Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28462/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.28462/PP/M.V/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan
MasaPajak:Januari Desember 2007
Pokok Sengketa:bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggalm 14 Mei 2010 tentang pengurangan atasu penghapusan sanksi administrasi. Karena koreksi DPP PPN penjualan lokal yang kurang dilaporkan berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp. 4.962.715.221,00 menurut Penggugat termasuk penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung dan sedang Penggugat ajukan Banding. Jika Banding diterima, maka sanksi gugur dengan sendirinya;
MenurutPenggugat:bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Karena koreksi DPP PPN penjualan lokal yang kurang dilaporkan berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp 4.962.715.221,00 menurut Penggugat termasuk penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung dan yang sedang Penggugat ajukan banding. Jika banding Penggugat diterima, maka sanksi gugur dengan sendirinya;
Menurut Tergugat:Dasar Hukum

bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur,

bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 14 Mei 2010;

bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 57 (lima puluh tujuh) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Kuasa Penggugat mengakui bahwa pengajuan Gugatannya memang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MENGADILI

Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00024/107/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.