Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari- Desember 2008 sebesar Rp8.590.369.043,00;
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi positif atas penjualan lokal merupakan koreksi atas penjualan kepada CV AA & Corp. dimana gross profit margin atas penjualan adalah minus dibandingkan penjualan lokal kepada konsumen lainnya;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga Arms Length transaction yang dilakukan oleh Terbanding tidak cermat karena didasarkan pada perkiraan semata;

bahwa barang yang di produksi adalah barang yang mempunyai spesifikasi khusus berdasarkan pesanan sehingga harga ditentukan berdasarkan pesanan yang disepakati kedua belah pihak;

bahwa mengingat harga jual yang terjadi tergantung dari biaya produksi masing-masing pesanan dari uraian tersebut, maka dengan demikian harga jual tidak dapat ditentukan berdasarkan perhitungan dan analisa Fiskus;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp8.590.369.043 yang menjadi sengketa bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan;

bahwa atas koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan telah diterbitkan SKPKB Nomor 00047/206/08/055/10 tanggal 11 Agustus 2010 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 2234/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011 yang selanjutnya atas keputusan keberatan tersebut oleh Pemohon Banding juga diajukan banding yang terdaftar pada berkas perkara Nomor XX-0XXXX0-X00X;

bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-2234/WPJ.07/2011 telah diterbitkan putusan, yaitu Putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 yang amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043 yang disengketakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat tidak dipertahankan;

bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp8.590.369.043 yang menjadi sengketa bersumber dari adanya koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan maka Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut juga tidak dipertahankan;

bahwa pertimbangan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043 sebagaimana diuraikan dalam putusan Nomor PUT-43203/PPM.XIII/15/2013 adalah sebagai berikut:

bahwa secara umum ruang lingkup usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak jual beli pesanan;

arms length transaction

bahwa Terbanding menitikberatkan koreksinya kepada adanya indikasi transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (related party) yaitu kepada CV AA & Corp yang menyebabkan terjadinya penentuan harga yang tidak wajar (non arms length price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh;

bahwa Terbanding di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan melakukan pengujian atas transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, dimana diketahui bahwa BB adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan 42,5% saham senilai Rp560.320.000,00 adalah juga menjabat sebagai Direktur Utama pada CV AA & Corp dengan demikian terbukti adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh;

bahwa dalam proses pemeriksaan dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party Terbanding adanya ketidakwajaran nilai transaksi kepada CV AA & Corp karena memiliki nilai gross margin minus dibandingkan penjualan kepada pihak non related party dalam hal ini dibandingkan dengan penjualan kepada PT CC;

bahwa dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbanding menggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related party dimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut:
Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke;Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke;Mesin yang digunakan adalah mesin yoke;Kondisi ekonomi penjualan lokal;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah berupa yoke dan washer yang merupakan komponen untuk pembuatan speaker sedangkan jenis produk yang dijual kepada PT CC adalah berupa piston yaitu salah satu komponen pendukung untuk pembuatan rem kendaraan bermotor;

bahwa berdasarkan keterangan dari dokumen yang disampaikan, penjelasan dalam persidangan diperoleh informasi mengenai kegiatan usaha dari lawan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:
CV AA, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan loudspeaker di asia, yang berkedudukan usaha di Jalan DD X, Surabaya 60185-Indonesia (sumber: http://www.AA.com/new/contactus.php);PT CC, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan rem kendaraan bermotor yang meliputi mobil maupun motor dan telah melakukan perjanjian kerjasama joint venture dengan pihak FF Co. Ltd, Japan, sebuah perusahaan yang terkenal dengan produk sistem pengereman, yang berkedudukan di Jl. GG Blok A1, Km. 1,6 Kelapa Gading, Jakarta XXXX0 – P.O. Box: 1038/JAT, Jakarta XX0X0 – Indonesia (sumber: http://HH.org/XXXXXXXX/PT-CC);bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara karakteristik produk yang diperbandingkan antara yoke komponen speaker dengan piston komponen sistem pengereman pada dunia otomotif;

bahwa secara logika dapat dipahami bahan baku yang digunakan sebagai bahan pembuatan kedua produk tersebut akan sangat berbeda dalam menentukan besaran harga pokok ditambah lagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;

cost plus method

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (CV AA & Corp) dengan gross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT CC);

bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualan kepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas gross margin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unit dengan cara mengurangkan harga jual dengan cost of product;

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhir suatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jual untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untuk produk yang dijual kepada PT CC dalam satuan mata uang rupiah;

bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Majelis telah meneliti kertas kerja pemeriksaan Terbanding dan diketahui bahwa memang untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi dicatat dalam satuan mata uang US$. Hal ini terlihat dalam kolom nilai kurs yang digunakan untuk mengkonversi cost of product;

bahwa Terbanding dalam mengkonversi cost of product per unit dalam US$ hanya menggunakan nilai kurs yang sama, yaitu nilai kurs akhir tahun;

bahwa Majelis berpendapat cara penghitungan cost of product dengan menggunakan saldo persediaan akhir serta pencatatan dalam mata uang yang berbeda akan menghasilkan perbandingan gross margin yang bias dan tidak handal karena nilai yang tercantum dalam persediaan akhir merupakan akumulasi dari nilai produk dari periode yang belum tentu sama antara satu jenis produk dengan produk lainnya yang disebabkan adanya perbedaan besarnya biaya untuk pembuatan produk tersebut;

bahwa oleh karena hal tersebut, maka penggunaan hanya satu nilai kurs yaitu kurs akhir tahun untuk mengkonversi cost of product dalam mata uang US$ ke dalam mata uang rupiah menyebabkan penggunaan perbandingan cost of product menjadi semakin bias;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan cost of product berdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbanding menggunaan Harga Pokok Penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV AA & Corp bersebelahan dengan lokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PT CC ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan gross margin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan menggunakan penghitungan Harga Pokok Penjualan yang menunjukkan gross margin penjualan yang positif;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berasal dari equalisasi koreksi positif atas Peredaran Usaha yang bersumber dari koreksi atas penjualan kepada CV AA & Corp sebesar Rp8.590.369.043,00, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pajak masukan;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp(5.725.150) dikabulkan menjadi sebesar Rp(5.725.150) oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2671/WPJ.07/2011 tanggal 24 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00399/207/08/055/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)PPN Kurang Lebih Bayar-Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah PPN Iebih dibayar-