Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43331/PP/M.II/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43331/PP/M.II/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 185.518.865,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan perhitungan atas biaya-biaya yang dibebankan pada PPh Badan yang relevan dengan Obyek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 3.817.427.754,00 sedangkan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT sebesar Rp. 3.631.908.889,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 185.518.865,00. Menurut Pemohon : bahwa dari nilai PPh Pasal 21 yang terhutang sebesar Rp.282.827.306,97 terdiri dari nilai pajak PPh Pasal 21 Rp.191.099.531,58 dan denda Administrasi Rp.91.727.775,00. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-06/WPJ.02/ KP.0405/2009 tanggal 15 Januari 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 185.518.865,00 adalah karena terdapat insentif pegawai (biaya langsung), biaya surplus, biaya jasa surplus dan honorarium konsultan/notaris yang belum dilaporkan, dipotong dan disetorkan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 185.518.865,00. bahwa menurut Terbanding, dalam surat permohonan banding, tertulis bahwa Pemohon Banding hanya meminta pengurangan atas sanksi saja, dengan kata lain seharusnya tidak ada sengketa pokok. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan agar mendapatkan kebijakan keringanan atau penghapusan denda administrasi. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksinya saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan keringanan penghapusan atas koreksi DPP PPN tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan KEP-498/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 yang seharusnya adalah : DPP PPN menurut keputusan TerbandingRp. 3.817.427.763,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0 ,00DPP PPN menurut Majelis seharusnyaRp. 3.817.427.763,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 nomor: 00062/201/04/216/09 tanggal 5 Februari 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari- Desember 2008 sebesar Rp8.590.369.043,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas penjualan lokal merupakan koreksi atas penjualan kepada CV AA & Corp. dimana gross profit margin atas penjualan adalah minus dibandingkan penjualan lokal kepada konsumen lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga Arms Length transaction yang dilakukan oleh Terbanding tidak cermat karena didasarkan pada perkiraan semata; bahwa barang yang di produksi adalah barang yang mempunyai spesifikasi khusus berdasarkan pesanan sehingga harga ditentukan berdasarkan pesanan yang disepakati kedua belah pihak; bahwa mengingat harga jual yang terjadi tergantung dari biaya produksi masing-masing pesanan dari uraian tersebut, maka dengan demikian harga jual tidak dapat ditentukan berdasarkan perhitungan dan analisa Fiskus; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp8.590.369.043 yang menjadi sengketa bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan; bahwa atas koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan telah diterbitkan SKPKB Nomor 00047/206/08/055/10 tanggal 11 Agustus 2010 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 2234/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011 yang selanjutnya atas keputusan keberatan tersebut oleh Pemohon Banding juga diajukan banding yang terdaftar pada berkas perkara Nomor XX-0XXXX0-X00X; bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-2234/WPJ.07/2011 telah diterbitkan putusan, yaitu Putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 yang amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043 yang disengketakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat tidak dipertahankan; bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp8.590.369.043 yang menjadi sengketa bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan maka Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut juga tidak dipertahankan; bahwa pertimbangan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043 sebagaimana diuraikan dalam putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 adalah sebagai berikut: bahwa secara umum ruang lingkup usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak jual beli pesanan; arms length transaction bahwa Terbanding menitikberatkan koreksinya kepada adanya indikasi transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (related party) yaitu kepada CV AA & Corp yang menyebabkan terjadinya penentuan harga yang tidak wajar (non arms length price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh; bahwa Terbanding di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan melakukan pengujian atas transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, dimana diketahui bahwa BB adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan 42,5% saham senilai Rp560.320.000,00 adalah juga menjabat sebagai Direktur Utama pada CV AA & Corp dengan demikian terbukti adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh; bahwa dalam proses pemeriksaan dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party Terbanding adanya ketidakwajaran nilai transaksi kepada CV AA & Corp karena memiliki nilai gross margin minus dibandingkan penjualan kepada pihak non related party dalam hal ini dibandingkan dengan penjualan kepada PT CC; bahwa dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbanding menggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related party dimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut:Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke;Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke;Mesin yang digunakan adalah mesin yoke;Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah berupa yoke dan washer yang merupakan komponen untuk pembuatan speaker sedangkan jenis produk yang dijual kepada PT CC adalah berupa piston yaitu salah satu komponen pendukung untuk pembuatan rem kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan keterangan dari dokumen yang disampaikan, penjelasan dalam persidangan diperoleh informasi mengenai kegiatan usaha dari lawan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:CV AA, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan loudspeaker di asia, yang berkedudukan usaha di Jalan DD X, Surabaya 60185-Indonesia (sumber: http://www.AA.com/new/contactus.php);PT CC, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan rem kendaraan bermotor yang meliputi mobil maupun motor dan telah melakukan perjanjian kerjasama joint venture dengan pihak FF Co. Ltd, Japan, sebuah perusahaan yang terkenal dengan produk sistem pengereman, yang berkedudukan di Jl. GG Blok A1, Km. 1,6 Kelapa Gading, Jakarta XXXX0 – P.O. Box: 1038/JAT, Jakarta XX0X0 – Indonesia (sumber: http://HH.org/XXXXXXXX/PT-CC);bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara karakteristik produk yang diperbandingkan antara yoke komponen speaker dengan piston komponen sistem pengereman pada dunia otomotif; bahwa secara logika dapat dipahami bahan baku yang digunakan sebagai bahan pembuatan kedua produk tersebut akan sangat berbeda dalam menentukan besaran harga pokok ditambah lagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat; cost plus method bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (CV AA & Corp) dengan gross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT CC); bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualan kepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas gross margin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unit dengan cara mengurangkan harga jual dengan cost of product; bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhir suatu produk dengan jumlah unit produk tersebut; bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jual untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untuk produk yang dijual kepada PT CC dalam satuan mata uang rupiah; bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Majelis telah meneliti kertas kerja pemeriksaan Terbanding dan diketahui bahwa memang untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi dicatat dalam satuan mata uang US$. Hal ini terlihat dalam kolom nilai kurs yang digunakan untuk mengkonversi cost of product; bahwa Terbanding dalam mengkonversi cost of product per unit dalam US$ hanya menggunakan nilai kurs yang sama, yaitu nilai kurs akhir tahun; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42664/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42664/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor : 413809 tanggal 03 November 2011, berupa importasi 528 Rolls yang terdiri dari 4 jenis Flex Banner negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.166.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen, China (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China), maka atas impoerasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5903.10.00.00 yaitu sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan pengajuan banding atas surat keputusan tersebut adalah bahwa “berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh pihak Terbanding bahwa telah terdapat perbedaan pada bagian pembubuhan tanda tangan yang tertera pada Form-E yang Pemohon Banding gunakan dan sebagai acuan pihak Terbanding berpedoman pada “Specimen Signatures Of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” wilayah “Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China”. Bila hal tersebut yang menjadi dasar atas SPTNP yang Pemohon Banding terima rasanya tidak logis dikarenakan seseorang yang berwenang dan menjabat dalam sebuah institusi tidak ada selamanya, kemungkinan ada perubahan dalam struktur institusinya jadi tidak mungkin sebuah tanda tangan harus sama dengan yang ada di “SPECIMEN” sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Terbanding. Jika dalam pembuktiannya tanda tangan tersebut memang berbeda apakah ada menanyakan langsung kepada Pemohon Banding?, justru disini kurangnya pihak Terbanding untuk mengkonfirmasi ulang pada Pemohon Banding bukan hanya memutuskan secara langsung tanpa ada pemberitahuan dan pemanggilan untuk menghadap dengan tujuan nantinya bisa bersama-sama untuk membuktikan keabsahan Form-E tersebut. Memang betul apa yang disebutkan dalam OCP AC-FTA itu namun bila dilihat kembali pada surat edaran Nomor : SE-12/BC/2011 Movement Certificate Point D dijelaskan “dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form-E awal dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate” dengan adanya penjelasan movement certificate tersebut apakah pihak Terbanding sudah melakukan prosedur penelitian dengan cara seperti itu? Jangan hanya meneliti dengan metode menduga-duga dan aturan semata tanpa ada pengecekan ke negara penerbit; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 413809 tanggal 03 November 2011, klasifikasi pos tarif 5903.10.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5903.10.00.00 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran tanda tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 39.166.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 39.166.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 059/USM-IMP/V-D/XI/11 tanggal 16 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 17 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-86/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/USM/V-E/XII tanggal 21 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 adalah : 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China, dengan ukuran : Flex banner (280 gr) 2,2 x 75 mFlex banner
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29999/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29999/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,554.00 dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009, Jenis Barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Nilai Pabean CIF USD 21,827.24 ditetapkan menjadi CIF USD 29,554.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3205/ KPU.01/2009 tanggal 04 Mei 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 404807 tanggal 10 Desember 2008 atas nama PT QWE dengan harga Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB USD 1,998.00/TNE dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB USD 1,966.00/TNE; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding karena harga benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; bahwa harga bahan baku biji plastic yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia; bahwa pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara drastis sehingga mempengaruhi harga beli bahan baku tersebut dan harga benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3205/KPU.01/2009 tanggal 04 Mei 2009 disebutkan:“(d) bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya, dan(e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa menurut Pemohon Banding harga sudah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP); bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian bukti pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai; bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki; bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan; bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V; bahwa pada Data Base Importasi KPU Tanjung Priok didapatkan data barang identik sebagai berikut : PIBImportirProfilNegara AsalJenis BarangHarga CIF USDTgl. B/LPIB ditetapkanNo. 007988Tgl 10/01/2009PT. QWEHijau MediumRiskThailand(ZXC Composite)1. Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NB2. Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB1,547.90/TNE1,440.88/TNE01/01/2009PIB ditetapkanNo. 404807Tgl 10/01/2009PT. QWEHijau MediumRiskThailand(ZXC Composite)1. Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NB2. Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB1,998.00/TNE1,966.00/TNE29/11/2008(33 hari)bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, PFPD menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 404807 tanggal 10/12/2008 sesuai tabel di atas dengan harga sebagai berikut : Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NBPolypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NBUSD 1,998.00/TNEUSD 1,966.00/TNEbahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II sesuai penetapan PFPD dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan Penjelasan Tertulis Terbanding yang secara garis besar disampaikan : bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung pada saat pengajuan keberatan dengan surat Nomor : 008/IKI/03/09 tanggal 03 Maret 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dikarenakan harga bahan baku biji plastic yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia. Pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara drastis; bahwa berikut adalah tabel untuk fluktuasi harga minyak dunia sebagai berikut :NoBulanHarga Minyak Dunia / barrel1.Agustus 2008USD 1252.September 2008USD 1053.Oktober 2008USD 904.November 2008USD 655.Desember 2008USD 426.Januari 2009USD 467.Februari 2009USD
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36759/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36759/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : BM Tahun Pajak : 2011 Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005962/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Februari 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.981.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 11.981.000,00 yang diterima oleh PT. Bank RTY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 April 2011; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur Utama, dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi akte Nomor : 64 tanggal 14 April 2009, yang dibuat oleh ASD, SH, SE, MH, Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr. QWE adalah Komisaris Utama; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur antara lain :Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. QWE selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING /IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36758/PP/M. IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36758/PP/M. IX/19/2012 Jenis Pajak : BM TahunPajak : 2010 Pokok Sengketa : Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai Pabean yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor: 358858 tanggal 25 Oktober 2010 berupa Stationery seperti data terlampir dimana Ditjen Bea dan Cukai menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang – barang tersebut sebesar Rp. 20.345.000,- Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal tanggal 20 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031578/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 14 Februari 2011 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 20.345.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 20.345.000,00 yang diterima oleh PT. Bank RTY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 03 Januari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte perusahaan dan tidak menunjukkan asli akte pendirian perusahaan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031578/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima.