Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28875/PP/M.XIII/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28875/PP/M.XIII/10/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:Januari – Desember 2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : SUB-90/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Desember 2009 dikutip pada halaman 5 sampai dengan halaman 7 pada putusan ini;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Banding Nomor : 001/X/TAX/GMAW/2009 tanggal 1 Oktober 2009 dikutip pada halaman 3 pada putusan ini dan dalam Surat Bantahan Nomor : 002/I/TAX/GMAW/2010 tanggal 28 Januari 2010 dikutip pada halaman 10 pada putusan ini;
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dikoreksi Terbanding karena berdasarkan ekualisasi biaya pada SPT Tahunan PPh Badan dengan objek PPh Pasal 21 terdapat selisih sebesar Rp 115.300.786,00 yang berasal dari akun sundry transportation dan sundry others yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan dikenakan tarif 5 %;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak semua biaya-biaya yang terdapat di dalam akun sundry transportation dan sundry others adalah objek PPh 21, dimana jumlah sebesar Rp 115.300.786,00 merupakan biaya-biaya untuk keperluan kegiatan operasi perusahaan yang tidak berkaitan dengan objek PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan sundry transportation dan sundry others termasuk objek PPh Pasal 21 karena di ledger dideskripsikan payroll;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan sundry tersebut memang sebagian terutang PPh Pasal 21 dan sebagian terutang PPh Pasal 23, namun dalam sidang Pemohon Banding tidak membawa bukti-bukti pendukung dan menyerahkan putusannya kepada Majelis;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang menyatakan sebagian dari jumlah Rp 115.300.786,00 terutang PPh Pasal 21 dan sebagian lagi terutang PPh 23 dan hal tersebut diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp 115.300.786,00 merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-858/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 tetap dipertahankan;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Menimbang:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan   sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;4.Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I  :

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-858/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/201/06/407/08 tanggal 4 Juli 2008, atas nama : Pemohon Banding.