| Jenis Pajak | : | Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa | ||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp70.401.542.002,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat adanya pemakaian bahan baku dan bahan pembantu dalam LPB dan PK yang tidak dicatat dan diperhitungkan dalam perhitungan HPP oleh Pemohon Banding; | ||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit Margin, dimana peredaran usaha tersehut diperleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat atas koreksi tersebut, karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat. Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam Buku Penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam Buku Pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006; Koreksi HPP sebesar Rp (45.193.874.793) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp(45.193.874.793) yang didasarkan pada Laporan Pengiriman Bahan baku berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding pinjamkan tidak terdapat data laporan Pengiriman Bahan Baku. Menurut Pemohon Banding Terbanding menggunakan dokumen Perintah Kerja (PK) dan Dokument Test Blanket untuk menghitung jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi. Dokumen Perintah Kerja (PK) adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk memproduksi sesuai permintaan dan pesanan divisi marketing dan divisi produk development, sedangkan Dokumen Test Blanket adalah dokumen yang berfungsi sebagai control atas jenis bahan yang akan digunakan sesuai dengan pesanan; |
||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis menanyakan mengapa Terbanding tidak mencari bukti-bukti yang lain setelah perhitungan tersebut;
bahwa Terbanding pernah memperoleh dari Pemohon Banding flowchart 1 namun pada flowchart tersebut belum ada LPB, LPB 2 sehingga Terbanding menerima Test Blanket tersebut sebagai dasar koreksi; bahwa dalam persidangan diterima flowchart baru dimana terdapat Test Blanket yang gagal setelah uji laboratorium; bahwa jika Terbanding kembali kepada awal pemeriksaan menggunakan flowchart 1 dokumen tersebut jelas menyerahkan ke proses produksi; bahwa Majelis menanyakan apakah Terbanding yakin yang diproduksi pasti dijual; bahwa Terbanding kesulitan mengakses ke tempat-tempat (gudang) tersebut saat pemeriksaan sehingga hanya bisa melihat proses produksinya sedangkan kemana selanjutnya produksinya tidak bisa diperoleh; bahwa Majelis menanyakan apakah setiap permintaan di lapangan terdokumentasi dan diperiksas secara keseluruhan karena tidak bisa detail jika hanya diperiksa secara partial; bahwa menurut Terbanding pada tahun 2008 yang dilihat adalah dokumentasi tahun berjalan sedangkan dokumen tahun yang diperiksa berdasarkan konfirmasi dari Pemohon Banding sudah dilaporkan ke pusat dan Pemohon Banding hanya mengcopy dokumen tahun 2006 yang partial saja; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada permintaan tertulis dari Terbanding di lapangan; bahwa menurut Terbanding dokumen yang diminta saat dilapangan tidak mendetail karena Terbanding tidak mengetahui nama dokumennya jadi hany meminta seluruh dokumen pabrik; bahwa Majelis menanyakan apa yang dilakukan untuk mengawal penyerahan barang antar bagian; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada dokumen yang mengawal penyerahan antar bagian namun hanya berupa laporan harian saja dimana dalam laporan harian tersebut juga tidak ada tanda tangan; bahwa menurut Pemohon Banding tidak bisa mengecek data-data Test Blanket sampai dengan proses produksi karena angka Test Blanket dengan produksi tidak ada hubungan langsung; bahwa KKP Terbanding bersumber dari Test Blanket sedangkan angka Pemohon Banding berasal dari PK dan pernah dicoba menelusuri Test Blanket ke PK namun tidak dapat ditemukan karena Test Blanket dan PK realisasinya berbeda; bahwa dengan demikian Majelis meyakini dan berpendapat jumlah omzet/peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja yaitu sebesar 504.985 unit bukan berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan (LPB) atau Test Blanket menurut Terbanding; bahwa setelah mempelajari fakta-fakta yang ada dalam persidangan Majelis berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam SPT tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.” bahwa Majelis menyimpulkan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp70.401.542.002,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, | ||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. XXX dengan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37217/PP/M.XIII/16/2012

