Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50380/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50380/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013;             Menurut Terbanding : bahwa mengacu pada hal-hal tersebut diatas dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;       Menurut Pemohon  : bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 503545 tanggal 12 Desember 2012 sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan.       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Pencatatan/pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan hutang, jumlah pembayran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening bank dan lain-lain sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding; Tidak terdapat faktur pajak dan SPT Masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa mengacu pada hal-hal tersebut diatas dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Pemohon dalam persidangan memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi; bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: S-5275/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 9 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-215/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 huruf B, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa: Dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD 54.59, namun tidak terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalarr pembukuan. Dokumen-dokumen berupa proforma invoice, invoice, packing list dan sales contract diterbitkan oleh QWE Co.Ltd, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada RTY Pte.Ltd. Bukti transfer Cimb Niaga menunjukkan pembayaran kepada RTY Pte., Ltd bukan kepada QWE Co.Ltd selaku penerbit invoice. Berdasarkan surat dari QWE Co.Ltd Re: PO 3844- 10 tanggal 8 November 2012 yang menyatakan,”our good is purchase from RTYPte., Ltd” dan pembayaran harus ditujukan kepada RTY Pte., Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihakpihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon Banding dengan QWE Co.Ltd atau antara Pemohon Banding dengan RTY Pte., Ltd. Sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding dalam No. 18 yang menyatakan bahwa, “Yang bersangkutan tidak menggunakan buku besar persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer”, maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n. Pemohon Banding diragukan kebenarannya. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: 102/AKA/XII-13 tanggal 17 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa nilai polis asuransi sebesar USD 54.59 tidak merupakan penutupan asuransi luar negeri atas importasi tersebut, melainkan perkalian 0,5% dari nilai CNF untuk memenuhi peraturan atas importasi yang tidak ditutup dengan asuransi; Pembayaran ke RTY Pte,Ltd adalah karena adanya surat pemintaan dari pihak supplier, dan Pemohon Banding hanya menjalankan perintah tersebut; Sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan QWE Co., Ltd.; Menurut Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding serahkan kepada pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan. Dan sangat aneh bila terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dari penelitian Purchase order dan Sales contract deketahui bahwa dalam Purchase Order dan Sales Contract telah menunjuk ke Proforma Invoice; bahwa dari penelitian bukti transfer Bank ASD tanggal 20 Desember 2012 diketahui pembayaran oleh Pemohon Banding ditujukan kepada RTY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier kepada Pemohon Banding sesuai surat tanggal 7 Desember 2012; bahwa dari penelitian rekening koran terbukti bahwa pembayaran sudah benarbenar didebet dari rekening Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran yang benar dan jelas dari bank ASD tanggal 20 Desember 2012; bahwa memang Pemohon Banding tidak dapat melampirkan Kartu Stock dan buku besar persediaan pembelian barang impor, karena Pemohon Banding tidak ada kartu stock, di mana barang yang Pemohon Banding impor selalu langsung dikirim ke costumer, atau barang masuk langsung keluar, sehingga Pemohon Banding tidak perlu membuat kartu stock. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : Proforma Invoice Nomor : HSC/12/45650 tanggal 6 November 2012,Purchase Order : PO3844-10

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30938/PP/M.VI/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30938/PP/M.VI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Keputusan  Tergugat Nomor: KEP-053/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;             Menurut Tergugat : bahwa adapun hasil pembahasan dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Tergugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanggapan  pada halaman 5 sampai dengan 13 di putusan ini;       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Gugatan pada halaman 2 sampai dengan 4 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 13 sampai dengan 17 di putusan ini;       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Keputusan  Tergugat Nomor: KEP-053/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang antara lain menegaskan sebagai berikut :Kenaikan harga CPO di ‘pasar’ termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;Keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;bahwa dalam lampiran Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 Tergugat memberikan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 menurut Tergugat adalah sebagai berikut : UraianAngsuran PPh Pasal 25Cfm Wajib Pajak(Rp)Cfm Peneliti(Rp)Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuranKompensasi kerugianPenghasilan Kena Pajak PPh yang terutangKredit Pajak tahun lalu yg dipotong pihak lainPPh  yang harus dibayar sendiriPPh Pasal 25141.022.665.6250423.323.601.8020141.022.665.625 39.486.346.4808.115.354.370423.323.601.802 126.979.580.3008.115.354.37031.370.992.1102.614.249.343118.864.225.9309.905.352.161bahwa untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Tergugat menetapkan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.7.582.746.930,00 dengan rincian sebagai berikut : Pajak yang harus dibayarTelah dibayarPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUPJumlah yang masih harus dibayarRp 9.905.352.161,00Rp 2.614.249.343,00Rp 7.291.102.818,00Rp    291.644.112,00Rp 7.582.746.930,00   bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.291.644.112,00 dengan alasan sebagai berikut :Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp.9.905.352.161,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);dengan demikian menurut Penggugat keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 yaitu tanggal 15 April 2009, Tergugat belum menginformasikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat;karena keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;bahwa menurut Tergugat, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 sudah tepat dengan alasan sebagai berikut :bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan karena keterlambatan Tergugat memberitahukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 tidak dapat diterima karena berdasarkan data Master File Penggugat dan Profil Utama Badan di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 13 Juni 1990 sehingga dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah mempunyai pemahaman yang cukup atas hak dan kewajiban perpajakannya;bahwa pemberitahuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 oleh Tergugat dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Penggugat dan untuk memudahkan Penggugat dalam menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang. Selain itu, sebelumnya Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-097WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 12 Maret 2009 kepada Penggugat untuk meminta penjelasan mengenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dilakukan Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;bahwa mengingat kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat yang termasuk dalam pengertian Penghasilan Teratur, maka menurut Tergugat tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak Maret 2009;bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 mengenai Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari 2009, belum memenuhui standar perwujudan akuntabilitas dalam Sistem Informasi Perpajakan yang baik; bahwa dalam Pasal 2 angka (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, dinyatakan :“PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”; bahwa oleh karena itu  Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp 291.644.112,00 harus dihapuskan, karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 tersebut bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009, yaitu tanggal 15 April 2009, Tergugat dalam hal ini KPP Wajib Pajak Besar Dua belum memberitahukan bahwa PPh Pasal 25 Tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat, dan Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp 9.905.352.161,00 dengan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 19 Mei 2009 dan diterima oleh Penggugat tanggal 26 Mei 2009; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010.             Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk7.742.000,0012.323.000,004.581.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN16.257.000,0025.879.000,009.622.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 224.065.000,006.470.000,002.405.000,000,00Denda  32.072.000,000,00JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN48.680.000,000,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 110839 tanggal 09 April 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;       Menurut Majelis : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2492/SP.21/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud; bahwa Pemohon Banding melalui Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2011, mengajukan pencabutan atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010; bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”; bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang,putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30903/PP/M.IV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30903/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010.             Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganBea Masuk0,00294.267.000,00294.267.000,00Cukai0,000,000,00PPN588.533.000,00617.959.000,0029.426.000,00PPnBM0,000,000,00PPh Pasal 22147.134.000,00154.490.000,007.356.000,00Denda Administrasi0,000,000,00Jumlah 331.049.000,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang isinya antara lain : Pemohon Banding merasa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC.2010 sangat memberatkan para importer terutama pada clause “Third Country Invoicing belum diberlakukan untuk ACFTA”, alasan Pemohon Banding adalah tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk membeli langsung ke pabrik, tidak melalui trading company, sebagian besar Pemohon Banding beli melalui trading company yang telah ditunjuk oleh pabrik negara asal usul barang;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 ditandatangani oleh Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2010; bahwa terhadap pengajuan banding Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang menolak permohonan keberatan dari Pemohon Banding; bahwa keberatan yang diajukan Pemohon Banding aquo, adalah berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam, Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak pada 29 Oktober 2010 sehingga melebihi jangka waktu 60 hari dari keputusan keberatan Terbanding tanggal 30 Agustus 2010 sebagaimana disyaratkan batas waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006; bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30882/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30882/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Banding terhadap  keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ……………………………………………………     Cukai ………………………………………………………….    PPN ……………………………………………………………    PPnBM ………………………………………………………..    PPh Pasal 22 …………………………………………………   Denda Administrasi …………………………………………    Jumlah …………………………………………………………    Rp         8.814.000,00Rp                       0,00Rp       18.510.000,00Rp                       0,00Rp         4.627.000,00Rp       61.700.000,00Rp       93.651.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0191/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat  Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal mengajukan banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai   berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah :   Segi Formal bahwa surat permohonan keberatan dan permohonan banding Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang tidak Pemohon Banding setujui; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009, Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan sebagai berikut : bahwa pada konsideran menimbang huruf F, surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur).  Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai Hirarki penggunaannya. Menjawab Konsideran menimbang huruf F tersebut di atas, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan dokumen transaksi pembayaran antara lain T/T, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank; bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan eksportir di luar negeri, oleh karena itu nilai transaksi Pemohon Banding ajukan dapat diterima,  dengan demikian Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak mempunyai alasan untuk keluar dari Metode I; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010;SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 0191/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009;SSPCP tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp 93.651.000,00;PIB Nomor : 286645 tanggal 20 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : OC090051 tanggal 28 September 2009;Packing List Nomor : OC090051 tanggal 28 September 2009;Bill of Lading Nomor : XBYE300006 tanggal 05 Oktober 2009;Akta Perusahaan Nomor : 11 tanggal 11 Nopember 2009;Akta Perusahaan Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2006;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal  ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Januari 2010, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30881/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30881/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Banding       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Banding terhadap  keputusan Terbanding, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ……………………………………………………     Cukai ………………………………………………………….    PPN ……………………………………………………………    PPnBM ………………………………………………………..    PPh Pasal 22 …………………………………………………   Denda Administrasi …………………………………………    Jumlah …………………………………………………………    Rp       21.536.000,00Rp                       0,00Rp       45.226.000,00Rp                       0,00Rp       11.306.000,00Rp     215.361.000,00Rp     293.429.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0190/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 ditolak, dan menetapkan nilai pabean dari CIF USD 68,644.86 menjadi CIF USD 41,954.56; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, terdapat pengurangan jumlah pungutan impor, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ……………………………………………………     Cukai ………………………………………………………….    PPN ……………………………………………………………    PPnBM ………………………………………………………..    PPh Pasal 22 …………………………………………………   Denda Administrasi …………………………………………    Jumlah …………………………………………………………    Rp            8.918.000,00Rp                          0,00Rp          18.728.000,00Rp                          0,00Rp            4.682.000,00Rp          62.426.000,00Rp          94.754.000,00 bahwa atas keputusan Terbanding  Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, Pemohon Banding dengan surat  Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal mengajukan banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah : Segi Formal bahwa surat permohonan keberatan dan permohonan banding Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009 yang tidak Pemohon Banding setujui; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor : 025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009, Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan sebagai berikut : bahwa pada konsideran menimbang huruf F, surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur).  Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai Hirarki penggunaannya. Menjawab Konsideran menimbang huruf F tersebut di atas, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan dokumen transaksi pembayaran antara lain T/T, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank; bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan eksportir di luar negeri, oleh karena itu nilai transaksi Pemohon Banding ajukan dapat diterima,  dengan demikian Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak mempunyai alasan untuk keluar dari Metode I; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :  Keputusan Terbanding Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010;SPTNP Nomor : SPTNP-025353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 0190/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009;SSPCP tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp 94.754.000,00;PIB Nomor : 280505 tanggal 14 Oktober 2009;Purchase Order Nomor : Lin 27/070309 tanggal 07 Maret 2009;Commercial Invoice Nomor : INYZ20090928 tanggal 28 September 2009;Packing List Nomor : INYZ20090928 tanggal 28 September 2009;Bill of Lading Nomor : XBFJ000846 tanggal 27 September 2009;Akta Perusahaan Nomor : 11 tanggal 11 Nopember 2009;Akta Perusahaan Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2006;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal  ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Januari 2010, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 041/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-140/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor