Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29233/PP/M.IV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29233/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2009;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009, yaitu:

bahwa penetapan Terbanding:
Nama Barang
Negara asal
Nilai Pabean:
:
:3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,
Germany,
CIF USD 73,273.00;
bahwa menurut Pemohon Banding:
Nama Barang
Negara asal
Nilai Pabean:
:
:3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,
Germany,
CIF USD 55,526.25;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021140 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);
   
Menurut Pemohon:bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 73,273.00 tidak sesuai dengan harga transaksi  yang Pemohon Banding beritahukan dalam Peberitahuan Impor Barang, dokumen pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 Negara Asal Germany dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 55,526.25;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang  yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 73,273.00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-003037/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 1 April 2009 sebesar Rp. 31.542.925,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 124/TFMI-ADM/V/2009 tanpa tanggal, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009  yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah  Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009  disebutkan:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021140 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);   
bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009   Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa:
Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-000389-20090226-150536, Tanggal: 26 Februari 2009, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Germany, Berat Kotor: 336.6000 Kg, Berat Bersih: 313.5200 Kg, Jumlah C&F: USD 55,250.00, Asuransi LN: USD 276.25, Jumlah CIF: USD 55,526.25/ Rp.664.382.686,00;Purchase Order 1, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0393, Tanggal: 21 November 2008, Jenis Barang: Holoxan Inj 500 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 500 Piece, Harga per unit: USD 16.50, Total: USD 8,250.00; Purchase Order 2, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0601, Tanggal: 19 Desember 2008, Jenis Barang: Holoxan Inj 2000 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 500 Piece, Harga per unit: USD 50.00, Total: USD 25,000.00; Purchase Order 3, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0600, Tanggal: 22 Desember 2008, Jenis Barang: Endoxan Inj 200 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 6000 piece, Harga per unit: USD 4.50, Total: USD 27,000.00;Perjanjian Kontrak, Nama Kontrak: Product & Trade Mark License, Marketing & Distribution Agreement, antara: RTY Pte. Ltd., dengan PT QWE, Tanggal: Juli 2003, Negara Asal: Germany;Invoice, Penerbit: RTY Pte. Ltd., 150 Beach Road, #30-01/08 Gateway West, Singapore 189720, Nomor: RI36312354, Tanggal: 24 Februari 2009, Negara Asal: Germany, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Total Units: 6.900 piece, Total: USD 55,250.00;Weight and Packing List, Penerbit: ASD, Department: Warehouse & Distribution Kantstrasse 2, DE-33790 Halle (West), Germany, Tanggal: 11 Februari 2009, Negara Asal: Germany, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Berat Bersih: 13.297 Kg, Berat Kotor: 12.500 Kg, Total Units: 6.900 piece, Package: 2 pallets;Air Waybill, Penerbit: FGH, Nomor: FMO 1KIS408, Tanggal: 24 Februari 2009, Pengirim: ASD, Tujuan: PT QWE, Bandara Tujuan: Jakarta, Jenis Barang: Holoxan, Endoxan (Pharmaceuticals), Packing: 2 pallets, Berat Kotor: 336.6 kg;Bukti Pembayaran Deutsche Bank, Tanggal: 29 Mei 2009, Penerima: RTY Pte. Ltd., Jumlah: USD 55,250.00, Untuk Pembayaran: Invoice Nomor: RI36312354;Rekening Koran Deutsche Bank, Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Jurnal Pembayaran, Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Ledger Transaction List (Cash at Bank), Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Ledger Transaction List (Import Finished Goods), Tanggal: 3 Maret 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Bukti Penjualan kepada PT JKL (Agreement, Surat Pesanan, Invoice, Faktur Pajak Standar, Packing Slip)Konfirmasi Supplier atas Penerimaan Pembayaran, Invoice Nomor: RI36312354 tanggal: 24 Februari 2009, Sebesar: USD 55,250.00;Kartu Persediaan Barang, Nama barang: Holoxan Inj. 500mg, Tanggal: Maret 2009, Jumlah Masuk: 500 Vial, Nama barang: Holoxan Inj. 2.000mg, Tanggal: Maret 2009, Jumlah Masuk: 400 Vial, Nama barang: Endoxan Inj. 200mg, Tanggal: Maret 2009, Jumlah Masuk: 6.000 Vial;
bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan PIB dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian perjanjian kontrak, purchase order, invoice, packing list, airway bill dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara packing list, airway bill, Ledger Transaction List (Import Finished Goods), bukti penjualan dan kartu persediaan barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang (bukti pembayaran, rekening koran, jurnal, ledger transaction list, dan konfirmasi supplier) dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 karena:
Pemohon Banding tidak melengkapi bukti buku besar hutang,Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti ledger transaction list (cash at bank maupun Import-Finished good) yang tidak menunjukkan adanya transaksi lain selain yang disengketakan;
bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 55,526.25 atas impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang keputusan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-003037/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 1 April 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF USD 73,273.00;