Putusan Nomor : Put-86820/PP/M.XVIIA/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2015
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38.630,80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD42.199,95, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp10.777.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/ Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” yang diberitahukan dengar PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;
Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan Surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 15 Juni 2015 atas barang RBD Soyabean Oil sesungguhnya dapat menjadi bukti yang objektif seperti: Email correpondent, sales contract, purchase order, invoice, Letter of credit dan lain sebagainya;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD38.630,80, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD42.199,95, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp10.777.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: Skel/Pur/VI-15/092 tanggal 15 Juni 2015 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 22 Juni 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5826/KPU.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: Skel/Pur/VIII-15/123 tanggal 28 Agustus 2015 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertinnbangan Direktur Jenderal dalam mengambi keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokop SPTNP, SSPCP, L/C, Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Purchase Order, Sales Contract, COA dan Form D;

bahwa dari penelitian di atas kedapatan:

Terdapat perbedaan term payment pada sales contract dengan purchase order dan commercial invoice.
Bukti pembayaran Bank dan Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi.
Pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya.
Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/ Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” yang diberitahukan dengar PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa terhadap jenis barang “RBD Soyabean Oil (Untuk Membuat Resin/Bahan Pendukung Pembuatan Cat)” dengan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 161401 tanggal 24 April 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42.199,95;

II. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menjalin hubungan yang baik dan cukup lama melakukan kerjasama perdagangan dengan YY Trading (China) Pte Ltd sebagai supplier;

bahwa sesuai dengan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan Surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 15 Juni 2015 atas barang RBD Soyabean Oil sesungguhnya dapat menjadi bukti yang objektif seperti: Email correpondent, sales contract, purchase order, invoice, Letter of credit dan lain sebagainya;

bahwa hasil penelitian dari pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengenai perbedaan didalam term of payment pada purchase order, commercial invoice dan disebutkan ” LC 90 days after B/L date” dan pada Sales contract terbaca ” 90 days usance letter of credit ” tidak merupakan suatu perbedaan jauh karena pengertian hakikatnya adalah sama;

bahwa untuk meyakini Majelis atas kebenaran transaksi Pemohon Banding bersama ini Pemohon Banding lampirkan copy bukt: rekening koran, Letter of credit, SPT Masa PPn Impor, Faktur pajak standar dan Faktur penjualan, yang semua dokumen tersebut telah Pemohon Banding bubuhi pemateraian kemudian dan cap pos;

III. Menurut Majelis

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:

a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
g. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang identik dari CIF USD38.630,80 (nilai di PIB) menjadi CIF USD42.199,95 atau berbeda 9,24% dari nilai di PIB;

bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti transaksi berupa Commercial Invoice/Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Letter of Credit, Rekening Koran, SPT Masa PPN, pembukuan, dan dua kali importasi sebelumnya yang semuanya menunjuk arah akan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015;

bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 sebesar CIF USD38.630,80 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), negara asal Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor: KEP-5826/KPU.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), negara asal Malaysia sebesar CIF USD38.630,80 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait

Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5826/KPU.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006914/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2015 tanggal 29 April 2015, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 161401 tanggal 24 April 2015 yaitu RBD Soyabean Oil (untuk membuat resin bahan pendukung pembuatan cat), negara asal Malaysia sebesar CIF USD38.630,80 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos. sebagai Hakim Ketua,
BBB, S.Sos., M.H sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
DDD, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor Put-86820/PP/M.XVIIA/19/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-270/PP/Ucp/2017 tanggal 19 September 2017 pada hari Rabu tanggal 20 September 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos. sebagai Hakim Ketua,
BBB, S.Sos., M.H sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
FFF sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.