Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30871/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Banding |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyphosate 95% TC (Herbisida), negara asal China, sebesar CIF USD 83,600.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 97.688.429,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKPBM Nomor : 012267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ………………………………… Cukai …………………………………….. PPN …………………………………………. PPnBM …………………………………….. PPh Pasal 22 ……………………………… Denda Administrasi …………………….. Jumlah ……………………………………… Rp 22.328.784,00 Rp 0,00 Rp 24.561.662,00 Rp 0,00 Rp 6.140.415,00 Rp 44.657.568,00 Rp 97.688.429,00 bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 06/Acl-Not/6/09 tanggal 04 Juni 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 004/SK/Asiana-Banding/VIII/09 tanggal 20 Agustus 2009 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129193 tanggal 25 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean menggunakan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian dasar penetapan nilai pabean, PIB No. 128441 tanggal 5 Mei 2009 yang dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh PFPD adalah PIB yang dikenakan Notul sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian data importasi sebelumnya, tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan; bahwa metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V; bahwa karena metode II sampai dengan V tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode VI; bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I (DBH I), terdapat data barang identik yaitu DBH No. 41 tanggal 02 Maret 2009 berupa Glyphosate 95% TC dengan negara asal China dengan harga CIF USD 4.18/Kg; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II berdasarkan DBH No. 41 tanggal 02 Maret 2009 menjadi sebesar CIF USD 4.18/Kg dan total sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik yang terdapat pada DBH I, menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : Purchase Order Nomor : POIMP.09-0001 tanggal 06 Mei 2009;Sales Contract Nomor : 0935107 tanggal 07 Mei 2009;Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009;Packing List Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009;Bill of Lading Nomor : HASLNM80D59A804 tanggal 14 Mei 2009;Insurance Policy Nomor : PYIE200933160000009459 tanggal 08 Mei 2009;PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009;Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 23 Juni 2009 sebesar USD 62,000.00;Rekening Koran bulan Mei, Juni, Juli 2009;Buku Besar Supplier;Jurnal/Voucher;Bank Payment Voucher; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : POIMP.09-0001 tanggal 06 Mei 2009 mengajukan pembelian Glyphosate 95% TC (Herbisida) kepada Supplier RTY Co. Ltd., 1604 Haihua Plaza 658 North Jianguo Road, Hangzhou, Zhejiang, China, dengan perincian sebagai berikut: – Product – Quantity – Unit Price – Total Price – Delivery Terms – Payment : : : : : :Glyphosate 95% TC (Herbisida) 20.000 Kgs USD 3.10/Kg USD 62,000.00 CIF Jakarta by Sea By T/T within 30 days from B/L date; bahwa Supplier RTY Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : 0935107 tanggal 07 Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut : – Product – Quantity – Unit Price – Total Value – Payment : : : :: :Glyphosate 95% TC (Herbisida) 20.000 Kgs USD 3.10/Kg USD 62,000.00 By T/T within 30 days from B/L date; bahwa Supplier RTY Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantityUnit PriceAmount (USD) Glyphosate 95% TC (Herbisida) 20.000 Kgs 800 Bags NW: 20.000 Kgs GW: 20.080 Kgs USD 3.10/KgCIF Jakarta 62,000.00Total62,000.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : HASLNM80D59A804 tanggal 14 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight Net Weight : : : : : :RTY Co. Ltd. Shanghai, China Jakarta 800 Bags of Glyphosate 95% TC (Herbisida) 20,080 Kgs 20,000 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 adalah Glyphosate 95% TC (Herbisida) dari RTY Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 62,000.00; bahwa barang Glyphosate 95% TC (Herbisida) dengan Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : HASLNM80D59A804 tanggal 14 Mei 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : PYIE200933160000009459 tanggal 08 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited dengan nilai pertanggungan USD 68,200.00; bahwa barang impor Glyphosate 95% TC (Herbisida) dengan Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : HASLNM80D59A804 tanggal 14 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 62,000.00; bahwa nilai pabean atas impor Glyphosate 95% TC (Herbisida) dengan PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 83,600.00; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 sebesar USD 62,000.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 23 Juni 2009 sebesar USD 62,000.00 sesuai Rekening Koran Bank QWE bulan Juni 2009 dan pada tanggal yang sama telah dicatat pada Bank Payment Voucher dan pada Buku Besar Bank Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 0935107 tanggal 08 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 62,000.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glyphosate 95% TC (Herbisida) sebesar CIF USD 62,000.00 sesuai PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan lainnya; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5458/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 012267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glyphosate 95% TC (Herbisida) sebesar CIF USD 62,000.00 sesuai PIB Nomor : 129193 tanggal 25 Mei 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

