Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37208/PP/M. IX/19/2012
Jenis Pajak : Bea Masuk
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, harga yang dibeitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d VI secara hirarki;
Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan jumlah dan harga barang yang Pemohon Banding impor dari China sesuai dengan Invoice dan Packing List yang Pemohon Banding bayarkan sudah sesuai jumlah yang tercantum dengan sebenarnya kepada pihak supplier yaitu YYY, Ltd sebesar USD 24,261.12 (C&F Jakarta) yang mana jumlah pembayaran tersebut adalah untuk barang kualitas II (grade B);
Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor: 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 13 Desember 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 31 Maret 2011 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 57.307.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi maupun asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte perusahaan dan tidak menunjukkan asli akte pendirian perusahaan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 003/PCM/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-62/WBC.10/2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : Nomor: SPTNP-005860/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/ 2010 tanggal 13 Desember 2010, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.