Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28521/PP/M.III/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Tentang Duduk Perkara | : | bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009 atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,180.00 dan oleh Terbanding dikenakan Denda Administrasi berdasarkan PP No. 22 Tahun 1996 Pasal 6, sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai (Rp)Tagihan Pajak (Rp)Jumlah Tagihan (Rp)Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi0,00 0,00 – – – 5.000.000,00- – 0,00 0,00 0,00 -0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 5.000.000,00Jumlah5.000.000,000,005.000.000,00 bahwa SPKPBM No. 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 merupakan Denda Administrasi atas SPKPBM No. 017330/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang sengketanya telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-044843-2009; bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 018/Imp/KK/VIII/09 tanggal 18 Agustus 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 020/Imp/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 mengajukan banding; |
| Pokok Sengketa | : | perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-045536-2009 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 untuk memastikan jangka waktu pemenuhan ketentuan mengenai kewajiban Terbanding membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas Permintaan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan dalam persidangan bukti Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasar penelitian Majelis dalam persidangan atas bukti Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan yang disampaikan oleh Terbanding diketahui bahwa Keputusan Terbanding a quo dikirim kepada petugas kantor pos pada tanggal 21 Oktober 2009 dan diterima oleh Petugas Kantor Pos Jakarta Utara pada tanggal 21 Oktober 2009; bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) menyatakan: Ayat (11) Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Ayat (12) Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 07 Agustus 2009 dan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 22 Agustus 2009; bahwa jika dihitung jumlah hari dari tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding yaitu tanggal 22 Agustus 2009 sampai dengan tanggal pengiriman Keputusan Terbanding a quo yaitu tanggal 21 Oktober 2009 adalah 61 hari; bahwa dengan demikian Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; bahwa dikarenakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 diketahui tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka Majelis membatalkan KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009 sebesar CIF USD 24,180.00 dan membatalkan Kekurangan Pembayaran Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 yang dikenakan oleh Terbanding berdasarkan PP No. 22 Tahun 1996 Pasal 6; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea da Cukai Nomor KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009, serta mengabulkan permohonan banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China atas PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009, adalah sebesar CIF USD 24,180.00; |

