Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29255/PP/M.XI/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29255/PP/M.XI/16/2011

Jenis Pajak:PPN;
   
Tahun Pajak:2005;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 5.073.456.613,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan;
   
Menurut Pemohon:bahwa dengan ini Pemohon Banding perlu menjelaskan bahwa nilai material yang Pemohon Banding bayar tersebut adalah benar CIF USD 31,927.50;
   
Menurut Majelis :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009  tanggal 26 Oktober 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009  tanggal 26 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor :00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dari Pemohon Banding pada hari Senin tanggal 2 November 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2009, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yaitu tanggal 24 Agustus 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor :  KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, sehingga perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Keluaran/Terutang Rp    403.508.430,0050% Pajak Terutang   Rp    201.754.215,00Pajak Masukan  Rp                     0,00Jumlah Pajak Masukan      Rp                     0,00       
bahwa Pemohon Banding melampirkan foto kopi Surat Setoran Pajak sebagai berikut :
Surat Setoran Pajak tanggal 1 Juli 2009 sebesar Rp 400.871.578,00;Surat Setoran Pajak tanggal 29 Juli 2009sebesar Rp 350.000.000,00
bahwa jumlah Surat Setoran Pajak pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp 750.871.578,00 telah melampaui 50% dari jumlah pajak yang terutang sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa surat banding nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, ditandatangani oleh Ir. H. QWE,M.Si, Jabatan ; Direktur Utama; sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.22.98-2006 tanggal 1 Desember 2006 diketahui bahwa Ir. H. QWE, M.Si,  Jabatan : Direktur Utama berwenang untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 diterima KPP Madya Makassar tanggal 14 Oktober 2008;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 12 Agustus 2009 sedangkan Surat Keberatan  diterima oleh Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2008, sehingga memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan Terbanding;

3.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang diterima KPP Madya Makassar Tanggal 14 Oktober 2008, yang :
ditandatangani oleh Ir. H. QWE,M.Si, Jabatan ; Direktur Utama,ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia,menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor :00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008,terdapat penjelasan mengenai jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Pemohon Banding disertai alasan-alasan yang jelas,dibuat hanya untuk 1 (satu) ketetapan pajak,diajukan kepada Terbanding dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 3 (tiga) bulan dihitung dari Tanggal diterbitkan SKPKB yaitu Tanggal 1 Agustus 2008 s.d. Surat Keberatan diterima Terbanding yaitu  Tanggal 14 Oktober 2008,
bahwa Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 memenuhi  ketentuan formal pengajuan keberatan;

4.Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
bahwa Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor : 00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;
memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) atau lebih masa pajak yang berada dalam kesatuan tahun pajak sesuai dengan jenis pajaknya,diterbitkan berdasarkan Pasal 13 (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak,tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh ketetapan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar,bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil Perneriksaan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding ;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor: 00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008 memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;