Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30782/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30782/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2009;
   
Pokok Sengketa:bahwa  yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding yang menaikkan nilai pabean atas PIB No: 273061 tanggal 08 Oktober 2009, dari CIF USD 69,607.00 menjadi CIF USD 75,639.98 serta mewajibkan kekurangan tambah bayar sebesar Rp 23.143.000 dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur;

1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin tanggal 15 Februari 2010, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 15 Desember 2009, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8545/KPU.01/2009 tanggal 15 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan  salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 23.143.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut:

Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Rp. 23.143.000,00 x 50%………………………………….Rp. 11.571.500,00

Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 18 Januari 2010 sebesar  Rp. 23.143.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran /keabsahan fotocopy SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Sdr. QWE, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0002//MPM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan  permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-8545/KPU.01/2009, tanggal : 15 Desember 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPKPBM Nomor : 024794/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Oktober 2009, tidak dapat diterima.