Putusan Nomor : Put-86801/PP/M.VII.A/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, berupa importasi Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD90,213.90 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD90,664.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menambahkan biaya asuransi dalam negeri dimana pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding besarnya nilai pabean ditambahkan biaya asuransi dalam negeri yang ditetapkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan Pemohon Banding, karena terdapat selisih pembayaran
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016 atas PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 jenis barang Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 menjadi CIF USD90,664.53 dengan tagihannya sebesar Rp.6.036.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak didukung adanya polis asuransi;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Asuransi yang Pemohon Banding gunakan dibuat oleh Perusahaan Asuransi YY dapat terlihat bahwa tanggal pada Invoice, Packing List, BL tertulis tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Agustus 2016 sesuai dengan tanggal yang tertulis di Polis Asuransi yaitu tanggal 10 Agustus 2016 (memuat saat berlakunya pertanggungan dan ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal). Jadi bukan tanggal dibuatnya PIB;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 2 ayat (2)
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan babas.
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
b. Nilai dari barang dan jasa;
c. Royalti dan biaya lisensi;
d. Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak Iangsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. Biaya asuransi.
(4) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dan barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:

a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:

1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”

Pasal 21 ayat (1)
Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).

bahwa Terbanding menetapkan nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi YY Indonesia, dengan nomor polis TMD/MIMP/16-M0975148 tanggal 10 Agustus 2016, yang menunjuk Invoice nomor HS1605AH06A dan Bill of Lading atau Airway Bill nomor COAU7082435570, dengan jumlah pertanggungan USD 90,213.90 atas barang Rice Cooker, dengan menggunakan kapal Cape Faro 014S;

bahwa sesuai Invoice nomor HS1605AH06A tanggal 10 Agustus 2016, disebutkan bahwa barang impor berupa Rice Cooker senilai CFR USD 90,213.90, dan Bill of Lading nomor COAU7082435570 tanggal 10 Agustus 2016 barang dikapalkan dari Zhanjiang dengan menggunakan kapal Cape Faro 014S tujuan Jakarta;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 jenis barang Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai dengan invoice Nomor No. HS1605AH06A tanggal 10 Agustus 2016, dan telah dilengkapi oleh Pemohon Banding dengan polis asuransi nomor TMD/MIMP/16-M0975148 tanggal 10 Agustus 2016;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis harga/nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355967 tanggal 29 Agustus 2016 sebesar CIF USD90,213.90 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% kedalam nilai transaksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/ KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016, tidak sesuai ketentuan;

Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5503/KPU.01/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD90,213.90 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AAA, SH : sebagai Hakim Ketua,
BBB, SH, MH : sebagai Hakim Anggota
CCC, SE. : sebagai Hakim Anggota,
DDD, S.H., M.H. : sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.