Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37202/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030456/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 342823 tanggal 12 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah : 1. Harga Pabean yang diberitahukan adalah merupakan Nilai Transaksi; 2. Telah sesuai dengan Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; 3. Telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999; 4. Telah dilunasi 50% kewajiban Pemohon Banding akibat terbitnya tambah bayar tersebut; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030456/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2010, jika dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding 15 Desember 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 11 Februari 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3)Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp39.323.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp19.661.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp39.323.000,00 tanggal 31 Desember 2010 melalui PT. Bank AAA (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang menunjukkan bahwa Sdr. YY adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0492/SP/Pg.18/2011 tanggal 2 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-030456/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36997/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai uraian pada PIB berupa Air Compressor dan Spare Parts negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 yang diberitahukan sebesar CIF USD 29,266.56 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,186.56 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048xxx tanggal 9 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam pemberitahuan PIB Nomor: 048xxx tanggal 9 Februari 2011 adalah harga yang sebenamya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi Letter of Credit dan invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank. Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 0141TSY019xxx tanggal 12 Oktober 2011 di Bank AAA sebesar USD 29,266.56; bahwa supplier YYY, menawarkan barang dengan Proforma Invoice Nomor: YDPRS100051 tanggal 11 Oktober 2011; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dengan Packing List tanggal 17 Januari 2011; bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: APLU050924537 tanggal 20 Januari 2011; bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan BBB Cargo Nomor Polis: 11-01-11-001323 tanggal 20 Januari 2011 untuk Bill of Lading Nomor: APLU050924537 tanggal 20 Januari 2011; bahwa barang impor berupa 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB sesuai dengan Bill of Lading Nomor: APLU0509xxxx tanggal 20 Januari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan Packing List tanggal 17 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 adalah 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,266.56 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan Packing List tanggal 17 Januari 2011 dan Bill of Lading Nomor: APLU05092xxxx tanggal 20 Januari 2011; bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 0141TSY019106 tanggal 12 Oktober 2011 dan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah Bank AAA tanggal 7 Februari 2011 2011 sebesar Rp262.738.109,44 ((USD 29,266.56 x Rp8.974,00) + Biaya Bank Rp100.000,00), serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Bank AAA Nomor Rekening: 3423666699 tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp262.738.109,44 ((USD 29,266.56 x Rp8.974,00) + Biaya Bank Rp100.000,00) dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Februari 2011; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 sebesar CIF USD 29,266.56, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1827/KPU.01/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005837/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Februari 2011 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 sebesar CIF USD 29,266.56;

PUTUSAN Nomor PUT-013529.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021

PUTUSAN Nomor PUT-013529.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa Banding dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/194/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.018.0010240.0 tanggal 28 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013529.26/2020/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT Poso Energy (Intake & Weir), NPWP 02.491.068.9-062.000, NOP: 72.04.030.018.001-0240.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya Narogong Bekasi KM-19.5, Cileungsi, Bogor 16820, dengan alamat objek pajak Intake & Weir di Desa Saojo Kecamatan Pamona Utara, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Kalla, jabatan: Direktur Utama (berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang PT Poso Energy Nomor: 41 tanggal 29 November 2019, Notaris Andy Azis, S.H. di Kota Tangerang), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; MELAWAN Bupati Poso Cq. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, berkedudukan di Jalan Pulau Sulawesi No. 8 Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 94619, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-403/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-073/PP/Prb/2021 tanggal 26 Agustus 2021; Telah membaca Surat Banding Nomor: 0794/0145/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020; Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0574/0071/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021; Telah membaca Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT Poso Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.018.001-0240.0 tanggal 28 November 2019 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso dengan perhitungan sebagai berikut: Objek Pajak Luas (m2) Kelas NJOP (Rp) per m2 Jumlah Bumi Bangunan 70.315 60.221 r 089 r 012 5.000 5.500.000 351.575.000 331.215.500.000 Total NJ OP 331.567.075.000 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOP untuk penghitungan PBB – P2 (Angka 1 – Angka 2) PBB yang Terutang (Tarif 0,2 % x Angka 3) PBB yang Masih Harus Dibayar 331.567.075.000 331.567.075.000 131.681.000.000 663.134.150 662.782.575 Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas; Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut: 1. Nomor PEMB-296/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, 2. Nomor PEMB-364/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, 3. Nomor PANG-506/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; Menimbang, bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut: 1. Nomor PEMB-298/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, 2. Nomor PEMB-368/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, 3. Nomor PANG-508/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; Menimbang, bahwa atas sengketa banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 1 Juli 2021, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan bandingnya yang disampaikan melalui Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0574/0071/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Achmad Kalla, jabatan: Direktur Utama; Menimbang bahwa Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0574/0071/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 menyatakan telah dicapai kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya secara internal di Instansi Bupati dan/atau Bapeda Poso dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: (1) Terhadap Banding, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Terbanding; (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0574/0071 /PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, Terbanding secara implisit telah menyatakan setuju atas permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini juga diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT Poso Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak yang di tandatangani pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, para pihak telah sepakat untuk mencabut Banding/Gugatan pada Pengadilan Pajak di Jakarta yaitu nomor sengketa 013521,26/2020/PP, 013522.26/2020/PP, 013523.26/2020/PP, 013524.26/2020/PP, 013525.26/2020/PP, 013526.26/2020/PP, 013527.26/2020/PP, 013528.26/2020/PP, 013529.26/2020/PP, 013530.26/2020/PP, 013531,26/2020/PP, 013532.26/2020/PP; bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pencabutan banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 0794/0145/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILI Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 0794/0145/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/194/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) 72.04.030.018.001-0240.0 tanggal 28 November 2019, atas nama PT Poso Energy (Intake & Weir), NPWP 02.491.068.9-062.000, NOP: 72.04.030.018.001-0240.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya Narogong Bekasi KM-19.5, Cileungsi, Bogor 16820, dengan alamat objek pajak Intake & Weir di Desa Saojo Kecamatan Pamona Utara; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: AH, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua LL, S.E., Ak., M.M.

PUTUSAN Nomor PUT-013527.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021

PUTUSAN Nomor PUT-013527.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa Banding dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/192/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.0XX.00X0XX0.0 tanggal 28 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013527.26/2020/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT AAA Energy (Penstock), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, NOP: XX.0X.0X0.0XX.00X0XX0.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya BBB Bekasi KM-XX.X, Cileungsi, Bogor XXXX0, dengan alamat objek pajak Penstock di Desa CCC Kecamatan Pamona Utara, dalam hal ini diwakili oleh DDD, jabatan: Direktur Utama (berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang PT AAA Energy Nomor: 41 tanggal 29 November 2019, Notaris EEE, S.H. di Kota Tangerang), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;   MELAWAN   Bupati Poso Cq. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, berkedudukan di Jalan Pulau FFF No. X Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah XXXXX, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-403/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-073/PP/Prb/2021 tanggal 26 Agustus 2021; Telah membaca Surat Banding Nomor: 0790/0141/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020; Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021; Telah membaca Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT AAA Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.0XX.00X-0XX0.0 tanggal 28 November 2019 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso dengan perhitungan sebagai berikut: Objek Pajak Luas (m2) Kelas NJOP (Rp) per m2 Jumlah Bumi Bangunan 72.379 70.902 r087 ”012 10.000 5.500.000 723.790.000 389.961.000.000 Total OP 390.684.790.000 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOP untuk penghitungan PBB – P2 (Angka 1 – Angka 2) PBB yang Terutang (Tarif 0,2 % x Angka 3) PBB yang Masih Harus Dibayar 390.684.790.000 10.000.000 390.674.790.000 781.349.580 780.625.790   Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;   TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas; Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut: 1. Nomor PEMB-296/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, 2. Nomor PEMB-364/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, 3. Nomor PANG-506/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; Menimbang, bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan sidang sebagai berikut: 1. Nomor PEMB-298/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, 2. Nomor PEMB-368/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, 3. Nomor PANG-508/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; Menimbang, bahwa atas sengketa banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 1 Juli 2021, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan bandingnya yang disampaikan melalui Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ir. DDD, jabatan: Direktur Utama; Menimbang bahwa Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 menyatakan telah dicapai kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya secara internal di Instansi Bupati dan/atau Bapeda Poso dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: (1) Terhadap Banding, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Terbanding; (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, Terbanding secara implisit telah menyatakan setuju atas permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini juga diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT AAA Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak yang di tandatangani pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, para pihak telah sepakat untuk mencabut Banding/Gugatan pada Pengadilan Pajak di Jakarta yaitu nomor sengketa 013521,26/2020/PP, 013522.26/2020/PP, 013523.26/2020/PP, 013524.26/2020/PP, 013525.26/2020/PP, 013526.26/2020/PP, 013527.26/2020/PP, 013528.26/2020/PP, 013529.26/2020/PP, 013530.26/2020/PP, 013531,26/2020/PP, 013532.26/2020/PP; bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pencabutan banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 0790/0141/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILI   Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 0790/0141 /PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/192/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.0XX.00X-0XX0.0 tanggal 28 November 2019, atas nama PT AAA Energy (Penstock), NPWP 02.491.068.9-062.000, NOP: XX.0X.0X0.0XX.00X-0XX0.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya BBB Bekasi KM-XX.X, Cileungsi, Bogor XXXX0, dengan alamat objek pajak Penstock di Desa CCC Kecamatan Pamona Utara; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021, oleh Hakim Majelis HB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: GGG, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua HHH, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota

Putusan Nomor : PUT-68003/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : PUT-68003/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak Bea Masuk Tahun Pajak 2014   Pokok Sengketa bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Governor Rope … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding bahwa tarif bea masuk preferensi ACFTA tetap diberlakukan sebesar 0%, namun atas importasi barang tersebut dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sebesar Rp. 18.849,00/kg;   Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 19-02-2014 ke dalam Pos Tarif 8431.31.10.00 Pembebanan BM 0% tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan karena ukuran barang yang diimpor sehingga tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 jo. 57/PMK.011/2012. Sesuai juga dengan surat Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor 1753/BIM.2/9/2013 tanggal 24-09-2013 tentang Penjelasan Pemberlakuan BMTP Produk Tali Kawat Baja;   Menurut Majelis bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3563/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Governor Rope … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 yang diberitahukan pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas PIB nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 menyatakan : “Pasal I Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa: a. pintalan dari 6 (enam) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter 3 mm (tiga milimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua milimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi; b. pintalan dari 7 (tujuh) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter 3 mm. dst c. pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas millimeter); dan d. pintalan dari 9 (sembilan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized)atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.99.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 menyatakan : “Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp. 24.080/kg 2 Tahun II, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp. 21.464/kg Tahun III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp.18.849/kg bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor GW140108, GW140111, dan GW140112 tanggal 16 Januari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Co., Ltd. yang beralamat di 618 Fangfeng Road, Xukou Industrial Park, Suzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa AAA Co., Ltd. mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa : a. 271.00 kg Governor Rope type 6*19S+PP 1770 D6mm gal. (Pos 1) b. 1,923.00 kg Traction Rope type F819S-FE DT 1370/1170N/MM2 D16mm (Pos 2) c. 116.00 kg Governor Rope type PAWO F10 full steel rope Dia.:11mm (Pos 3); d. 810.00 kg Traction Rope

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67981/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67981/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.028.000,00 (seratus empat belas juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;/strong> Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 03 November 2014 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PiB No. XXXXXX tanggal 03 November 2014 dan Form E Reff No. 143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014, kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/SMS/02/2015 tanggal 25 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1254/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan alasan bahwa Form E dengan No. E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 atas dokumen Pemohon Banding tersebut adalah benar-benar asli sesuai yang Pemohon Banding terima dari Negara asal (China) dan perincian barang di kolom nomor 7 Form E tersebut sudah sesuai dengan informasi yang diminta pada Heading kolom nomor 7 dan sesuai dengan keterangan dibaiik Form E tersebut pada item nomor 5; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, jenis barang berupa Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Carbon Steel Seamless Pipe 1/4” Size 13.7*2.24*6M, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7304.19.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan origin criteria yang tercantum pada Form E Nomor E143114200520037 tanggal 18 Oktober 2014 adalah Wholly Obtained (WO) sedangkan barang dari subpos 7304.19 diragukan termasuk dalam kategori WO sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area