Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28312/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28312/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Atas Keputusan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang isinya menolak permohonan pengurangan sanksi Penggugat atas Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Menurut Pemohon : Keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2009 yang dilakukan Penggugat bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat baru memberitahukan perbedaan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut Tergugat pada tanggal 19 Mei 2009 di mana tenggat waktu untuk melunasi angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2009 telah terlewati; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00 /bulan, perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur; bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2009; bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp84.866.767,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009); bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00; bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25; bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi tersebut ada pada Direktur Jenderal Pajak, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memperhatikan : Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ.12009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 Dalam Tahun Pajak 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha: Angka 1 huruf a“Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009” Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4151/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4151/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2198/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Wisma A Lt. D Suite Y, Jalan DD Kav.G, RT D, RW Y, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112306.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112306.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2011 atas nama PT XXX, NPWP 01.002.071.7-xxxx, beralamat Wisma A Lt. D Suite Y, Jalan DD Kav.G, RT D, RW Y, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.071.7-xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3677/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 3677/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1586/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD Nomor F, Wisma G, Lantai D, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112237.15/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112237.15/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00036/206/13/052/15 tanggal 29 Oktober 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.061.782.7-xxxx, beralamat di Jl. DD Nomor F, Wisma G, Lantai D, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Penghasilan Netto Rp 77.766.331.028,00 2 Kompensasi Kerugian Rp 0,00 3 Penghasilan Kena Pajak Rp 77.766.331.028,00 4 Pajak Penghasilan Terutang Rp 19.441.582.750,00 5 Kredit Pajak Rp 14.941.513.247,00 6 PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp 4.500.069.503,00 7 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1.980.030.581,32 8 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 6.480.100.084,32 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00049/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00036/206/13/052/15 tanggal 29 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.782.7-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.480.100.084,32; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4421/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4421/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT GHJ, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya), yang diwakili oleh AA, SE., Ak., SH., MM., CA., jabatan Kurator; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3810/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak dan memohon untuk dibatalkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 17 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP : 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum, Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3673/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 3673/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5111/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di DF, Menara X Lantai X0, Jalan TH Nomor XX, GH, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114836.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 27 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/12/092/16 tanggal 13 April 2016 Masa Pajak Mei 2012, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114836.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 27 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/12/092/16 tanggal 13 April 2016 Masa Pajak Mei 2012, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di DF Menara 2 Lt.X0 Jalan TH No.XX, GH, Menteng, Jakarta Pusat – X0XX0, dengan perhitungan sebagai berikut; No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 1.1 Penyerahan Ekspor 75.316.800.000 1.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 16.131.263.130 1.3 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.514.000.000 1.2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 777.500.000 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 95.739.563.130 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.613.126.314 3 Pajak yang dapat diperhitungkan 3.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.623.341.131 3.2 Dibayar dengan NPWP sendiri – 3.3 Lain-lain 1.808.767.319 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 3.432.108.450 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.818.982.136) 5 Kelebihan yang sudah kompensasi/restitusi 1.818.982.136 6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – 7 Sanksi administrasi – 8 PPN yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00496/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00016/207/12/092/16 tanggal 13 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3709/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 3709/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-144/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Kota Padang, dan alamat korespondensi di Jalan FGH Nomor XX C, Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh H. JKL, B.E., jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015, sehingga pajak terutang Pemohon Banding menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-000020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015 atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY No.XX, ASD, Padang dengan alamat korespondensi di Jl. FGH No.XX C, Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarKelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusiPPN Yang Kurang (Lebih) BayarSanksi Administrasi :– Pasal 13 (2) UU KUP– Pasal 13 (3) UU KUPPPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar RpRpRpRpRpRp RpRpRp 5.348.259.500534.825.950 0534.825.950 0534.825.950 256.716.456 0791.542.406 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan a quo telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl RTY No.XX, ASD, Padang dengan alamat korespondensi di Jl. FGH No.XX C, Padang, Sumatera Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp791.542.406,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.245.755.500,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar