Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28435/PP/M.IV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28435/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
   
   
Menurut Terbanding:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Bea Masuk30.761.000,0031.474.000,00713.000,00Cukai0,000,000,00PPN 64.597.000,0066.094.000,001.497.000,00PPnBM0,000,000,00PPh Pasal 2216.150.000,0016.524.000,00374.000,00Denda Administrasi0,000,002.851.000,00Jumlah  5.435.000,00
Menimbang, bahwa atas  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FKI/01/III/09/115 tanggal 2 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: FKI/01/III/09/156 tanggal 20 Mei 2010 mengajukan banding;
   
Menurut Pemohon :bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding tersebut, dan menurut perhitungan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik berupa Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga sebenarnya;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut:
P-1    
P-2    
P-3    
P-4    
P-5  
 
P-6    
P-7
P-8    
P-9    
P-10    
P-11
P-12    
P-13    
P-14  
 
P-15
P-16    
P-17    
P-18    
P-19
P-20    
P-21  P-22    
P-23    
P-24    
P-25
P-26    
P-27    
P-28    
P-29
    
P-30
P-31    
P-32    
P-33  
P-34    
P-35 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Akta Pendirian Nomor: 02 tanggal 2 Oktober 2006;
Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 866/P-APIT-U/2008/PMA tanggal 17 Desember 2008;
Kartu Pengenal Importir Terbatas Nomor: 619/APIT/2006/PMA tanggal 17 Desember 2008
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 tanggal 5 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 003677/JT/BDG/2010 tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;
Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;
Surat Keberatan Nomor: FKI/01/III/09/115 tanggal 2 Februari 2010;
Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 5.432.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 70.000,00;
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000829/JT/KBR/2010 tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 5.435.000,00;
Pemberitahuan Impor Barang Aju Nomor: 000000-005444-20100120-000403 tanggal 27 Januari 2010;
Tanda Terima/Resi Pembayaran Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Deutsche Bank tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 111.608.000,00;
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 111.608.000,00;
Purchase Order Nomor: 221/IDP-SSJ/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009;
Invoice Nomor: 8521811280 tanggal 18 Desember 2009;
Packing List Nomor: 8521811280 tanggal 18 Desember 2009;
Bill of Lading Nomor: GE01 0801913912099 tanggal 24 Desember 2009;
Marine Cargo Policy Nomor: 1.115.800/1213 tanggal 18 Desember 2009;
Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009529 26 Januari 2010;
Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009526 26 Januari 2010;
Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009533 26 Januari 2010;
Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0681202449A1 tanggal 13 Februari 2007;
Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0674501449A1 tanggal 10 Mei 2007;
Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0781202749A1 tanggal 13 Februari 2007;
Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0681201549A1 tanggal 12 Juni 2007;
Certificate of Analysis;
Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Nomor: FKI/01/III/09/113 tanggal 25 Januari 2010 dari Direksi kepada Agustina Tjandra;
Surat Pemberitahuan Jalur Kuning;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 037163/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Februari 2010;
Official Receipt Nomor: 100200937 tanggal 2 Februari 2010;
Delivery Order Nomor: EGLV 560300257402 tanggal 2 Februari 2010;
Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, Surat Penyerahan Petikemas, Surat Jalan;
Bukti Penerimaan Berkas Pemberitahuan Impor Barang;Order Form;
   
Menurut Majelis :berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: FKI/01/III/09/156 tanggal 20 Mei 2010, tidak memenuhi ketentuan mengenai kewenangan penandatangan Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Pengadilan Pajak sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Menimbang, bahwa Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010