Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29186/PP/M.VI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29186/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 berupa importasi 80 drumVeova Monomer 10, negara asal Netherland dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27,924.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,356.00 dan Pemohon Banding diharuskan membayar Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.6.937.854,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa penetapan nilai pabean tersebut menurut Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 yang menyatakan:

a.bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 yang diberitahukan :
Nama barang :Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester);Negara Asal:Netherland;Nilai pabean:CIF USD 27,924.00Menjadi:CIF USD 29,356.00;b.bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004341/JT/KBR/2009 tanggal 02 Juni 2009;c.bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 pada tanggal 02 Juni 2009;d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan  penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE atas SKPBM Nomor: 011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:
SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009, sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;Harga yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan yang tertera pada Invoice;Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPKPBM Nomor: 011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh  petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 111383  tanggal 6 Mei 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai  Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherland, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 27,924.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 menjadi sebesar CIF USD 29,356.00;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan  penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur)”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga I;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) serta Print Out Data Base Harga (DBH) I yang diminta Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan  PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan  Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:
Fotokopi PIB;Fotokopi Purchase Order Nomor: 020/PO-PBA/III/2009 tanggal 13 Maret 2009;Fotokopi Order Confirmation Nomor: 2262669 tanggal 16 Maret 2009;Fotokopi Invoice Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Packing List Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Bill of Lading Nomor: COSU4500795070 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Special Marine Policy Nomor: ocp-2677 tanggal 29 Maret 2009;Fotokopi Nota/Voucher DR/CR dari Bank RTY tanggal 18 Juni 2009;Fotokopi RTY Debit Card Statement;Fotokopi Kartu Persediaan Barang;Fotokopi Kartu Hutang Impor;Fotokopi Laporan Pembelian Impor;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok   menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009 sebesar Rp.6.937.854,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 031/SL-PBA/V/2009 tanggal 27 Mei 2009;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada  Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:
“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai  pabean barang impor untuk penghitungan bea  masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 6 Mei 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam BCF 2.7. yang dibuat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor : 111383 tanggal 6 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan bahwa :
“a.  Nilai pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 2,050/TNEb.   Metode yang digunakan:Metode IIc.   Sumber data:PIB Nomor : 096763 tanggal 21-04-2009d.   Keterangan:–
bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis 1 (satu) fotokopi print out Data Base Harga I yang disebut dalam BCF 2.7 tersebut;

bahwa dalam BCF 2.7 yang dibuat oleh PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB 111383 tanggal 6 Mei 2009 disebutkan Terbanding memakai Metode II dalam penetapan nilai pabean dengan menggunakan Data Base Harga I yaitu PIB Nomor: 096763 tanggal 21 April 2009;

bahwa ketentuan tentang penetapan nilai pabean dengan Metode II yaitu Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik diatur dalam Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, yang menyatakan:
(2)Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik(3)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :
berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.(4)Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”
bahwa berdasarkan Print Out Data Base Harga (DBH) I tersebut diketahui PIB Nomor: 096763 tanggal 21 April 2009 dengan nama Importir PT QWE, Alamat: ZXC Blok A.X0/XX Jakarta,  negara asal barang: Netherlands dan Supplier: Hexion Specialty Chemicals B.V.;

bahwa jenis barang pada PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 adalah Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester) sedangkan jenis barang pada PIB Nomor: 096763 tanggal 21 April 2009 adalah Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester) (Bahan Baku Resin untuk Cat), tanpa merk, baru dan baik;

bahwa dengan demikian jenis barang adalah identik, sehingga benar Terbanding memakai Metode II yaitu memakai data pembanding dari harga transaksi barang identik;

bahwa Data Base Harga I tersebut adalah untuk transaksi barang identik atau Metode II dengan data pembanding yaitu PIB Nomor: 096763 tanggal 21 April 2009  dan Bill of Lading Nomor: COSU4500790550 tanggal 15 Maret 2009, sedang PIB Nomor: 111383 tanggal 6 Mei 2009 dengan Bill of  Lading Nomor: COSU4500795070 tanggal 1 April 2009, sehingga data pembanding yang dipakai PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memenuhi jangka waktu 30 hari;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat dibuktikan penggunaan Metode I s.d VI dalam penetapan nilai pabean telah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 020/PO-PBA/III/2009 tanggal 13 Maret 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Hexion Specialty Chemicals B.V., berupa 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation Nomor: 2262669 tanggal 16 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Hexion Specialty Chemicals B.V., yang beralamat di VBN XX, 3194 DH Hoogvliet, Netherlands, diperoleh petunjuk bahwa Hexion Specialty Chemicals B.V. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 27,924.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009 yang diterbitkan oleh Hexion Specialty Chemicals B.V., yang beralamat di VBN XX, 3194 DH Hoogvliet, Netherlands, diperoleh petunjuk bahwa Hexion Specialty Chemicals B.V., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester) negara asal Netherlands, dengan total harga transaksi sebesar CIF USD 27,924.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009  yang diterbitkan oleh Hexion Specialty Chemicals B.V., yang beralamat di Koddeweg 67, 3194 DH Hoogvliet, Netherlands, diperoleh petunjuk bahwa Hexion Specialty Chemicals B.V., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: COSU4500795070 tanggal 1 April 2009 yang diterbitkan oleh Cosco Container Lines diketahui pengirim barang yaitu Hexion Specialty Chemicals B.V. kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah  80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester) melalui pelabuhan muat Rotterdam, Netherlands dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Ultimate dengan Voyage Number 15E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Special Marine Policy Nomor: ocp-2677 tanggal 29 Maret 2009 yang diterbitkan oleh MLP Insurance Company (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands dengan kapal YM Ultimate dengan Voyage Number 15E, ditujukan kepada Pemohon Banding dengan alamat Jakarta, Indonesia dengan pelabuhan muat Rotterdam, Netherlands, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa mengenai bukti pembayaran, Pemohon Banding hanya menyampaikan  Nota/Voucher DR/CR dari Bank RTY tanggal 18 Juni 2009 dan RTY Debit Card Statement, namun tidak menyampaikan bukti transfer (T/T) atau L/C maupun Rekening Korannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nota/Voucher DR/CR dari Bank RTY dan RTY Debit Card Statement tersebut tidak terbukti adanya pembayaran dari Pemohon Banding kepada Hexion Specialty Chemicals B.V. atas   importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Persediaan Barang, Kartu Hutang Impor dan Laporan Pembelian Impor Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2009, diketahui hanya ada satu transaksi yaitu pada tanggal 5 Mei 2009 yaitu importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands, sehingga Majelis tidak meyakini pembukuan  Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk meyakini kebenaran data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111383 tanggal 6 Mei 2009 berupa importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27,924.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 29,356.00 tetap dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/ KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 yaitu sebesar CIF USD 29,356.00;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009, sehingga nilai pabean atas importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherlands ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,356.00.