Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30775/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Banding |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea, sebesar CIF USD 18,570.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 14.893.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKPBM Nomor : 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai (Rp)Tagihan Pajak (Rp)Jumlah Tagihan (Rp)Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22 Denda Administrasi1.662.519 0 11.637.6331.274.598 0 318.6491.662.519 0 1.274.598 0 318.649 11.637.633Jumlah13.300.1521.593.24714.893.399 bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur); bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II maupun Metode III (Metode II dan Metode III gugur); bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV (Metode IV gugur); bahwa penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE Co., Inc., negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 14.893.399,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 00103/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan; bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 sebesar Rp. 14.893.399,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 14.893.399,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar C&F USD 17,358.10 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : Sales Confirmation Nomor: TR093122 tanggal 31 Juli 2008,Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008,Packing List tanggal 30 Juni 2008,Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008,Marine Cargo Policy PT. RTY Nomor Polis: 04.051.2008.05376 tanggal 27 Juni 2008,PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008,SPPB Nomor: 286601/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Agustus 2008,Telegraphic Transfer Bank ASD tanggal 31 Juli 2008 sebesar USD 17,358.10,Rekening Koran Bank ASD tanggal 31 Juli 2008,Faktur Penjualan,Faktur Pajak Sederhana,Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008,SPT Masa PPN bulan Juli 2008,General Ledger Tahun 2008, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE Co., Inc., Korea, dan kemudian pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: TR093122 tanggal 31 Juli 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: DescriptionQuantity PcsUnit Price (USD)Amount (USD)TYRE Tyre “KUMHO” Size 27*8.5 R14, Type:834 Tyre “KUMHO” Size 11 R22.5 Tyre “KUMHO” Size 265/75 Z R16 Tyre “KUMHO” Size 255/55 R18 Tyre “KUMHO” Size 295/80 R22.5 235 87 37 50 10 32.50 54.00 74.80 28.00 85.50 7,637.50 4,698.00 2,767.60 1,400.00 855.00Total C&F Jakarta17,358.10 bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Port of Loading Port of Discharge Description of Goods Gross Weight Measurement : : : : : :QWE Co., Inc., Kwangyang, Korea, Jakarta, Indonesia, 419 Pkgs Kumho Brand Tires, 11,039.69 kgs 56.86 CBM, bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008 dan Packing List Tanggal 30 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut : DescriptionQuantity PcsUnit Price (USD)Amount (USD)TYRE Tyre “KUMHO” Size 27*8.5 R14, Type:834 Tyre “KUMHO” Size 11 R22.5 Tyre “KUMHO” Size 265/75 Z R16 Tyre “KUMHO” Size 255/55 R18 Tyre “KUMHO” Size 295/80 R22.5 235 87 37 50 10 32.50 54.00 74.80 28.00 85.50 7,637.50 4,698.00 2,767.60 1,400.00 855.00Total C&F Jakarta17,358.10Total : 419 Pkgs, bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. RTY Nomor Polis: 0X.0XX.X00X.0XXXX tanggal 27 Juni 2008 untuk Commercial Invoice Nomor: XXXXXX-XX tanggal 30 Juni 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008; bahwa barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008 dan Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008 serta Packing List Tanggal 30 Juni 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari QWE Co., Inc., Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008, Packing List Tanggal 30 Juni 2008, dan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 17,358.10 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank ASD tanggal 31 Juli 2008 sebesar USD 17,358.10 dan Rekening Koran Bank ASD tanggal 31 Juli 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger Tahun 2008 dan Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10.; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea sebesar CIF USD 17,358.10 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil. |

