Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37220/PP/M.XIII/99/2012
Jenis Pajak : Gugatan
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2008 Nomor: 00008/206/08/429/10 tanggal 18 Juni 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta aturan pelaksanaannya dan tidak disetujui Penggugat;
Menurut Tergugat : bahwa Penggugat telah diberi kesempatan untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, namun Penggugat tidak hadir dan hanya mengirimkan Surat Tanggapan Nomor 070/NI/X/11 tertanggal 08 September 2011;
Menurut Penggugat : bahwa SPUH yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tidak memenuhi ketentuan formal dengan demikian Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 15 September 2011 harus dibatalkan;
Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 10 ( sepuluh ) hari ditentukan bagi Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor: S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu / batas waktu undangan bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007;

bahwa baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat surat tergugat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 sudah sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 dan alasan Penggugat yang mengatakan surat tergugat nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tidak memenuhi ketentuan, tidak benar;

bahwa fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 ( jangka waktu 10 hari ) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan Penggugat yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan gugatan terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 melalui surat Penggugat nomor 10/NI/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011, ditolak;

Memutuskan : Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1875/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2008 Nomor: 00008/206/08/429/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama: PT XXX.