Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28313/PP/M.XI/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28313/PP/M.XI/99/2011  

Jenis Pajak:Gugatan atas Keputusan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan  Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00012/106/09/092/09 Masa Pajak Pebruari 2009 diterbitkan untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, karena Penggugat dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25 menganggap bahwa kenaikan penjualan yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan laba selisih kurs sebagai penghasilan tidak teratur;

bahwa kronologis Penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi nomor KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 30 Januari 2009 dengan LPAD nomor S-00000837/PPWBIDR/ WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 30 Januari 2009
   
Menurut Pemohon:bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00012/106/09/092/09 jo. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 adalah sudah tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat telah menyampaikan kronologis penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-123/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010. Dalam kronologis tersebut juga disebutkan bahwa terbitnya STP PPh Pasal 25 yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi  yang dimintakan pengurangan adalah karena adanya perbedaan pendapat mengenai definisi penghasilan teratur yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009;

bahwa pihak Tergugat dalam kronologisnya sudah mengakui bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 sudah disampaikan oleh Penggugat sejak tanggal 30 Januari 2009 yang disampaikan langsung ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga apabila Tergugat tidak sependapat dengan perhitungan Penggugat, seharusnya  Tergugat dapat segera memberitahukan kepada Penggugat dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan memudahkan Penggugat dalam menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Pebruari 2009 yang jatuh pada tanggal 15 Maret 2009;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (KEP-537/PJ./2000) Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan untuk masa Pebruari 2009 adalah sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yaitu jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur. Adapun besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2009 berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2008 adalah nihil. Atas perhitungan tersebutlah Penggugat melaporkan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 sebesar nihil ke KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 19 Maret 2009 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan 2008 yaitu nihil;

bahwa pihak Penggugat juga sudah menjawab surat permintaan penjelasan Tergugat mengenai klarifikasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Nomor: S-095/WPJ.19/2009 tanggal 12 Maret 2009 yang diterima oleh Penggugat tanggal 18 Maret 2009 dengan surat nomor: 008/SMS-KPP WB2/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang isinya menjelaskan bahwa penghasilan tidak teratur yang diperhitungkan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 adalah penghasilan insidentil berupa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di tahun 2008 dan juga laba selisih kurs yang diakibatkan oleh penurunan nilai rupiah yang cukup signifikan di tahun 2008;

bahwa baru pada tanggal 19 Mei 2009 dimana batas waktu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 (yaitu tanggal 15 Maret 2009) sudah jauh terlewati, pihak Tergugat menerbitkan surat S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 perihal Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang isinya menyatakan bahwa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di pasar dan keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25. Surat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009;

bahwa kemudian baru pada tanggal 11 Juni 2009, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 yang isinya menagih kekurangan bayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.1.414.446.128,00 ditambah sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.84.866.767,00. STP tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat;

bahwa karena KPP Wajib Pajak Besar Dua baru menginformasikan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan KPP pada tanggal 19 Mei 2009 dengan menerbitkan Surat Nomor: S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009) sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 yaitu tanggal 15 Maret 2009 sudah jauh terlewati, maka keterlambatan pembayaran  kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat melainkan disebabkan karena Tergugat terlambat memberitahukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut KPP kepada Penggugat. Dengan demikian sanksi administrasi Bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam STP Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00 /bulan,  perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur;

bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25  Masa Pajak Februari 2009;

bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  KUP sebesar Rp84.866.767,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2009  bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25;

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur,  Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;   

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk  mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi tersebut ada pada Direktur Jenderal Pajak,  karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memperhatikan:Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.00845/PP/PM/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010;

Membaca Surat Permohonan Gugatan Nomor: 009/SMS PENGADILAN PAJAK/IV/2010 tanggal 12 April 2010;

Membaca Surat Tanggapan Nomor : S-760/WPJ.19/2009 tanggal 11 Mei 2010;

Membaca Surat Bantahan Nomor : 019/SMS-Pengadilan Pajak/VIII/2010 tanggal 02 Agustus 2010;

Memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009