Putusan Nomor : Put-87734/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : September 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.368.939.394,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp1.368.939.394,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.368.939.394,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-12), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-14 & P-15), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-16), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-17), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: Faktur Pajak; gambar rancang bangun (site plan); Izin Mendirikan Bangunan (IMB); kuitansi booking-fee; surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); Akta Jual Beli; Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); Sertipikat; dan/atau; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. YY dan FF, dalam persidangan Terbanding menyampaian keterangan sebagai berikut: FF – bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FF di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. – bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. – bahwa FF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. – bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FF. – bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. – bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh FF diketahui bahwa harga perolehan apartemen
Putusan Nomor : Put-87733/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : Agustus 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp664.772.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp664.772.730,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp664.772.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-17), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19 & P-20), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-21), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-22), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-24, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: a. Faktur Pajak; b. gambar rancang bangun (site plan); c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kuitansi booking-fee; e. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); f. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); g. Akta Jual Beli; h. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); i. Sertipikat; dan/atau; j. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. YY dan FF, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. FF – bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FF di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. – bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. – bahwa FF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. – bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FF. – bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. – bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT
Putusan Nomor : Put-87732/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : Juli 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.702.272.725,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp1.702.272.725,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.702.272.725,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-17), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19 & P-20), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-21), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-22), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-24, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: a. Faktur Pajak; b. gambar rancang bangun (site plan); c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kuitansi booking-fee; e. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); f. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); g. Akta Jual Beli; h. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); i. Sertipikat; dan/atau; j. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. YY dan FF, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut: FF bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FF di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. bahwa FF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. bahwa FF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. bahwa FF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FF. bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh FF diketahui bahwa harga perolehan apartemen
Putusan Nomor : PUT-87655/PP/M.XVIIIA/15/2017
Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD4,339,711.94, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen USD1,737,690.00 2 Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Laba Washout USD2,602,025.00 Koreksi USD4,339,715.00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen sebesar USD1,737,690.00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,737,690.00 sesuai dengan prosentase luas lahan kebun inti dengan plasma dimana atas bagian biaya jasa manajemen untuk lahan kebun petani plasma merupakan biaya yang bukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UU PPh); Menurut Pemohon Banding : bahwa jasa manajemen yang dihitung berdasar luasan lahan termasuk lahan kebun plasma sudah diakui oleh Terbanding mulai Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya. Jasa manajemen yang dilakukan oleh CTP sudah dimulai dari Tahun Pajak 2006 dan tidak terdapat perubahan dari karekteristik usaha perusahaan. Selain itu, tidak terdapat perubahan dalam jasa manajemen yang diberikan oleh CTP, maupun dasar perhitungan jasa manajemen yang dibebankan, yaitu dengan memperhitungkan luasan lahan plasma. atas tahun pajak sebelumnya, yaitu Tahun Pajak 2006 dan 2007, telah dilakukan pemeriksaan pajak dan tidak ada sengketa yang timbul atas perhitungan pembebanan jasa manajemen yang dihitung berdasarkan luas lahan Pemohon Banding secara keseluruhan (termasuk inti dan plasma). Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2006 – tidak terdapat koreksi atas pembebanan jasa manajemen. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2007 – terdapat koreksi atas pembebanan jasa manajemen, namun atas koreksi tersebut Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 dimana Majelis Hakim mengabulkan pembebanan jasa manajemen dari CTP sebagai pengurang penghasilan bruto; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2012 yang telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan fakta yang terungkap dalam persidangan CTP adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis transaksi penjualan atau pembelian jasa adalah transaksi sehubungan dengan pemberian atau pemakaian jasa yang secara umum diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan tertentu; bahwa menurut Majelis transaksi penjualan atau pembelian jasa adalah transaksi yang sangat berbeda dengan transaksi penjualan atau pembelian barang tidak berwujud; bahwa dalam transaksi penjualan atau pembelian barang tidak berwujud tidak terdapat pekerjaan atau kegiatan yang secara nyata dilakukan oleh penjual sehingga dalam dunia usaha transaksi ini pada umumnya menggunakan istilah pemanfaatan barang tidak berwujud yang dapat berupa hak, ijin, nilai, teknik atau pengetahuan untuk melakukan sesuatu; bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan petani plasma dijelaskan bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk memberikan pembinaan teknis kepada petani plasma dan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut Pemohon Banding mendapatkan pengarahan manajemen dari CTP, sehingga dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang dilakukan CTP kepada petani plasma adalah diberikan secara tidak Iangsung yakni melalui perantaraan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis pemberian jasa oleh CTP kepada petani plasma melalui perantaraan Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai jasa, tetapi termasuk kategori pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari CTP oleh petani plasma yang dikenal dalam Tax Treaty atau P3B (Peraturan Penghindaran Pajak Berganda) sebagai know how yang seharusnya menjadi beban petani plasma; bahwa menurut Majelis apabila jasa manajemen yang dihitung atas luas lahan milik petani plasma sebesar USD1,737,690.00 yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dikategorikan sebagai jasa yang diberikan oleh CTP maka Pemohon Banding seharusnya menagihkan kembali (reimbursement) kepada petani plasma karena jasa manajemen tersebut dimaksudkan untuk membantu petani plasma; bahwa menurut Majelis, CTP sebagai pemberi jasa manajemen adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga sangat terbuka kesempatannya untuk menghitung atau menetapkan biaya jasa yang melebihi kewajaran kepada Pemohon Banding dengan cara memasukkan luas lahan petani plasma dalam perhitungannya yang dalam kenyataannya jasa manajemen kepada petani plasma dilakukan oleh Pemohon Banding, bukan oleh CTP; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,737,690.00 berlandaskan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sudah tepat meskipun Terbanding belum mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Laba Washout sebesar USD2,602,025.00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon. Banding atas laba washout sebesar USD2,602,025.00 tersebut karena secara real atau nyata Pemohon Banding telah menerima penghasilan dengan adanya penerimaan uang masuk dari pihak CTP, atau dengan kata lain Pemohon Banding telah menerima tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan sesuai dengan ruang Iingkup penghasilan yang menjadi objek pajak menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga atas laba dari transaksi washout ini tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif; Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum, keadilan, dan demi diterapkannya azas konsistensi dalam penerapan peraturan perpajakan sesuai dengan pendapat Majelis Hakim di dalam Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2007, maka, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap koreksi fiskal negatif atas laba washout Tahun Pajak 2012 sebesar USD2,602,025.00. Dengan kata lain, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa menurut Majelis, pada umumnya perdagangan barang atau komoditi yang menggunakan sistem kontrak di awal atau forward contract adalah dimaksudkan agar kontrak tersebut dapat diperjualbelikan di bursa berjangka oleh pihak pembeli dan para pemain bursa yang lain sehingga dapat mengakibatkan laba atau rugi penjualan kontrak; bahwa menurut Majelis, pada umumnya apabila perdagangan barang atau komoditi yang menggunakan forward contract tidak dimaksudkan untuk diperjual-belikan
Putusan Nomor : PUT-87653/PP/M.XVIIIA/18/2017
Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp758.130.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PBB, Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 27 PMK Nomor 76/PMK.03/2013, Pasal 9 ayat (1) huruf c PER-45/PJ/2013, Poin Ketiga KEP-33/PJ/2014, dan PMK-150/PMK.03/2010, ditegaskan Dasar pengenaan pajak adaiah Nilai Jual Objek Pajak dimana dalam penentuan NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi pada tahap eksplorasi bukan ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti melainkan ditetapkan yaitu sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah) termasuk dalam klasifikasi NJOP per meter persegi sebesar Rp140,00 (Kelas 200) sesuai ketentuan tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding : bahwa Perusahaan Pemohon Banding Baru mendapatkan Production Sharing Contract (PSC) untuk mengelola blok Air Sugihan di pertengahan 2013. Hingga saat ini kegiatan yang Pemohon Banding lakukan masih berupa studi-studi lanjutan berkaitan dengan pengerjaan blok ini nantinya. Perusahaan Pemohon Banding juga belum melakukan upaya pembebasan lahan berkaitan dengan blok Air Sugihan ini. Pembebasan lahan baru akan Pemohon Banding lakukan jika eksplorasi sudah selesai dan masuk pada tahapan eksploitasi; Menurut Majelis : Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 23 ayat (2); Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 (2) dan Pasal 50; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentangTata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi; Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya NJOP PBB Sektor Pertambangan. Pertimbangan dan Pendapat Pemenuhan Unsur sebagai Subjek Pajak bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 1, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dan hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi serta wajib membayar penerimaan negara yang berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa PT YY merupakan badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi karena telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja di Air Sugihan berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, PT YY memenuhi unsur sebagai Subjek Pajak PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB atas tubuh bumi; bahwa PT YY telah menyampaikan SPOP dan LSPOP atas Tubuh Bumi Tahun 2014, yang berarti secara hukum telah menyatakan diri sebagai wajib pajak; bahwa proses ditunjuknya Pemohon Banding sebagai operator eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, serta ditetapkan sebagai perusahaan yang secara eksklusif melakukan operasi eksplorasi minyak bumi, merupakan hasil dari lelang atau persaingan diantara para kontraktor minyak dan gas bumi. Walaupun Pemohon Banding tidak memiliki hak atas bumi, namun setidak-tidaknya Pemohon Banding dapat memanfaatkan wilayah kerja yang telah diberikan kepadanya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT YY, telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak PBB; Pemenuhan Unsur sebagai Objek Pajak bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dapat disimpulkan, selain objek pajak yang tidak dikenakan PBB, objek tersebutmerupakan objek pajak yang dikenakan PBB, termasuk objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT YY telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dengan luas 5.415.220.000 m2, sehingga tubuh bumi dalam wilayah kerja tersebut termasuk dalam pengertian objek pajak Bumi menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa tubuh bumi dari wilayah kerja PT YY telah memenuhi syarat sebagai objek pajak PBB; Penentuan Tahun Pajak dan Besarnya NJOP bahwa Production Sharing Contract (PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT YY ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2013, sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2)Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dengan kondisi objek pajak per tanggal 1 Januari 2014, terutang PBB Tahun 2014; bahwa NJOP per m2 telah ditetapkan sebesar Rp140,00 (kelas 200), dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saat terutang PBB serta penentuan NJOP per m2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Hasil Musyawarah bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Penetapan PBB atas Tubuh Bumi tahun 2014 terhadap PT YY dengan wilayah kerja yang tercantum dalam Production Sharing Contract (PSC), telah memenuhi unsur-unsur Subjek Pajak, Objek Pajak, Saat terutang dan Penentuan NJOP per M2. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa ketetapan PBB Tahun 2014
Putusan Nomor : Put-87525/PP/M.IIB/19/2017
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : berdasarkan pemeriksaan diketahui yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga USD 33,235.20 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 30,643.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 18.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa TERBANDING menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016, dengan alasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 dan Pasal 16, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Berkaitan dengan harga dalam Invoice 02/YEKALON/I/2016 Tanggal 21-01-2016, Seharusnya Bea Cukai melihat track record importasi PIB kami pada sistem Bea Cukai untuk menentukan nilai pabean. Dikarenakan barang importasi Pemohon Banding sudah sering Pemohon Banding impor dengan barang yang sama dan harga yang sama. Dan bukan membandingkan dengan importir lain dengan supplier, jenis barang, tipe barang dan harga yang berbeda; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga USD 33,235.20 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 30,643.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 18.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016 , dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 009366 tanggal 17 Februari 2016 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan PIB Pembanding nomor 007915 tanggal 10 Februari 2016 dengan harga satuan USD 4.00/MTK; bahwa dalam pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 11 (1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Pasal 12 (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan penyesuaian jumlah barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 tersebut diatas, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor:KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016 ; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract yang diterbitkan oleh YY Industry, Inc. beralamat di Flat A, B Building,