Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28805/PP/M.V/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010. |
| Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Komisaris; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010: menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 memuat alasan-alasan Banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan sehingga pengajuan Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tersebut dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 13.004.000,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli pungutan pabean terutang berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), sehingga pengajuan Banding untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2010; bahwa dalam Surat Banding Nomor : 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding; bahwa Majelis dalam menghitung jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah dari tanggal surat keputusan Terbanding diterbitkan sampai dengan tanggal surat banding diterima di Pengadilan Pajak yaitu 63 (enam puluh tiga) hari; bahwa Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding dan Pemenuhan ketentuan formal penetapan keputusan atas keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding serta materi pokok sengketa banding juga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dokumen pendukung, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Pemohon Banding berupa “Tidak Dapat Diterima”; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010, atas nama : Pemohon Banding, tidak dapat diterima. |

