Putusan Nomor : Put-86820/PP/M.XVIIA/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38.630,80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD42.199,95, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp10.777.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/ Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” yang diberitahukan dengar PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan Surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 15 Juni 2015 atas barang RBD Soyabean Oil sesungguhnya dapat menjadi bukti yang objektif seperti: Email correpondent, sales contract, purchase order, invoice, Letter of credit dan lain sebagainya; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD38.630,80, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD42.199,95, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp10.777.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: Skel/Pur/VI-15/092 tanggal 15 Juni 2015 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 22 Juni 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5826/KPU.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: Skel/Pur/VIII-15/123 tanggal 28 Agustus 2015 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: I. Menurut Terbanding bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertinnbangan Direktur Jenderal dalam mengambi keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokop SPTNP, SSPCP, L/C, Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Purchase Order, Sales Contract, COA dan Form D; bahwa dari penelitian di atas kedapatan: – Terdapat perbedaan term payment pada sales contract dengan purchase order dan commercial invoice. – Bukti pembayaran Bank dan Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi. – Pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya. – Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/ Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” yang diberitahukan dengar PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa terhadap jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” dengan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42.199,95; II. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menjalin hubungan yang baik dan cukup lama melakukan kerjasama perdagangan dengan YY Trading (China) Pte Ltd sebagai supplier; bahwa sesuai dengan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan Surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 15 Juni 2015 atas barang RBD Soyabean Oil sesungguhnya dapat menjadi bukti yang objektif seperti: Email correpondent, sales contract, purchase order, invoice, Letter of credit dan lain sebagainya; bahwa hasil penelitian dari pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengenai perbedaan didalam term of payment pada purchase order, commercial invoice dan disebutkan ” LC 90 days after B/L date” dan pada Sales contract terbaca ” 90 days usance letter of credit ” tidak merupakan suatu perbedaan jauh karena pengertian hakikatnya adalah sama; bahwa untuk meyakini Majelis atas kebenaran transaksi Pemohon Banding bersama ini Pemohon Banding lampirkan copy bukt: rekening koran, Letter of credit, SPT Masa PPn Impor, Faktur pajak standar dan Faktur penjualan, yang semua dokumen tersebut telah Pemohon Banding bubuhi pemateraian kemudian dan cap pos; III. Menurut Majelis bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).” bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam
Putusan Nomor : Put-86816/PP/M.XB/16/2017
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp429.301.690,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan TBS, yang merupakan Barang Kena Pajak bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maupun Pasal 2 angka 1 PMK Nomor 78//PMK.03/2010, dan ditegaskan dengan SE-90/PJ/2011 angka 6 huruf b; Menurut Pemohon Banding : Bahwa apabila Wajib Pajak hanya menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP), PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) seharusnya dapat dikreditkan atas PPN Keluaran atas penjualan CPO dan PK; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.421.995.837,00 yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan alasan Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dan PK dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi:”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan
Putusan Nomor : Put-86801/PP/M.VII.A/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, berupa importasi Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD90,213.90 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD90,664.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menambahkan biaya asuransi dalam negeri dimana pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding besarnya nilai pabean ditambahkan biaya asuransi dalam negeri yang ditetapkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan Pemohon Banding, karena terdapat selisih pembayaran Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016 atas PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 jenis barang Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 menjadi CIF USD90,664.53 dengan tagihannya sebesar Rp.6.036.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak didukung adanya polis asuransi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Asuransi yang Pemohon Banding gunakan dibuat oleh Perusahaan Asuransi YY dapat terlihat bahwa tanggal pada Invoice, Packing List, BL tertulis tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Agustus 2016 sesuai dengan tanggal yang tertulis di Polis Asuransi yaitu tanggal 10 Agustus 2016 (memuat saat berlakunya pertanggungan dan ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal). Jadi bukan tanggal dibuatnya PIB; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk: – Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; – Pasal 2 ayat (1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; – Pasal 2 ayat (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). – Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan babas. (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; b. Nilai dari barang dan jasa; c. Royalti dan biaya lisensi; d. Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak Iangsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds); e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. Biaya asuransi. (4) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dan barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. – Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut: a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang: 1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean; 2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” Pasal 21 ayat (1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR). bahwa Terbanding menetapkan nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa polis asuransi yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37220/PP/M.XIII/99/2012
Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2008 Nomor: 00008/206/08/429/10 tanggal 18 Juni 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta aturan pelaksanaannya dan tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat telah diberi kesempatan untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, namun Penggugat tidak hadir dan hanya mengirimkan Surat Tanggapan Nomor 070/NI/X/11 tertanggal 08 September 2011; Menurut Penggugat : bahwa SPUH yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tidak memenuhi ketentuan formal dengan demikian Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 15 September 2011 harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 10 ( sepuluh ) hari ditentukan bagi Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor: S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu / batas waktu undangan bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007; bahwa baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat surat tergugat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 sudah sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 dan alasan Penggugat yang mengatakan surat tergugat nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tidak memenuhi ketentuan, tidak benar; bahwa fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 ( jangka waktu 10 hari ) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan Penggugat yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan gugatan terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 melalui surat Penggugat nomor 10/NI/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011, ditolak; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2008 Nomor: 00008/206/08/429/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama: PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37217/PP/M.XIII/16/2012
Jenis Pajak : Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp70.401.542.002,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat adanya pemakaian bahan baku dan bahan pembantu dalam LPB dan PK yang tidak dicatat dan diperhitungkan dalam perhitungan HPP oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit Margin, dimana peredaran usaha tersehut diperleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat atas koreksi tersebut, karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat. Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam Buku Penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam Buku Pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006; Koreksi HPP sebesar Rp (45.193.874.793) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp(45.193.874.793) yang didasarkan pada Laporan Pengiriman Bahan baku berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding pinjamkan tidak terdapat data laporan Pengiriman Bahan Baku. Menurut Pemohon Banding Terbanding menggunakan dokumen Perintah Kerja (PK) dan Dokument Test Blanket untuk menghitung jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi. Dokumen Perintah Kerja (PK) adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk memproduksi sesuai permintaan dan pesanan divisi marketing dan divisi produk development, sedangkan Dokumen Test Blanket adalah dokumen yang berfungsi sebagai control atas jenis bahan yang akan digunakan sesuai dengan pesanan; Menurut Majelis : bahwa Majelis menanyakan mengapa Terbanding tidak mencari bukti-bukti yang lain setelah perhitungan tersebut; bahwa Terbanding pernah memperoleh dari Pemohon Banding flowchart 1 namun pada flowchart tersebut belum ada LPB, LPB 2 sehingga Terbanding menerima Test Blanket tersebut sebagai dasar koreksi; bahwa dalam persidangan diterima flowchart baru dimana terdapat Test Blanket yang gagal setelah uji laboratorium; bahwa jika Terbanding kembali kepada awal pemeriksaan menggunakan flowchart 1 dokumen tersebut jelas menyerahkan ke proses produksi; bahwa Majelis menanyakan apakah Terbanding yakin yang diproduksi pasti dijual; bahwa Terbanding kesulitan mengakses ke tempat-tempat (gudang) tersebut saat pemeriksaan sehingga hanya bisa melihat proses produksinya sedangkan kemana selanjutnya produksinya tidak bisa diperoleh; bahwa Majelis menanyakan apakah setiap permintaan di lapangan terdokumentasi dan diperiksas secara keseluruhan karena tidak bisa detail jika hanya diperiksa secara partial; bahwa menurut Terbanding pada tahun 2008 yang dilihat adalah dokumentasi tahun berjalan sedangkan dokumen tahun yang diperiksa berdasarkan konfirmasi dari Pemohon Banding sudah dilaporkan ke pusat dan Pemohon Banding hanya mengcopy dokumen tahun 2006 yang partial saja; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada permintaan tertulis dari Terbanding di lapangan; bahwa menurut Terbanding dokumen yang diminta saat dilapangan tidak mendetail karena Terbanding tidak mengetahui nama dokumennya jadi hany meminta seluruh dokumen pabrik; bahwa Majelis menanyakan apa yang dilakukan untuk mengawal penyerahan barang antar bagian; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada dokumen yang mengawal penyerahan antar bagian namun hanya berupa laporan harian saja dimana dalam laporan harian tersebut juga tidak ada tanda tangan; bahwa menurut Pemohon Banding tidak bisa mengecek data-data Test Blanket sampai dengan proses produksi karena angka Test Blanket dengan produksi tidak ada hubungan langsung; bahwa KKP Terbanding bersumber dari Test Blanket sedangkan angka Pemohon Banding berasal dari PK dan pernah dicoba menelusuri Test Blanket ke PK namun tidak dapat ditemukan karena Test Blanket dan PK realisasinya berbeda; bahwa dengan demikian Majelis meyakini dan berpendapat jumlah omzet/peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja yaitu sebesar 504.985 unit bukan berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan (LPB) atau Test Blanket menurut Terbanding; bahwa setelah mempelajari fakta-fakta yang ada dalam persidangan Majelis berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam SPT tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.” bahwa Majelis menyimpulkan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp70.401.542.002,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. XXX dengan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah PPN yang kurang dibayar 24.117.412,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 11.094.009,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 35.211.422,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37208/PP/M. IX/19/2012
Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 13 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, harga yang dibeitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d VI secara hirarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan jumlah dan harga barang yang Pemohon Banding impor dari China sesuai dengan Invoice dan Packing List yang Pemohon Banding bayarkan sudah sesuai jumlah yang tercantum dengan sebenarnya kepada pihak supplier yaitu YYY, Ltd sebesar USD 24,261.12 (C&F Jakarta) yang mana jumlah pembayaran tersebut adalah untuk barang kualitas II (grade B); Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 13 Desember 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 31 Maret 2011 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 57.307.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi maupun asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte perusahaan dan tidak menunjukkan asli akte pendirian perusahaan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/ 2010 tanggal 13 Desember 2010, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.