Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28395/PP/M.XIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28395/PP/M.XIII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Surat Banding Nomor :  117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, memenuhi  persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juni 2010 (kurang dari 60 hari), sehingga memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 8.933.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 4.466.500,00,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp 8.933.000,00  sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2010, dengan demikian permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010 menurut Pemohon Banding diterima Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2010 sesuai dengan bukti intern, yaitu buku tanda terima surat di satpam;

bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding diatur dalam :

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 yaitu tanggal 21 Juni 2010, bukan sejak keputusan tersebut dikirim/diterima;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Sdr. QWE, jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, berdasarkan Akta Notaris Risalah Rapat Pemohon Banding : 53 tanggal 29 November 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny. RTY, S.H. di Jakarta Selatan berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.