| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, berupa importasi Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD90,213.90 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD90,664.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menambahkan biaya asuransi dalam negeri dimana pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding besarnya nilai pabean ditambahkan biaya asuransi dalam negeri yang ditetapkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan Pemohon Banding, karena terdapat selisih pembayaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016 atas PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 jenis barang Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 menjadi CIF USD90,664.53 dengan tagihannya sebesar Rp.6.036.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak didukung adanya polis asuransi;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Asuransi yang Pemohon Banding gunakan dibuat oleh Perusahaan Asuransi YY dapat terlihat bahwa tanggal pada Invoice, Packing List, BL tertulis tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Agustus 2016 sesuai dengan tanggal yang tertulis di Polis Asuransi yaitu tanggal 10 Agustus 2016 (memuat saat berlakunya pertanggungan dan ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal). Jadi bukan tanggal dibuatnya PIB; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
Pasal 21 ayat (1) bahwa Terbanding menetapkan nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi YY Indonesia, dengan nomor polis TMD/MIMP/16-M0975148 tanggal 10 Agustus 2016, yang menunjuk Invoice nomor HS1605AH06A dan Bill of Lading atau Airway Bill nomor COAU7082435570, dengan jumlah pertanggungan USD 90,213.90 atas barang Rice Cooker, dengan menggunakan kapal Cape Faro 014S; bahwa sesuai Invoice nomor HS1605AH06A tanggal 10 Agustus 2016, disebutkan bahwa barang impor berupa Rice Cooker senilai CFR USD 90,213.90, dan Bill of Lading nomor COAU7082435570 tanggal 10 Agustus 2016 barang dikapalkan dari Zhanjiang dengan menggunakan kapal Cape Faro 014S tujuan Jakarta; bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 jenis barang Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai dengan invoice Nomor No. HS1605AH06A tanggal 10 Agustus 2016, dan telah dilengkapi oleh Pemohon Banding dengan polis asuransi nomor TMD/MIMP/16-M0975148 tanggal 10 Agustus 2016; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis harga/nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 sebesar CIF USD90,213.90 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean; bahwa penetapan Terbanding dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% kedalam nilai transaksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/ KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016, tidak sesuai ketentuan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Putusan Nomor : Put-86801/PP/M.VII.A/19/2017

