebesar Rp 13.389.378,00 tidak dapat dibiayakan. bahwa atas koreksi biaya lainnya sebesar Rp 7.897.205,00, hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Majelis berpendapat biaya sebesar Rp 7.897.205,00 tersebut tidak dapat dibiayakan. bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berpendapat atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 81.363.735,00, atas biaya sebesar Rp 48.803.552,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dapat dikurang sebagai biaya dan atas biaya sebesar Rp 32.560.183,00 tetap dipertahankan karena tidak ada bukti pendukung dan tidak terkait dengan usaha Pemohon Banding. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 5.232.273,00 Menurut Terbanding : bahwa Pajak PPh Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan perincian sebagai berikut : – PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding – PPh Pasal 23 menurut Terbanding Koreksi Rp 9.657.273,00Rp 4.426.000.00Rp 5.293.261,00bahwa atas bukti potong PT. XXX sebesar Rp 675.000,00 diketahui bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan Pemohon Banding atas nama PT. ABC , sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa hal tersebut terjadi karena sebenarnya PT. XXX dan PT. ABC masih dalam satu group perusahaan dan pada saat itu diperintahkan untuk membuat Faktur Penjualan atas nama PT. XXX karena bukti potongnya adalah atas nama PT. XXX tetapi Pemohon Banding masih mencetak Faktur Penjualan dengan atas nama PT. ABC. Menurut Majelis : bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp 5.293.261,00 berasal dari angka kredit pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp 9.657.273,00 dan hanya sebesar Rp 4.426.000,00 saja yang diakui oleh Terbanding sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp 5.293.261,00. bahwa hasil penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa : No.NamaNPWPTarif(%)PPh Pasal 23(Rp )Keterangan12345678PT QWEPT QWEPT RTYPT RTYPT ASDPT ASDFGHPT JKL0X.000.0XX.X-0XX.0000X.000.0XX.X-0XX.0000X.00X.XXX.X-0XX.0000X.00X.XXX.X-0XX.0000X.XXX.XXX.X-0XX.0000X.XXX.XXX.X-0XX.00000.0XX.XXX.X-0XX.0000X.0X0.XXX.X-XXX.00X7,57,57,57,57,57,57,57,51.275.0003.150.000270.000135.0001.125.000675.0002.727.272300.000Diakui TerbandingDiakui TerbandingTidak adaTidak adaTidak adaPada SPT a.n PT ZXCDiakui TerbandingDiakui Terbanding 9.657.272 bahwa berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti atas bukti potong dari PT QWE sebesar Rp 1.275.000,00 dan Rp 3.150.000,00, dari FGH sebesar Rp 2.727..272,00 dan dari PT JKL sebesar Rp 300.000,00 dengan total keseluruhan kredit pajak yang dapat diakui adalah sebesar Rp 7.452.272,00. bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp 7.452.272,00 tersebut di atas Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung sehingga jumlah sebesar Rp 7.452.272,00 dapat dikreditkan. bahwa atas bukti potong nomor : 21/IMM/PS.23/X/2006 tanggal 2 Oktober 2006 sebesar Rp 675.000,00 disebutkan atas nama PT ASD, namun dalam SPT PPh Badan disebutkan bahwa atas nama PT ZXC. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan memang terdapat kesalahan pembuatan bukti potong tersebut karena adanya kesalahan komunikasi dibagian keuangan Pemohon Banding namun Pemohon Banding menyatakan telah dipotong dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti potongnya sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan penelitian atas bukti potong nomor : 21/IMM/PS.23/X/2006 tanggal 2 Oktober 2006 sebesar Rp 675.000,00 tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas pemberian jasa tehnik, jasa manajemen dan jasa lainnya sebesar Rp 9.000.000,00 telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 675.000,00 oleh PT ASD sehingga Majelis berpendapat bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30307/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30307/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 23,650.73 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 153074 tanggal 16 Juni 2009 sebesar CIF USD 16,547.43, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 66.970.357,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : 014646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi7.143.5050 50.004.535 7.857.85501.964.4627.143.50507.857.85501.964.46250.004.535Jumlah57.148.0409.822.31766.970.357bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6127/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153074 tanggal 16 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 23,650.73 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa berdasarkan data pembanding dengan barang identik sesuai PIB Nomor: 112919 tanggal 7 Mei 2009, maka PIB nomor 153074 tanggal 16 Juni 2009 (pos 3 s.d 7) ditetapkan harga satuannya menjadi CIF USD 1.2/ Pcs sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 23,650.73; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 153074 tanggal 16 Juni 2009 dengan jenis barang 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,547.43; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 014646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 66.970.357,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah pembebanan, harga; bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 30 Juni 2009 dengan surat Nomor: 10/SPK/MAR/VI/09 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan; bahwa pada tanggal 28 Agustus 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6127/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6127/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar 50% tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 014646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp. 66.970.357,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 9 September 2009 sebesar Rp 33.485.180,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 153074 tanggal 16 Juni 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6127/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153074 tanggal 16 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 23,650.73 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding dengan barang identik sesuai PIB Nomor: 112919 tanggal 7 Mei 2009, sehingga PIB nomor 153074 tanggal 16 Juni 2009 (pos 3 s.d 7) ditetapkan harga satuannya menjadi CIF USD 1.2/ Pcs sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 23,650.73; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 153074 tanggal 16 Juni 2009 sebesar C&F USD 16,465.10 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding berupa :Purchase Order Nomor: SG9981052/PO/MAR/V/09 tanggal 18